Oleh: Sri Hartanti (IRT dan Aktivis Dakwah)
Pertengkaran dalam rumah tangga suatu hal yang biasa. Namun, saat ini kasus rumah tangga yang merupakan KDRT sampai hilangnya sebuah nyawa sesuatu yang sering kita dengar. Baru-baru ini terjadi kasus dimana seorang suami yang merupakan anggota TNI AD yang diduga membunuh istri nya di Deli Serdang telah ditangkap di Bandara Kuala Namu pada Rabu, 23/07/25 lalu. Kasus pembunuhan sadis ini terjadi tepatnya di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Anggota TNI tersebut berpangkat Mayor bernama Tungku Dian Anugrah telah membunuh istrinya bernama Astry Gustiana Ayu Yolanda. Hal ini bermula dari cekcok antara keduanya yang disebabkan suami (anggota TNI) kecanduan judi online. Astry ditemukan dengan kondisi lebih dari 8 tusukan termasuk dada, kepala, kening, perut, tangan dan pinggang. Astry dibunuh dengan menggunakan sangkur. (mistar.id.com, 27/07/25)
Pertengkaran Astry dengan suaminya sudah sering terjadi. Karena candunya pada judi online akhirnya suami berhenti menafkahi keluarga dan Astry menjadi sasaran kekerasan dalam rumah tangga. Tidak butuh waktu lama akhirnya Polisi Militer Kodam 1 Bukit Barisan menangkap Tungku Dian Anugrah di Bandara Internasional Kuala Namo, Medan saat hendak melarikan diri. Proses hukum kasus ini ditangani oleh Polisi Militer Kodam 1/BB. Keluarga korban berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. (mistar.id.com, 27/7/25)
Kasus-kasus istri menjadi korban KDRT hingga nyawa menghilang merupakan kasus yang berulang kali terjadi bahkan hampir semua media mengabarkan setiap harinya muncul kasus yang serupa. Mengapa hal ini terjadi? Hukum saat ini tidak membuat jera si pelaku dan bagaimana tidak terkontrolnya emosi si pelaku (suami) hingga yang seharusnya menjadi pelindung keluarga menjadi algojo pencabut nyawa.
Sistem Kapitalis-Sekuler Biang Kerok
Sistem kapitalis -sekuler yang mencengkram negara ini telah merusak tatanan kehidupan manusia. Sistem ini menjadi biang kerok rusaknya masyarakat dikarenakan sistem ini memisahkan agama dari kehidupan (sekularisme). Agama hanya mengatur masalah ibadah saja. Selain itu standar kehidupan adalah materi sehingga segala sesuatu dinilai dengan materi serta setiap manusia diberikan kebebasan dalam bertingkah laku. Perbuatannya manusia akhirnya hanya memperturutkan hawa nafsunya tanpa ada kontrol individu dari sisi apakah ini maksiat atau tidak karena kepuasan individu menjadi tujuan. Saat menemukan masalah ia bisa melampiaskan kemarahan dengan membunuh, memutilasi bahkan tindakan sadis lainnya.
Sistem pendidikan sekuler yg di terapkan negara saat ini yang mana memisahkan agama dari kehidupan pun melahirkan generasi rapuh tanpa adab. Negara yang berfungsi hanya sebagai regulator memberikan jaminan kebebasan bagi warganya. Sanksi yang diberikan juga tidak memberikan efek jera dikarenakan ini kasus wilayah private. Sehingga sistem ini telah mengakibatkan bangunan keluarga porak poranda dan meletakkan manusia pada derajat yang lebih rendah dari hewan. Naluri seorang suami atau istri telah lenyap begitu saja. Padahal naluri melestarikan keturunan(ghorizah Nau) telah Allah ciptakan pada manusia sejak lahir yang seharusnya kita sebagai muslim terus berusaha menjaga naluri ini sesuai dengan apa yang Allah perintah kan.
Islam Mengatur Hubungan Suami-Istri
Kasus-kasus istri yang dibunuh oleh suami dikarenakan tidak menjadikan akidah Islam sebagai landasan sebuah pernikahan. Islam tidak dijadikan sebagai solusi satu satunya dalam memecahkan setiap problema kehidupan.
Islam menjadikan suami sebagi qowwam, pelindung dan penjaga keluarga dalam rumah tangganya. Dialah yg bertanggung jawab penuh atas keluarganya bukan malah sebaliknya menjadi sosok yang menghabisi nyawa orang-orang yang seharusnya dijaga dan dilindunginya. Islam punya aturan yang khas tentang pernikahan.Dalam Islam pernikahan adalah sesuatu yang sakral /sangat disucikan.bahwa pernikahan bukan hanya merupakan ibadah akan tetapi juga merupakan perjanjian yang suci. Siapa saja yang melakukanya, berarti ia telah menyempurnakan agamanya. Sebagaimana sabda Nabi saw.: "Barang siapa Kawin [beristri] maka dia telah melindungi separuh agamanya, karena itu hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi". (HR.Alhakim dan Aththahawi)
Oleh sebab itu,kita sebagai seorang muslim harus menjadikan pernikahan sebagai hal yang penting dalam kehidupan. Seorang muslim harus memiliki visi dan misi dalam mempersiapkan pernikahannya dengan baik dan berusaha menjalankan nya sesuai dengan syariat islam dan juga selalu berusaha menabur cinta sehingga sakinah, mawaddah, warohmah selalu menaungi rumah tangga nya.
Dalam Islam pernikahan adalah sesuatu yang sangat sakral/sangat di suci kan.artinya pernikahan bukan perjanjian yg bisa di permainkan .Sabda Rasulullah saw.''bahwa perbuatan yg di bolehkan namun paling di benci oleh Allah adalah talak[cerai]. sabda lain: ''Kawin lah kalian dan janganlah kalian bercerai karena sesungguhnya bercerai itu menggentarkan Arasy nya Allah'.
Dari dalil-dalil di atas sudah seharusnya kita sebagai seorang muslim harus bisa menjaga, merawat, dan mempertahankan pernikahan dengan baik agar rumah tangga kita dapat di berkahi oleh Allah Swt.
Negara yang berfungsi sebagai peri'ayah umat pun menjalankan tugasnya dengan penuh tanggungjawab. Dimana setiap perbuatan kriminal akan dikenakan sanksi yang tegas dan memberikan efek jera meskipun itu terjadi di wilayah private.
Sebagai contoh seorang yang melakukan pembunuhan dengan sengaja akan di berikan pilihan satu diantara tiga sanksi pidana pembunuhan yaitu hukuman mati (qisos), membayar diyat (tebusan/uang darah), atau memaafkan.
Sistem pendidikan tegak atas dasar syariat. Pendidikan dalam Islam bertujuan untuk melahirkan generasi yang bersyakhsyiah Islam yang akan khawatir dirinya jika melakukan maksiat akan dimintai pertanggung jawaban kelak diakhirat. Sehingga lahirlah generasi yang paham betul bagaimana posisinya sebagai suami maupun istri.
Dengan demikian, keluarga muslim dan bahkan seluruh umat manusia akan hidup sejahtera penuh keberkahan dan terhindar dari malapetaka. Hal ini hanya dapat terwujud ketika syariat diterapkan secara kaffah dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyah.
wallahu alam bishshawwab.[]