Promosi Zina: Muslihat Jahat Merusak Umat


Oleh: Arin RM, S.Si

Gempuran hidup bebas ala kaum liberal semakin deras menggempur segala lini. Lingkup umum, pelajar, pesantren, dan civitas akademika kampus tak luput dari serangan kampanye hidup bebas. Di kalangan umum masih hangat topik pelakor-pebinor yang menjalin hubungan dengan suami atau istri orang lain tanpa ikatan pernikahan. Di lingkup pelajar, banyak berita remaja mengajukan dispensasi menikah muda karena hamil duluan.

Di lingkup pesantren beberapa waktu lalu juga berupaya dibobol dengan kabar peredaran film berlatar belakang pesantren namun syarat khalwat. Yang menyedihkan, di kalangan civitas akademika juga pernah dihebohkan dengan karya ilmiah berisi kebolehan melakukan seks nonmarital dan dinyatakan lulus ujian.

Bukan hanya itu, dari sisi tayangan sendiri nampak semakin banyak karya yang mengajak penonton untuk memaklumi kebebasan seksual di keseharian. Mulai dari konten pernikahan remaja putih abu-abu yang hamil duluan, hingga yang terbaru hubungan terlarang antara kakak dan adik dalam ikatan pernikahan. Segala rupa dan aktivitas di atas sesungguhnya bermuara pada satu ujung, yakni dibiarkannya kebebasan seksual alias dibolehkannya zina.

Sebab di masyarakat masih ada norma agama dan norma sosial yang menganggap tabu bahkan hina aktivitas zina.
Dikemasnya zina dengan berbagai istilah dan tampilan di berbagai bidang adalah indikator adanya upaya untuk membuat masyarakat menerima kemaksiatan tersebut. Sehingga tidak ada larangan lagi jika ingin berbuat hal yang dosa. Oleh karenanya opini masyarakat terus digiring agar pelaku zina tidak lagi dikriminalisasi.

Padahal apapun namanya, segala hubungan seksual antara pria dan wanita di luar ikatan pernikahan merupakan perbuatan zina. Imam Syafii menyebutkan zina sebagai masuknya ujung kemaluan laki-laki meskipun sebagian ke dalam kemaluan wanita yang haram dalam keadaan syahwat yang alami tanpa syahwat.  Sehingga perbuatan serupa itu meskipun dilakukan di tempat tertutup, dilakukan dengan sukarela sekalipun, dan bukan tindakan perkosaan tetaplah terkategori zina.

Adanya larangan zina, bahkan hanya mendekatinya saja (Alisra: 32) dikuatkan dengan adanya sanksi yang disebutkan dalam surat Annuur: 2. Siapapun pelakunya, baik masih remaja atau tua tetaplah diberikan hukuman sesuai status pernikahannya. Sehingga dengan kacamata iman, zina termasuk tindak kejahatan sebab melanggar aturan yang telah disyariatkan. Bahkan zina ini dipandang sebagai dosa besar setelah syirik (HR Ibnu Abi adDunya).

Zina sendiri menimbulkan dampak yang tidak ringan. Penyakit menular seksual telah terbukti menyebar. Aktivitas aborsi banyak terdengar. Perceraian dalam keluarga lantaran dulunya terpaksa menikah karena hamil duluan tidak sedikit. Individu depresi yang berujung bunuh diri juga kerap mewarnai judul berita. Pada akhirnya semuanya mengancam kelangsungan generasi di masa mendatang. Ketika zina sudah dianggap legal ancaman kerusakan generasi justru di depan mata. Generasi yang lahir dari hasil zina rawan bermasalah dari sisi kejelasan nasabnya.

Jika promosi zina terus menguat, maka bisa dibayangkan bagaimana kualitas moral generasi masa depan. Tanpa taubatan nasuha tentu akan berlarut-larut dalam dosa bersambungan. Menyulitkan dari sisi kehidupan dunia, pun tidak bebas dari siksaNya. Rasulullah bersabda: “TIdaklah merebak pada suatu kaum zina dan riba, melainkan mereka menghalalkan untuk diri mereka siksa Allah” (HR Abu Ya’la).

Namun sayangnya, kegamblangan aturan Islam di atas saat ini tidak diperhatikan semua orang. Sekularisme yang mengusung konsep agama dipisahkan dari urusan kehidupan telah sukses membuat manusia jauh dari keyakinan yang tertulis di KTPnya. Akibatnya untuk urusan dunia, pesan syariat nampak luntur. Tak lagi menjadi warna yang mengatur pola interaksi dan seluruh perbuatan penganutnya. Kebanyakan manusia merasakan dunia ya dunia, aturannya sesuai kesepakatan bersama. Sedangkan agama rumahnya adalah di tempat ibadah, digunakan saat aktivitas ritual semata.

Walhasil dalam memenuhi standar kebahagiaan tak lagi diindahkan halal haramnya. Termasuk dalam memenuhi naluri seksualnya, apapun yang mencegahnya seolah harus dihilangkan. Dan untuk itulah upaya promosi segala bentuk zina terus dilakukan. Tak peduli lagi bagaimana efeknya di masa depan. Inilah yang menjadi alasan mengapa zina tidak boleh sampai legal. Dan gaya hidup serta sistem sekular ini pun perlu segera disudahi. Sudah saatnya menyelamatkan umat dari kerusakan zina dengan kembali pada aturan Allah bukan?

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم