Wakil Rakyat Yang Tak Peka Terhadap Kehidupan Rakyat





Oleh: Qurrota Aini S.Sos

Anggota Dewan perwakilan rakyat (DPR) periode ini mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan. Tunjangan rumah sebesar itu sungguh menyakiti hati rakyat, disaat banyak PHK, biaya hidup naik, pajak naik, sementara gaji rakyat tidak naik. Total penghasilan yang diperoleh oleh anggota DPR lebih dari Rp100 juta per bulan. Pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Ahmad Nur Hidayat mengatakan bahwa kenaikan pendapatan DPR sampai menjadi Rp 100 juta perbulan menyakiti perasaan masyarakat secara umum. 

Kenaikan pendapatan tersebut tidak sensitif kepada kondisi ekonomi masyarakat yang sedang terpukul. Masyarakat saat ini dihadapkan dengan PHK massal, hingga kenaikan pajak bumi dan bangunan di sejumlah daerah di Indonesia. Kebijakan efesiensi anggaran juga berakibat pada pendapatan daerah, sehingga daerah pun mencari pendapatan sendiri dan akhirnya rakyat yang terkena langsung dampaknya karena berkurangnya dana APBN ke daerah (beritasatu.com, 20 Agustus 2025).

Anggota DPR juga menerima berbagai macam tunjangan, selain tunjangan rumah ada juga tunjangan beras, tunjangan komunikasi, tunjangan jabatan , tunjangan bensin, tunjangan PPh 21, dan sebagainya. Nilainya pun diluar perkiraan kita, misalnya tunjangan beras sebesar Rp 12 juta perbulan. Angka Rp 12 juta perbulan itu sangat berlebihan, begitu pula tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta perbulan dianggap sangat berlebihan. 

ICW (Indonesia Corruption Watch) mengatakan bahwa hal itu sebagai pemborosan anggaran, karena Rp 50 juta itu dikali sebanyak 60 bulan dengan jumlah anggota legislatif sebanyak 580 anggota DPR yang menjabat. Padahal pemerintah mengklaim tengah melakukan efisiensi anggaran. 

Menurut peneliti ICW Egi Primayogha, DPR perlu mempertimbangkan aspek etika publik dalam mengambil kebijakan ini. "Apakah patut mengeluarkan anggaran sedemikian besarnya sampai triliunan rupiah selama 60 bulan ketika DPR menjabat?". Ucap Egi

Terlebih lagi saat ini, Egi memaparkan banyak persoalan ekonomi yang dihadapi masyarakat. Harga-harga yang terlanjur naik karena rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kemudian kenaikan drastis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah yang diduga dampak dari efisiensi transfer ke daerah. 

Ada pula kenaikan bahan pokok, seperti beras. Harga beras premium dan beras medium pun mengalami kenaikan. Belum lagi peningkatan angka pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 42.385 pekerja yang mengalami PHK sepanjang Januari-Juni 2025. (bbc.com, 19 Agustus 2025) 

Sementara dalam Islam, di negara khilafah Islam tidak ada anggota DPR seperti saat ini. Yang ada dalam sistem Islam adalah Majelis Umat. Majelis umat adalah orang-orang yang mewakili kaum muslim dalam menyampaikan pendapat sebagai bahan pertimbangan bagi Khalifah. Orang-orang non muslim dibolehkan menjadi anggota Majelis Umat untuk menyampaikan pengaduan tentang kezaliman para penguasa atau penyimpangan pelaksanaan hukum-hukum Islam. Eksistensi Majelis Umat didasarkan pada dalil-dalil syar'i yang mewajibkan kaum muslim melakukan muhasabah li alhukkam (mengoreksi penguasa). 

Imam At Tirmidzi menuturkan sebuah hadits dari Jabir Ra. bahwa Rasulullah bersabda, yang artinya: "Pemimpin para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan seseorang yang berdiri di hadapan pemimpin. Lalu ia memerintah pemimpin itu melakukan kemakrufan dan mencegahnya melakukan kemungkaran (HR. At-Tirmidzi dan Al-Hakim). Dan masih banyak riwayat-riwayat lain yang menunjukkan aktivitas muhasabah yang dilakukan kaum muslim. 

Menyampaikan pendapat, aspirasi, dan koreksi (muhasabah) dan usulan kepada pemerintahan khilafah merupakan hak setiap warga negara. Mereka berhak menggunakan hak itu secara langsung atau mewakilkannya kepada orang lain. Adapun konteks memberikan pengaduan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai Daulah Khilafah, maka orang-orang kafir diberi hak. Banyak riwayat sahih yang menuturkan pengaduan orang-orang kafir terhadap penyimpangan, kezaliman atau buruknya pelayanan mereka kepada rakyat. Khalifah Umar bin Khattab Ra. pernah menerima pengaduan dari orang yahudi atas apa yang dilakukan oleh Amru bin Ash saat menjabat Amil di Mesir.

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم