Endah Sulistiowati (Dir. Muslimah Voice)
Berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, tercatat 1.522 perkara perceraian sepanjang semester pertama tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 1.205 kasus di antaranya merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri. Faktor ekonomi menjadi penyebab utama perceraian, dengan banyak istri mengaku tidak diberi nafkah oleh suami. Selain itu, kecanduan judi online pada suami juga menjadi salah satu penyebab perceraian.
Judi Online Menjadi Biangnya
Indonesia merupakan negara dengan peringkat wahid dengan pemain judol terbanyak di dunia. Hal ini diungkapkan oleh Menkominfo Budi Arie. Ia juga mengatakan korban judol didominasi kaum muda berusia 17—20 tahun. (Viva, 30-4-2024).
Putaran uang judol di Indonesia telah menyentuh angka Rp327 triliun selama 2023. Sementara itu, pada triwulan pertama 2024, perputaran dana mencapai Rp100 triliun. Berdasarkan data yang ada di PPATK 2023, sebanyak 3,2 juta warga bermain judol. Sekitar 80% bermain di bawah nilai Rp100 ribu, sebanyak 2,1 juta orang miskin merupakan pemain judol dengan taruhan seratus ribu ke bawah. (Kompas, 13-10-2023)
Pengamat Ekonomi Bhima Yudhistira menilai, judol membawa banyak dampak bagi kehidupan masyarakat. Judol meningkatkan angka kriminalitas sebab pelakunya perlu uang secara instan, bisa dengan mencuri, merampok, menjual narkoba, dan sejenisnya. Judol juga menurunkan produktivitas kerja seseorang karena kecanduan. Hal ini bisa menurunkan pendapatan keluarga dalam jangka panjang.
Sehingga, keutuhan keluarga dipertaruhkan akibat judol. Pelaku judol juga kerap kali melakukan pinjol jika terdesak membutuhkan uang. Lilitan utang mencekik pemain judol dan juga menambah beban ekonomi keluarga. Konflik rumah tangga tidak terelakkan dan berakhir dengan perceraian. Judol pun bisa memiskinkan pelakunya dan menghancurkan keluarga.
Islam Memberikan Solusi Terbaik
Diterapkannya sistem sekuler kapitalisme menjadikan umat Islam kehilangan peluang untuk kembali tampil menjadi entitas terbaik dan terdepan (khairu ummah) sebagaimana fitrahnya. Berbagai permasalahan datang mengintai kehidupan umat Islam, termasuk kehidupan berkeluarga. Tentu saja kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlama-lama. Umat Islam harus segera bangkit dari keterpurukan dengan jalan kembali kepada Islam kafah.
Keluarga muslim, termasuk para ibu, harus kembali berfungsi sebagai “benteng umat” yang kokoh, yang siap melahirkan generasi terbaik dan individu-individu yang bertakwa, dengan visi hidup yang jelas sebagai hamba Allah yang mengemban misi kekhalifahan di muka bumi.
Jika saja seluruh hukum Islam diterapkan di muka bumi, tentu saja kasus perceraian yang terus meningkat di negeri-negeri kapitalis tidak akan pernah terjadi. Seorang istri tidak akan teracuni berbagai bisikan atau pemikiran yang tidak benar mengatasnamakan “kemandirian perempuan”. Seorang suami akan menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik. Demikian pula seorang istri, akan menjalankan kewajiban dan menuntut hak dengan baik.
Alhasil, pernikahan sebagai sesuatu yang bernilai ibadah merupakan hal yang niscaya. Setiap keluarga muslim yang hidup di dalam sistem Islam pun akan berupaya maksimal untuk mempertahankan pernikahannya.
Pernikahan bukan hanya berkaitan dengan dua orang yang menikah, melainkan terkait kualitas generasi mendatang. Keluarga adalah sebuah institusi terkecil dari pelaksana syariat Islam. Dari keluargalah akan lahir generasi yang kuat akidah dan akhlaknya untuk mewujudkan kembali Islam sebagai sebuah negara.
Dengan demikian, saat Negara Islam belum terwujud, menjadi kewajiban setiap pasangan untuk menjaga kekukuhan keluarga. Agar institusi terkecil tersebut tidak mampu dihancurkan kaum kafir yang notabene tidak pernah rida dengan kekuatan Islam, sampai Islam tegak kembali menjadi negara. Sudah menjadi kewajiban suami istri untuk melanggengkan sebuah ikatan pernikahan dan kehidupan keluarga dengan selalu terikat dengan hukum Allah Taala.
Selain itu sebagai din yang sempurna, Islam juga memberikan seperangkat aturan untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga saat prahara ini menerpa. Misalnya, memberikan solusi pada perselisihan yang terjadi di antara suami istri.
Allah Swt. berfirman, “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (TQS. An Nisa 35)