Judi Online: Racun Rumah Tangga dan Jalan Keluar Menurut Islam




Oleh: Erna puri


Seorang ibu muda berinisial AM (32) di Margahayu, Kabupaten Bandung, melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum cairan beracun.
Latar belakang kejadian ini adalah tekanan ekonomi dan konflik rumah tangga akibat suaminya (BS) yang terlilit utang karena judi online (judol).

Utang semakin menumpuk, bahkan sampai menggadaikan motor milik orang lain. Hal ini memicu penagihan dan tekanan terhadap istrinya. Korban merasa terjepit hingga meminta cerai, namun ditolak oleh suaminya. Beruntung korban dapat diselamatkan dan kini dalam pengawasan medis.Sumber: www.balebandung.com (9 September 2025)

Kasus ini menggambarkan bagaimana judi online (judol) telah menjadi salah satu penyebab utama keretakan rumah tangga dan masalah sosial di masyarakat. Judi bukan hanya merusak ekonomi keluarga, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis yang berat, hingga membuat korban merasa putus asa dan memilih jalan pintas berupa percobaan bunuh diri.
Fenomena ini memperlihatkan:
Lemahnya kontrol diri dalam mengelola emosi dan iman ketika menghadapi kesulitan. Kurangnya kesadaran akan bahaya judi yang bukan sekadar hiburan, melainkan pintu kehancuran finansial dan moral. Minimnya perlindungan keluarga, di mana istri dan anak-anak menjadi korban dari kesalahan kepala rumah tangga.

Islam telah memberikan panduan yang jelas untuk menghindari musibah seperti ini:
Menjauhi Judi dan Riba Islam mengharamkan judi (maisir) karena menimbulkan permusuhan, kebencian, dan menghalangi manusia dari mengingat Allah. Dengan menjauhi judi, keluarga terhindar dari utang, stres, dan kerusakan moral.
Menguatkan Tanggung Jawab Suami
Dalam Islam, suami adalah qawwam (pemimpin) yang wajib menafkahi, melindungi, dan menjaga keluarganya. Seorang suami tidak boleh menjerumuskan istri dan anak-anaknya dalam kesengsaraan akibat perilakunya sendiri.

Menghadapi Masalah dengan Sabar dan Tawakal
Islam menganjurkan untuk tidak putus asa dalam menghadapi masalah. Percobaan bunuh diri bukanlah jalan keluar, melainkan menambah dosa besar. Solusinya adalah sabar, istighfar, dan mencari pertolongan Allah melalui doa dan ikhtiar yang halal.

Peran Masyarakat dan Pemerintah:
Masyarakat harus saling peduli, memberikan dukungan moral, serta tidak mengucilkan korban. Pemerintah wajib menindak tegas perjudian online yang merusak sendi-sendi keluarga.

Berikut ada beberapa dalil dalam peraturan Islam:
Larangan judi
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan azlam (mengundi nasib) adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Maidah: 90)
Larangan Bunuh Diri
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka.”
(QS. An-Nisa: 29-30)
Tanggung Jawab Suami
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”
(QS. An-Nisa: 34)

Kasus percobaan bunuh diri ibu muda di Margahayu menjadi peringatan nyata bahwa judi online adalah sumber kehancuran keluarga. Islam telah memberikan solusi yang komprehensif: jauhi judi, tegakkan tanggung jawab suami, hadapi masalah dengan sabar dan doa, serta perkuat kepedulian sosial. Dengan kembali pada ajaran Islam, keluarga akan lebih kokoh dan terhindar dari jalan buntu yang menyesatkan.

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم