Oleh: Puji Ariyanti
(Ibu dan Pemerhati Generasi)
Lagi, khilafah mendapat penolakan. Kali ini datang dari pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjamin: tidak ada sistem negara khilafah dalam Islam. “Yang ada itu prinsip khilafah, dan itu tertuang dalam Alquran", kata Mahfud saat memberikan sambutan dalam acara Dialog Kebangsaan Korps Alumni HMI (KAHMI), di Kalimantan Barat, (26/10/2019.TEMPO.CO, Pontianak)
Lalu benarkah tidak ada sistem negara khilafah dalam Islam?
Khilafah adalah sistem pemerintahan yang wilayah kekuasaannya meliputi Merauke-Maroko. Berada di bawah satu kepemimpinan dengan dasar hukumnya adalah syariat Islam. Khilafah bukanlah sistem kerajaan, bukan sistem Imperium, bukan sistem federasi, dan bukan pula sistem republik.
Pada abad ke-7 M sejarah telah menulis bahwa Islam menjadi peradaban gemilang dengan menyumbang berbagai karya ilmu pengetahuan, sehingga Islam menjadi sumber peradaban negeri adidaya pada masa itu. Islam pernah menjadi “pemilik peradaban” selama lebih dari ratusan tahun, melalui kepemimpinan Islam di Baghdad dan Andalusia pada abad ke-7 hingga abad ke-12 M. Saat itu, seluruh agama hidup damai dibawah kekuasaan Islam.
Dalam sistem pemerintahan Islam (khilafah), kewenangan menetapkan hukum tidak di tangan rakyat (yang diwakilkan kepada wakil-wakil rakyat), tetapi ada pada Allah swt. Sehingga, tidak seorang pun selain Allah swt yang dibenarkan menentukan halal dan haram. Bahkan dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah) merupakan kejahatan besar jika kewenangan membuat undang-undang berada di tangan manusia.
Generasi saat ini belum pernah menyaksikan kekuasaan Islam yang menerapkan Islam kafah. Begitu pula generasi yang hidup pada akhir masa pemerintahan Islam yang berhasil diruntuhkan Barat melalui tangan Mustafa Kemal Atartuk.
Jika saat ini ada sebagian manusia menolak keberadaan sistem Khilafah adalah kekeliruan yang mendasar. Bisa jadi mereka belum paham apa itu sistem pemerintahan Islam, atau yang terbayang oleh mereka adalah sebuah sistem yang konservatif? Sehingga pemerintahan Islam layak di tolak.
Khilafah adalah Sistem Pemerintahan Islam, Khilafah adalah kewajiban. Undang-undangnya berlandaskan Alquran, Al-Hadis, ijma dan qiyas. Dengan demikian seluruh hukum-hukum Allah jelas bermuara di situ.
Pelaksanaan syariat bisa dilakukan secara individu seperti: shalat, puasa ibadah haji, makan, minum dan sebagainya. Tetapi pelaksanaan syariat ada juga yang membutuhkan institusi. Antara lain: "hudud" (bentuk hukuman yang telah ditentukan bentuk dan kadarnya oleh Allah subhanahu wa ta’ala, seperti hukum potong tangan bagi pencuri), dan "rajam" (hukuman atau siksaan badan bagi pelanggar hukum agama bagi pezina dengan lemparan batu dan sebagainya.
Tak ada yang berwenang menegakkan hudud, kecuali imam, kepala negara, atau wakilnya (aparat pemerintah yang mendapat tugas darinya). Sebab di masa kerasulan, beliaulah yang melaksanakannya. Demikian pula para Khalifahnya sepeninggal beliau Shallalahu alalaihi wa sallam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah juga mengutus Unais Radhiyallahu anhu untuk melaksanakan hukum rajam, sebagaimana dalam sabdanya :
وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا فَإِنْ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا
Wahai Unais, berangkatlah menemui isteri orang ini, jika ia mengaku (berzina), maka rajamlah! [HR al-Bukhâri no. 2147].
Demikian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan para sahabat untuk merajam Mâ’iz, dengan menyatakan :
اذْهَبُوا بِهِ فَارْجُمُوهُ
Bawalah ia dan rajamlah! [HR al-Bukhâri no. 6815].
Demikian juga karena penentuan hukuman (had) dibutuhkan ijtihad dan tidak aman dari kezhaliman, maka: wajib dilaksanakan oleh imam atau wakilnya.
Jika guru besar hukum tata Negara ini menjelaskan sistem negara khilafah tidak menjamin bebas pelanggaran. Ia mencontohkan di Arab Saudi yang masih banyak kasus pencurian meski banyak yang sudah dipotong tangannya. Penerapan sistem khilafah, juga tidak menjamin pelanggaran. Korupsi di Arab Saudi membuat 200 pangeran ditangkap. Jawabannya adalah Arab Saudi bukanlah sebuah contoh negara ideal jika arahnya kepada sistem pemerintahan Islam. Arab Saudi pemerintahannya menggunakan sistem Kerajaan.
Jadi tidak berkolerasi antara sistem khilafah dengan sebuah pelanggaran yang dilakukan di Arab Saudi. Terlebih, kini Arab Saudi menuju era modernisasi di hampir seluruh sisi kehidupan.
Putra mahkota kerajaan arab saudi yang juga menteri pertahanan termuda berusia 34 tahun pangeran Muhammad bin Salman adalah peletak dasar visi 2030. Pun negara kaya minyak ini juga dihantui pengangguran yang semakin meningkat (Dilansir Aljazeera, (25/04/2018).
Anti Khilafah semakin digencarkan oleh rezim, ini menandakan Khilafah semakin di rindukan oleh seluruh umat. Umat semakin sempit kehidupannya, dan keadilan Khilafah semakin dibutuhkan.
[]Wallahu a’lam Bissawab.[]