Dibalik Derita Rakyat Jelata, Wacana Ambil Alih Tanah Jadi Dilema

 



Oleh: Audina Putri (Aktivis Dakwah)


Sudahlah jatuh tertimpa tangga, begitu ibaratnya nasib rakyat yang sedang dicekik oleh beban ekonomi, kini harus kembali mengelus dada akibat kebijakan yang dikeluarkan oleh negara bahwa tanah rakyat yang tidak dikelola akan diambil alih secara paksa.


Dibawah bayang-bayang kesengsaraan, rakyat kecil semakin tercekik oleh naiknya harga bahan pangan, sementara lapangan kerja yang menjadi harapan, ternyata hanya fatamorgana yang menghilang di tengah gurun kehidupan.


Pemerintah memberi kebijakan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) bahwa tanah yang tidak dikelola atau terlantar selama 2 tahun akan diambil alih oleh negara.


Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. 

Pemerintah mengambil kebijakan ini untuk meningkatkan produktivitas tanah di seluruh wilayah negara, dengan harapan tanah tersebut dapat digunakan secara efektif dan efisien demi kesejahteraan masyarakat.


Pengambilan tanah bukan hanya untuk yang sudah bersertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) dan HGU (Hak Guna Usaha) tapi tanah yang sudah hak milik pun bisa diambil alih jika ditelantarkan pemiliknya.


Kementerian ATR/BPN juga tidak serta merta langsung mengambil paksa tanah yang tidak digunakan, melainkan akan melakukan pengecekan alasan mengapa lahan tersebut kosong, lalu di tindak sesuai dengan prosedur hukum dan administratif yang berlaku. (Kompas.com 18/07/2025).


Jika dilihat sekilas seperti sebuah kebijakan yang sangat cerdas, Tanah itu diambil, bukan dirampas, agar bisa dikelola dengan pantas. Tapi cobalah bangun dari mimpi, kita bukan hidup di dunia fantasi, ingatlah, selama ini apakah kita pernah benar-benar merasa damai lestari?


Padahal pemerintah belum memiliki rencana yang jelas tentang tanah terlantar, tentu ini bisa memicu penyalahgunaan atau dikelola tapi tidak tepat sasaran, bukan tidak mungkin rakyat kembali menjadi korban, dan negara mendapat keuntungan.


Jika di ingat lagi Kebijakan yang sudah terjadi selama ini selalu berpihak pada pemilik modal tinggi, sementara rakyat selalu diberlakukan seperti anak tiri, padahal jelas rakyat sangat membutuhkan bantuan, tapi penguasa hanya berlalu dan mengalihkan pandangan.


Dibalik kebijakan yang membuat kekacauan, ada sistem kapitalis yang memainkan peran, mengubah tanah menjadi ladang cuan yang menguntungkan sementara rakyat terjebak dalam pusara kemiskinan. 


Sistem kapitalis yang berdasar pada prinsip keuntungan dan persaingan telah membuat ketimpangan yang besar, ibarat jurang pemisah antara pemerintah dan rakyatnya, juga antara si miskin dan si kaya.


Akibatnya negara menjadi arena kepentingan ekonomi, sebab kebijakan pemerintah seringkali lebih memihak investor dan korporasi dibanding rakyat sendiri. Kebijakan mengenai tanah terlantar ini hanyalah salah satu contoh mengenai sistem kapitalis yang dapat mempengaruhi setiap kebijakan yang diambil pemerintahan.


Dari sini bisa kita lihat, solusi untuk kehidupan masyarakat bukanlah makan gratis, bukan bantuan sosial, atau layanan pinjaman online, masyarakat butuh keadilan, dan tentu tidak akan kita temukan selagi sistem kapitalis masih mencengkram tajam.


Kita butuh revolusi, perubahan sistem yang akan melengserkan kapitalis dari tahta nya, yang akan menyembuhkan setiap luka dan derita, yang mampu memberikan keadilan merata juga kesejahteraan bagi negara, dan yang mampu melakukan nya hanyalah sistem islam.


Dalam islam tanah terbagi menjadi tiga jenis kepemilikan, milik negara, milik umum, dan milik individu. Negara Islam tidak memperbolehkan tanah milik negara atau milik umum untuk dikelola individu maupun swasta, tanah ini juga tidak akan dijual pada asing atau korporasi, tapi akan diurus dan dikelola sendiri, untuk proyek dan kepentingan masyarakat, seperti pembangunan pemukiman, infrastruktur, dan pertanian.


Sementara untuk pengelolaan tanah terlantar dan tanah mati Islam memiliki mekanisme nya sendiri, yaitu ketika tanah tersebut dibiarkan selama tiga tahun dan tidak dikelola maka negara akan memberikannya kepada orang lain yang mampu mengelolanya, sehingga setiap orang memiliki hak yang sama untuk memanfaatnya.


Ini berdasarkan hadist Rasul SAW bersabda, “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu adalah miliknya.” ( HR. al-Bukhari).


Adapun tanah milik umum yang mencakup sumber daya alam seperti hutan, padang rumput, sungai, danau, pertambangan yang depositnya melimpah. Tanah - tanah ini tidak boleh dimiliki individu, tapi menjadi milik bersama kaum muslimin yang bertujuan untuk kesejahteraan umat.


Dalam negara Islam pemerintah adalah pelayan umat, yang bertugas mengurusi, mengatur, memelihara, dan melindungi umatnya, bukan malah merugikan atau menyengsarakan.


Dari penerapan syariat Islam secara sempurna maka kesejahteraan dan ketenangan akan dirasakan umat. Hanya Islam lah solusi hakiki dari permasalahan tanah ini, dan hanya Islam yang mampu memberikan keadilan serta kehidupan yang damai dan sejahtera.


Wallahu A'lam Bishshowab.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم