Living Together dalam Perspektif Islam

 



Ummu Magandi 


Living together mendadak banyak dibicarakan di sosial media setelah kasus pembunuhan sadis yang menimpa Tiara di Surabaya Jawa Timur. Kita berempati atas tragedi ini. 


Terlepas dari kasus Tiara, living together atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan adalah topik yang kompleks dan sensitif dalam banyak masyarakat, baik dalam komunitas Muslim maupun non muslim. 


Islam memiliki pandangan yang jelas tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan, serta aturan yang ketat mengenai interaksi antara mereka. 


Pandangan Islam tentang Hubungan Laki-Laki dan Perempuan


Dijelaskan dalam kitab Nidzomul Ijtima'i fil Islam (Sistem Pergaulan dalam Islam) karya Syaikh Taqiyuddin An Nabhani bahwa Islam telah membatasi hubungan lawan jenis atau seksual antara pria dan wanita hanya dengan perkawinan dan pemilikan hamba sahaya. 


seorang Muslim, yaitu mendapatkan keridhaan Allah SWT


Ayat-ayat al-Quran datang dengan memfokuskan maknanya pada kehidupan suami-istri, yakni pada tujuan penciptaan naluri melestarikan jenis (gharizah al-now'). Ayat-ayat tersebut menjelaskan bahwa pada dasarnya naluri tersebut diciptakan untuk kehidupan suami-istri, maksudnya untuk melestarikan keturunan. Dengan kata lain, naluri ini semata-mata diciptakan Allah SWT demi kehidupan bersuami-istri saja. Banyak ayat al-Quran menjelaskan pengertian ini dengan berbagai cara dan makna yang beragam, agar pandangan masyarakat terhadap hubungan pria dan wanita terbatas pada kehidupan suami-istri saja, bukan pada hubungan seksual pria dan wanita. Allah SWT berfirman:


بأَيُّها النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ


مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاهُ )


"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan darinya Allah menciptakan isterinya, dan dari keduanya Allahmemperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak." (TQS an-Nisa [4]: 1)


هو الذي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا ليَسكُن إلَيْهَا فَلَمَّا تَعشتها حَمَلَتْ حَمَلاً حَفِيهَا فَمَرَّتْ بِهِ فَلَمَّا أَثْقَلَت دعوا اللَّهَ رَبَّهُمَا لَينْ اتَيْتَنَا صَالِحًا لَنَكُونَنَّ مِنَ الشَّكِرِينَ )


"Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan darinya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, isterinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami isteri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata, "Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang sempurna, tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur." (TQS al-A'raf [7]: 189)


وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً )


"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan." (TQS ar-Ra'd [13]: 38)


Sebaliknya, Islam telah menetapkan bahwa setiap hubungan lawan jenis selain dengan dua cara tersebut adalah sebuah dosa besar yang layak diganjar dengan hukuman yang paling keras. 


Di luar hubungan lawan jenis, ada interaksi-interaksi lain yang merupakan manifestasi dari gharizah an-naw (naluri melestarikan jenis manusia) -seperti hubungan antara bapak, ibu, anak, saudara, paman, atau bibi-Islam telah membolehkannya sebagai hubungan silaturahim antar mahram. 


Islam juga membolehkan wanita atau pria melakukan aktivitas perdagangan, pertanian, industri, dan lain-lain; di samping membolehkan mereka menghadiri kajian keilmuan, melakukan shalat berjamaah, mengemban dakwah, dan sebagainya.


Islam telah menjadikan kerjasama antara pria dan wanita dalam berbagai aspek kehidupan serta interaksi antar sesama manusia sebagai perkara yang pasti di dalam seluruh muamalat. Sebab, semuanya adalah hamba Allah SWT, dan semuanya saling menjamin untuk mencapai kebaikan serta menjalankan ketakwaan dan pengabdian kepada-Nya. 


Hidup Bersama Tanpa Pernikahan dalam Islam


Hidup bersama tanpa pernikahan, living together atau yang sering disebut sebagai pacaran atau cohabitation, jelas tidak diperbolehkan dalam Islam. Apapun alasannya. 


Dalam pergaulan pria wanita ada beberapa hal yang menjadi titik poin yang harus diperhatikan, yaitu: 


1. Larangan Berzina, Islam melarang keras perbuatan zina, yang mencakup hubungan seksual di luar pernikahan. Al-Qur'an dan Hadits dengan tegas melarang perbuatan ini.


2. Menjaga Kesucian, Islam mendorong umatnya untuk menjaga kesucian dan kehormatan diri. Pernikahan adalah cara yang sah untuk memenuhi kebutuhan biologis dan emosional.


3. Membangun Keluarga,  Pernikahan dalam Islam bukan hanya tentang hubungan antara suami dan istri, tetapi juga tentang membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.


Jika seseorang ingin hidup bersama dengan pasangan tanpa pernikahan, Islam menawarkan pernikahan dengan proses syar'i no pacaran-pacaran. 


Juga harus dipahami bahwa proses ta'aruf itu bukan pacaran dan tidak boleh ada aktivitas berduaan. Termasuk pola komunikasi dan sebagainya. Syariah Islam tidak bikin ribet ya, tapi justru menjaga kehormatan masing-masing. Sehingga jika kita belum memahami bagaimana seharusnya pola pergaulan pria wanita, maka kewajiban kita untuk mengkaji Islam lebih dalam.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم