Oleh : Dini Azra
Pemerintahan Jokowi, sedang fokus melakukan proyek deradikalisasi. Langkah ini sudah dimulai semenjak kabinet baru dilantik. Terbukti dengan ditunjuknya beberapa kementerian yang ditugaskan untuk menangani pencegahan radikalisme. Meski dari wacana yang digulirkan kerap menimbulkan kontroversi. Tapi tak menyurutkan langkah pemerintah, untuk terus beraksi. Dengan melibatkan berbagai lembaga dan kementerian. Upaya untuk memberangus paham radikal pun dilakukan, terutama didalam lingkungan instansi pemerintahan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB), bersama 11 kementerian dan lembaga lainnya menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan radikalisme bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN). Selasa, 12/11/2019. Diantara yang turut menandatangani SKB ini adalah Kemendagri, Kemenag, Kemenkominfo, Kemendikbud, kemenkumham, BIN, BNPT, BIPP, BKN, dan KASN.
Deputi bidang SDM aparatur kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, SKB ini sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya isu radikalisme dikalangan ASN. Dengan mendasarkan pada empat pilar bangsa yakni Pancasila, UUD45, NKRI dan Bhineka tunggal ika.
"Bahwa seorang ASN harus patuh dan taat pada 4 pilar tadi. Jadi sebetulnya sederhananya seperti itu. Bagi Kemenpan-RB sendiri, ini adalah salah satu yang diwajibkan bagi seorang ASN," kata Setiawan kepada wartawan saat ditemui setelah melakukan peluncuran portal aduan ASN, Jakarta, Selasa (12/11).
Meski tak menjelaskan permasalahan radikalisme yang dimaksud. Setiawan menerangkan secara tehnis laporan yang masuk lewat portal aduan akan ditindak lanjuti oleh satuan tugas dari K/L terkait. Sedangkan masalah sanksi dan sebagainya akan dikembalikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen. Portal Aduan sendiri diluncurkan oleh Kemenkominfo beserta kementerian dan lembaga diatas. Yang tujuannya untuk menjaga nasionalisme bagi ASN Indonesia.
Portal Aduan ini bisa digunakan oleh masyarakat umum, untuk membuat pengaduan jika ditemukan oknum PNS yang menyebarkan konten-konten radikalisme. Yang meliputi sikap intoleran, anti pancasila, anti pemerintah, anti NKRI dan menyebabkan desintegrasi bangsa. Bahkan sekadar memberi like, komentar atau menshare konten yang dianggap radikal, sudah termasuk kedalam aduan. Menkominfo Jhony G Plate mengatakan bahwa portal aduan kemenkominfo hanya sebagai fasilitator, bukan yang mengambil penindakan. CNN Indonesia, 12/11/2019.
Begitu seriusnyakah masalah radikalisme ini, sehingga masyarakat pun harus diprovokasi. Agar turut berpartisipasi, mengawasi kegiatan ASN di akun media sosial. Seolah-olah masyarakat ditugaskan untuk memata-matai sesama warga negara. Hal ini justru berpotensi memecah persatuan ditengah rakyat. Sebab akan menimbulkan rasa saling curiga, dan mencari-cari kesalahan. Bahkan bisa juga dimanfaatkan untuk menjatuhkan martabat seseorang. Selama ini persatuan anak bangsa sudah terkoyak.Tersebab beda pilihan politik, keutuhan masyarakat jadi tersekat. Menjadi beberapa kubu yang berbeda pendapat. Membuat mereka dengan mudah saling menghujat. Mengumpat. Bahkan juga saling menggugat.
Apalagi dengan diberikannya fasilitas oleh negara. Seseorang bisa leluasa menyerang kubu yang berseberangan. Mengingat selama ini faktanya hukum tidak berimbang. Hukum akan bersahabat pada pihak yang pro pejabat. Laporan mereka akan diproses dengan cepat. Jika mereka yang jadi terlapor maka prosesnya menjadi lambat. Dan akhirnya tamat. Terlebih dengan alasan radikalisme ini, sudah bisa ditebak arahnya tertuju kepada umat Islam. Menilik definisi radikal yang memang melekat pada ajaran Islam. Yang dianggap tidak sejalan dengan kehendak penguasa.
Tuduhan anti pancasila, anti NKRI, intoleransi semua masih menjadi tuduhan sepihak. Belum pernah dikonfirmasi kepada pihak yang dituduh. Bisa jadi yang dituduh anti NKRI, kenyataannya, justru lebih mencintai NKRI dan menginginkan kebaikan untuk negeri ini. Yang dituduh anti pancasila, ternyata kesehariannya malah mencerminkan nilai-nilai pancasila. Bisa saja, karena isi dari pancasila diambil dari nilai-nilai Islam. Maka orang yang benar-benar menjalankan keislamannya, pasti sudah mengamalkan pancasila. Sebaliknya mereka yang sering menuding kelompok Islam dengan tuduhan anti NKRI dan pancasila. Banyak yang terbukti melakukan tindakan yang merugikan negara.
SKB 12 kementerian yang diharapkan bisa menutup seluruh pintu radikalisme, dikhawatirkan malah memperkeruh suasana. Rakyat bisa lebih garang lagi berkomentar di sosial media. Karena ada yang terprovokasi dengan gerakan anti radikal. Sedangkan yang dituduh radikal, pasti merasa tidak terima.Padahal isu radikalisme sendiri diduga sarat akan muatan politis. Untuk memenangkan kepentingan para pemangku kekuasaan.
Menutupi kegagalan dalam mengatasi persoalan-persoalan besar. Terutama dalam hal ekonomi. Ditandai dengan naiknya berbagai kebutuhan primer bagi rakyat. Naiknya iuran BPJS seratus persen, untuk menutupi pailit yang dialami, dicabutnya subsidi listrik bagi pengguna listrik 900watt. Angka kemiskinan semakin tinggi. Ditengah ekonomi yang kian sulit, beban pajak kian menjepit, lapangan kerja semakin sempit, dan pemerintah tidak mampu memberikan solusi konkrit. Maka dialihkan perhatian masyarakat pada isu radikalisme yang sedang nge"hit".
Ketika kita sudah paham bahwa isu radikal hanya tertuju kepada umat Islam. Maka sikap kita haruslah dengan melawan berbagai stigma negatif yang dituduhkan. Dengan cara, melakukan proses penyadaran ditengah masyarakat. Akan kesempurnaan dan komprehensifnya ajaran Islam. Ketika serangan terhadap Islam semakin besar, dakwah yang kita lakukan juga harus lebih gencar. Agar masyarakat memperoleh informasi yang benar. Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan, dan pembunuhan tanpa alasan yang dibenarkan. Adapun perbuatan teror yang mengatasnamakan jihad, dengan melakukan bom bunuh diri. Sungguh itu bukan ajaran Islam, bahkan sangat mencederai kesucian agama Islam.
Sekaligus kita akan terus membongkar makar para pembenci. Penyebab berbagai persoalan yang dihadapi umat selama ini.Yaitu hegemoni sistem kapitalis sekuler yang bercokol di negeri-negeri kaum muslimin. Yang membawa serta paham sekularisme, liberalisme dan pluralisme. Yang akhirnya membuat pertahanan akidah umat Islam menjadi lemah. Jika pun tidak terjajah secara fisik. Tetapi dari segi ekonomi, budaya, politik sosial, bahkan bidang kesehatan dan farmasi telah mereka kuasai. Sementara tubuh umat Islam telah dipecah-pecah, dan masing-masing bagian diikat dengan ikatan kebangsaan.
Namun semua kekuasaan mereka atas dunia pasti akan berakhir. Seiring tingkat kesadaran umat akan bobroknya sistem saat ini. Maka kerinduan umat akan terikatnya kembali simpul-simpul umat Islam akan semakin membuncah. Ketika Islam telah diterapkan secara kaffah. Akan terwujud masyarakat yang dibangun oleh manhaj Rabbani. Berada dalam naungan peraturan yang bersumber dari aqidah mulia. Mereka akan mendapatkan jaminan-jaminan, yang meliputi kehormatan, harta benda, dan jiwa. Semuanya akan menebarkan keselamatan dan jiwa kedamaian. Masyarakat yang saling berkasih sayang dalam jalinan ukhuwah terkuat. Karena diikat dengan unsur aqidah yang meleburkan semua unsur kesukuan, kebangsaan, bahasa dan warna kulit. Semua itu akan terjadi setelah tegaknya kembali Khilafah 'ala minhajinnubuwah. Tugas umat Islam saat ini haruslah dengan menguatkan akidah. Dan tetap mendakwahkan ajaran Islam tanpa lelah. Meskipun terus diserang dari segala arah.
Wallahu a'lam bis showab.[]