Anak Membutuhkan Perlindungan Negara Selain Dari OrangTua

 


Oleh: Yanti (Ummu Rafka)


Di dunia, salah satunya Indonesia sedang menghadapi krisis keamanan jiwa yang semakin serius. Ketua komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, saat dihubungi dari Bandung, jumat (18/7/2025), menyebutkan bahwa kasus penjualan bayi ini harus diteliti dari hulu ke hilir. Berdasarkan data KPAI, pada periode 2021-2024 ada 155 kasus pengaduan terkait penculikan, perdagangan, dan penjualan bayi. Bandung, KOMPAS.com


Dalam sistem kapitalisme penjualan bayi ini memang sering kali terdengar serta menjadi hal yang lumrah.. sebab masyarakat di Indonesia sudah dijauhkan dari pemikiran-pemikiran islam dan tidak peduli baginya halal atau haram. Hal ini menjadi bukti lemahnya regulasi negara ini, sebab kasus penjualan bayi ini sudah berlangsung lama dan sudah memakan banyak korban.


Penjualan bayi ini terjadi akibat negara tidak berperan sepenuhnya dalam menindak dan mencegah sindikat penjualan bayi ini, sehingga dengan mudahnya pelaku mengambil kesempatan dalam kelalaian negara ini dan mengambil keuntungan dari orang-orang yang lemah. Pemerintah hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator, sehingga oknum-oknum sindikat penjualan bayi ini bisa dengan mudah keluar masuk negara dan sulit untuk diberantas.


Lemahnya regulasi disebabkan oleh konsep yang mendasarinya adalah demokrasi sekuler, yang seluruh kebijakannya berasal dari pemikiran manusia yang jelas akalnya lemah serta terbatas. Lain halnya dengan aturan dalam islam yang konsepnya sempurna, sebab mencakup dalam segala hal.


Dalam islam, pemerintah wajib hadir sebagai raa'in (pelayan) dan junnah (pelindung umat), sebab itu seharusnya negara berperan dalam menjamin dan menjaga martabat setiap bayi yang lahir didunia ini.


Sebab islam menjadikan anak sebagai aset bangsa yang strategis karena merupakan generasi penerus untuk mewujudkan dan menjaga peradaban islam yang mulia. Bagi orangtua juga, anak adalah harta yang berharga yang akan dilindungi dengan penuh tanggungjawab.


Sebagaimana dalam sabda Nabi SAW.

"Muliakanlah anak-anak kalian dan ajarilah mereka tata krama" (HR.Ibnu Majah)


Negara juga bertanggungjawab penuh terhadap pendidikan dan pengetahuan rakyatnya bukan hanya menjaga dari kejahatan dunia, tetapi harus bisa menyediakan sarana pendidikan dan layanan khusus untuk menampung keluhan hingga memberi konsultasi bagi perempuan terkait hal ini. Agar bisa mencetak masyarakat yang bermoral, berakal, dan cerdas dalam mengahadapi masalah. Agar tidak ada lagi praktik-praktik mafia penjualan bayi yang hanya menambah beban bagi negara.


Berbagai perlindungan diatas, termasuk pemeliharaan anak dan ibu, peran orangtua dalam mendidik anak. Tentu tidak bisa ditegakkan dalam sistem pemerintahan sekuler (yang menjauhkan agama dari kehidupan) seperti saat ini. Kebijakan-kebijakan yang akan diambil negara untuk melindungi  anak-anak secara keseluruhan menurut islam, hanya dapat diterapkan sepenuhnya dibawah naungan sistem pemerintahan islam, yakni khilafah.


Hal ini karena hanya negara khilafah lah satu-satunya yang bisa diharapkan bertanggungjawab penuh melindungi nyawa anak-anak bangsa melalui penerapan syariah Islam secara sempurna.


Negara khilafah akan selalu memastikan rasa aman, mencegah penyimpanan sosial dan menindak tegas setiap pelanggaran. Oleh karena itu, perlindungan anak bangsa terjamin secara sempurna didalam negara khilafah yang menerapkan syariah islam secara kaffah.


Wallahu a'lam.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم