Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
Kebebasan di negeri ini sudah kelewat batas, hingga tak lagi heran jika ada keputusan mengerikan yang diambil seorang kekasih kepada pasangannya, mengakhiri kisah cinta mereka dalam ratusan cincangan tubuh.
Adalah Alvi Maulana (24) tega membunuh pacarnya sendiri, TAS (25), lalu memutilasi jasadnya menjadi ratusan potong. Sebagian jasad korban dibuang di Pacet, Mojokerto, sementara sisanya disembunyikan di kos pelaku (detik.com, 8-9-2025).
Kedua muda mudi ini telah hidup bersama selama 5 tahun tanpa ikatan pernikahan resmi. Alasan Alvi begitu sadis membunuh TAS adalah karena emosi, sering kena marah dan dituntut memenuhi gaya hidup yang tinggi. Sementara pekerjaan sehari-hari Alvi adalah driver ojol.
Dari penjelasan Alvi kepada Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama, keahliannya memotong tubuh TAS hingga menjadi ratusan potongan kecil, terpisah antara urat, lemak, rambut, kulit, daging hingga tulang karena ia pernah bekerja menjadi tukang jagal di tempat pemotongan hewan.
Satu yang terbukti, cinta tak selamanya penuh keindahan. TAS justru meregang nyawa di tangan kekasihnya sendiri. Semua berawal dari sikap permisif perzinahan. Dari coba-coba, semakin kuat godaannya, tipisnya pemahaman agama sehingga tak lagi punya standar halal haram.
Semoga almarhumah TAS mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT. Bagi kita yang Masih hidup, hendaknya bisa mengambil hikmah, bahwa tanpa aturan Allah, hidup bak di hutan rimba. Berawal Dari satu kesalahan, berlanjut pada bencana Dan ketidakberkahan hidup.
Bisa ditayangkan bagaimana kedua orangtua pasangan itu, harus menanggung aib sekaligus penyesalan, mengapa tiba-tiba terseret dalam bentuk dosa yang lain, yaitu ketiadaan pendidikan agama yang membentengi anak-anak mereka sehingga mereka lebih takut Allah baik saat beramai-ramai maupun sendiri.
Namun sudah terlambat, permata hati mereka satu sudah menjadi jasad, satunya dipenjara, Dan entah, apakah ada keadilan hukum di negeri ini setelah lembaga peradilan kita dikoyak dengan berbagai siap kasus.
Peran negara patut dipertanyakan, seharusnya ada jaminan terhadap kesepakatan jiwa, semestinya ada mekanisme penjagaan agar tak menormalisasikan zina, agar anak muda yang penuh gelora justru bisa mengoptimalkan potensinya di jalan yang produktif.
Alih-alih berbuat demikian, target memang sudah dicanangkan yaitu penyikapan generasi untuk Indonesia emas 2045, namun langkah yang ditempuh justru menjauhkan Dari pencapaian target. Anak muda justru didorong memaksimalkan potensi hanya Dari aspek ekonomi saja, bagaimana agar selesai pendidikan bisa bekerja, potensi dibuat ajang perlombaan, banyak pemilihan duta, namun kembali hanyaberputar pada teori kapitalistik. Teori yang hanya menitikberatkan pada pencapaian materi.
Negara pun abai terhadap syariat pernikahan sebagaimana diterapkan syariat, bahwa menikah bukan sekadar sahnya hubungan suami istri, namun menjadi wadah pembinaan untuk mencetak generasi cemerlang. Nyatanya negara terus kedodoran menghadapi peningkatan angka pernikahan dini gara-gara pasangan hamil di luar nikah. Naluri melestarikan jenis yang memang sudah ada sejak manusia diciptakan, memang harus diatur dan bukan dibinasakan seperti membatasi usia pernikah, rekomendasi alat kontrasepsi bagi remaja dan lainnya.
Padahal ada bahaya mengintai yang siap menghancurkan generasi kapan saja, yaitu kemajuan teknologi digital yang tanpa diringi penguatan Iman dan takwa. Tanpanya, justru akan menjadi senjata makan tuan, dimana media sosial menjadi tutorial hidup berkeluarga, bermasyarakat hingga bernegara, yaitu berbasis kebebasan Dan hak asasi manusia.
Sistem Kapitalisme batil inilah yang saat ini melingkupi kehidupan kaum muslim hari ini. Pelaku pelanggaran hukum syara lebih banyak kaum muslim, padahal jumlahnya mayoritas. Bukankah ini bencana?
Islam Jalan Perubahan Manusiawi
Rasulullah saw. bersabda, "Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri.” (HR. Al-Hakim, Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani).
Hadis ini menjelaskan bahwa jika zina dan riba telah menyebar di tengah suatu masyarakat, maka itu akan mengundang turunnya azab Allah. Keberkahan akan dicabut, sebaliknya keburukan dan kerusakan akan terus mendera masyarakat selama mereka tidak berusaha mencegah tersebarnya zina dan riba, mengubah dan menghilangkannya dari kehidupan masyarakat.
Rasulullah saw. pun bersabda, “Sesungguhnya, apabila manusia melihat orang yang berbuat zalim, kemudian mereka tidak mencegahnya, maka hampir-hampir Allah hendak meratakan hukuman-Nya kepada mereka.” (HR. Ahmad).
Maka perlu dibangun kesadaran politik secara umum, yaitu kesadaran yang menghasilkan pemikiran bahwa kasus demi kasus zina, riba, pembunuhan, bunuh diri dan lain sebagainya lahir dari Kapitalisme yang asasnya sekuler, memisahkan agama dari kehidupan.
Tidak ada cara lain, sebagai bagian Dari Iman dan pengajuan kita Rasulullah saw.sebagai suri teladan adalah kembali kepada pengaturan Allah SWT. Sebab, hanya syariat Islam yang mampu menciptakan keadilan, dimana para pelaku khalwat (berdua-dua dengan bukan mahram) akan dikenai sanksi ta’zir. Sementara jika sudah melakukan zina akan dirajam bagi yang muhshan (sudah menikah) dan dicambuk 100 kali bagi ghairu muhshan. Atau ditambah pengasingan selama satu tahun sesuai ijtihad qadhi.
Dalam sistem sosial, syariat menerapkan sistem pergaulan Islam, yakni kewajiban menutup aurat dengan sempurna, menundukkan pandangan, larangan khalwat dan ikhthilat, ta’awun antara laki-laki dan perempuan hanya bersifat umum demi kemaslahatan manusia.
Di sisi lain, pemenuhan kebutuhan pokok, sandang, papan, pangan, kesehatan, pendidikan dan keamanan dijamin sepenuhnya oleh negara, berkualitas dan harga murah bahkan gratis. Sehingga setiap keluarga bisa memenuhi kebutuhan anggotanya, tanpa rasa depresi bahkan beranggapan pernikahan hanya beban.
Menjadi tanggungjawab kita bersama, agar kasus sadis tak lagi berulang, agar pernikahan seindah harapan, agar keluarga tumbuh sehat Dan menjadi generasi siap songsong Indonesia emas 2015, yaitu menerapkan syariat Islam . Wallahualam bissawab.