FILISIDA MATERNAL: CERMIN SISTEM KEHIDUPAN YANG SAKIT




Oleh: Nurul Fadhilah 

KPAI menyoroti kasus tragis seorang ibu yang mengakhiri hidupnya, setelah diduga meracuni dua anaknya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. KPAI mengategorikan insiden ini sebagai kasus filisida maternal.
Agustus 2025, terjadi filisida maternal di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Dua anak perempuan kakak beradik berusia 6 dan 3 tahun ditemukan tewas di Pantai Sigandu, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Ibunya berinisial VM (31) ditemukan bersembunyi di dalam toilet portabel di sekitar lokasi kejadian. 

Kasus ibu bunuh diri di Bandung,psikolog forensik menyebutkan bahwa ada beberapa faktor penyebabnya, salah satunya adalah masalah ekonomi. Berita mengenai seorang ibu yang bunuh diri di Bandung yang didorong oleh tekanan ekonomi merupakan sebuah tragedi yang mencerminkan sebuah realitas yang lebih luas. Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2025 menunjukkan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia masih signifikan, sementara inflasi dan harga kebutuhan pokok terus memberikan tekanan pada daya beli keluarga, khususnya rumah tangga dengan ekonomi menengah ke bawah. 

Pernyataan psikolog forensik dalam kasus ini sejalan dengan penelitian yang kerap mengaitkan kondisi finansial yang buruk dengan peningkatan stres, gangguan kecemasan, dan depresi, yang merupakan faktor risiko utama bagi perilaku bunuh diri.
Kasus memilukan ini bukan sekadar statistik, melainkan sebuah gambaran nyata dari bagaimana krisis ekonomi dapat meruntuhkan ketahanan mental seorang individu, terutama seorang ibu yang kerap memikul beban ganda sebagai pengelola rumah tangga dan, dalam banyak kasus, juga pencari nafkah tambahan. 

Negara hadir tidak hanya dengan bantuan sosial tunai yang bersifat sementara, tetapi dengan sistem jaring pengaman sosial yang lebih komprehensif dan mudah diakses. Akses terhadap layanan kesehatan mental yang terjangkau dan bebas stigma harus menjadi prioritas, karena masalah ekonomi dan kesehatan mental adalah dua sisi dari mata uang yang sama yang tidak dapat dipisahkan. Tragedi ini seharusnya menjadi seruan bagi semua pihak untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar, mengingat tekanan psikologis seringkali tak terlihat secara kasat mata namun dampaknya bisa sangat fatal.

Dalam Islam, kehidupan manusia merupakan anugerah Allah SWT yang sangat mulia dan harus dijaga. Bunuh diri jelas dilarang dalam syariat Islam, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 195, "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan..." dan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa siapa yang bunuh diri dengan suatu cara, maka ia akan disiksa dengan cara itu di neraka (HR. Al-Bukhari dan Muslim). 

Namun, Islam juga sangat memahami bahwa manusia bisa mengalami tekanan berat, termasuk akibat masalah ekonomi.Islam menjamin seorang ibu bahagia menjalankan fungsi keibuannya. Ia tidak dituntut mencari nafkah, bahkan dijamin nafkahnya melalui jalur suami dan para wali. Selama hamil dan menyusui juga boleh tidak berpuasa sebagai perlindungan atas kesehatannya dan bayinya. Perempuan juga dimuliakan dalam kapasitasnya sebagai seorang ibu. 

Penguasa wajib untuk memastikan para ayah dan suami bisa bekerja mencari nafkah. Pendidikan dan kesehatan akan gratis sehingga beban kehidupan ibu akan menjadi ringan. Naluri keibuannya bisa berkembang sempurna dan ia jalankan juga secara sempurna.- Dengan demikian, seorang ibu untuk menjadi ibu yang sempurna, membutuhkan adanya sistem kehidupan yang mendukungnya. Sistem yang seperti ini hanya ada di dalam Islam.

Dalam Islam, negara (penguasa) memiliki peran yang sangat fundamental dan tidak bisa ditawar dalam menjamin kesejahteraan dan melindungi rakyatnya, termasuk dari krisis ekonomi yang dapat berujung pada tragedi kemanusiaan. Konsep negara dalam Islam (Khilafah atau Imarah) bukanlah negara pasif, melainkan negara yang aktif dan bertanggung jawab penuh atas urusan rakyatnya. Rasulullah SAW bersabda, "Seorang Imam (pemimpin) adalah pemelihara dan pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya" (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Peran Negara dalam Islam.

Islam mengatur peran negara secara sangat jelas dan tegas, jauh melampaui sekadar pemberi bantuan sosial yang bersifat sukarela. Peran itu diatur melalui beberapa pilar utama:

1. Menjamin Kebutuhan Pokok Setiap Individu Rakyatnya. Negara wajib memastikan bahwa setiap warga negara terpenuhi kebutuhan pokoknya: pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan. Jika seseorang tidak mampu memenuhinya, negara berkewajiban mutlak untuk menanggungnya dari kas negara (Baitul Mal). Khalifah Umar bin Abdul Aziz adalah contoh nyata, dimana pada masanya sulit ditemukan orang miskin yang berhak menerima zakat karena kebutuhan semua rakyat sudah terpenuhi oleh negara.

2. Mengelola Baitul Mal (Kas Negara) dengan Prinsip Keadilan. Sumber pemasukan Baitul Mal dalam sistem Islam bersifat pasti dan tidak hanya mengandalkan zakat, tetapi juga dari sumber-sumber seperti:
   · Ghanimah & Fa'i (harta rampasan perang)
   · Kharaj (pajak hasil bumi)
   · Jizyah (dari non-Muslim yang dilindungi negara sebagai kompensasi keamanan dan keringanan)
   · 'Usyr (pajak perdagangan)
   · Zakat, yang menjadi salah satu sumber utama untuk delapan golongan penerima (ashnaf). Dana ini tidak boleh ditimbun di kas negara. Ia harus didistribusikan secara adil dan transparan kepada rakyat yang membutuhkan. Kegagalan negara dalam mendistribusikan kekayaan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah.

3. Menjalankan Politik Ekonomi sesuai syariat Islam. Negara wajib menciptakan sistem ekonomi yang sehat, membuka lapangan kerja, dan mencegah praktik ekonomi yang merusak seperti riba, monopoli (ihtikar), dan kecurangan. Negara juga wajib intervensi jika terjadi kelangkaan atau kenaikan harga yang memberatkan rakyat.

4. Membangun Sistem Kesehatan yang Terjangkau. Negara wajib menyediakan akses layanan kesehatan dan konseling (termasuk kesehatan mental) yang mudah dan terjangkau bagi seluruh rakyatnya. Menangani masalah kejiwaan bukan hanya urusan individu, tapi juga urusan negara karena berkaitan dengan perlindungan terhadap nyawa (hifzh an-nafs).

Bahkan, Islam menempatkannya sebagai kewajiban hukum (fardhu kifayah) bagi penguasa. Kelalaian negara dalam menjalankan peran ini bukan hanya kesalahan administratif, tetapi sebuah dosa dan pengkhianatan terhadap amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Oleh karena itu, tragedi seperti bunuh diri akibat tekanan ekonomi, dari kacamata Islam, juga mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan salah satu tugas utamanya.

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama