Pemblokiran Rekening Dormant: Antara Keamanan dan Pelanggaran Hak Rakyat




Penulis : Diana Nurul Fajri


“Uang di rekening bukan hanya milik negara—ia adalah harta pribadi yang dijaga.” Begitulah, nasabah menaruh harapan agar privasi dan haknya dihormati, termasuk saat rekeningnya tidak aktif. Namun, realitas menunjukkan sebaliknya. Baru-baru ini, PPATK melakukan pemblokiran rekening dormant, menimbulkan gelombang kekhawatiran karena dianggap merambah terlalu jauh ke ranah pribadi. Laporan terbaru menyebut, Anggota Komisi XI DPR Melchias Mekeng mengatakan, "PPATK sudah terlalu jauh masuk ke dalam ranah pribadi orang yang mau punya rekening." Dan dia mengaku belum melihat landasan hukum yang konkret untuk kebijakan itu.  _Republika, Detik News_


YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) juga bereaksi keras. Mereka menuntut PPATK memberikan penjelasan yang jelas kepada nasabah mengenai alasan pemblokiran dan langkah-langkah pemulihan. YLKI menekankan bahwa hak dasar konsumen untuk mendapat informasi penuh harus dipenuhi. _Republika_


Menurut ketentuan hukum yang berlaku—seperti UU No. 9 Tahun 2013 Pasal 28 ayat (3) dan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017—status dormant saja tidak menjadi alasan sah untuk pemblokiran rekening. Hanya jika ada indikasi pencucian uang atau tindak pidana keuangan lainnya lah pemblokiran dapat dilakukan. _hukumonline.com_


Mengapa Ini Jadi Isu Serius?

Pelanggaran Privasi dan Hak Individu

Rekening pribadi adalah ruang finansial yang seharusnya aman. Tanpa proses transparan dan persetujuan, pemblokiran seperti ini mengabaikan hak warga.


Kurangnya Justifikasi Hukum

Saat lembaga negara mengintervensi dana pribadi tanpa dasar hukum yang jelas, itu membuka potensi penyalahgunaan kewenangan.


Ketidakpastian dan Keresahan Publik

Banyak nasabah menabung di rekening pasif sebagai dana darurat. Pemblokiran tiba-tiba bisa menyebabkan kerentanan finansial yang tidak perlu—apalagi saat langkah pemulihan tidak jelas.


Risiko Penurunan Kepercayaan terhadap Sistem Perbankan

Langkah yang dianggap sewenang-wenang dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas keuangan dan sistem perbankan nasional.


Solusi Islam: Menjaga Hak Pribadi dan Menegakkan Keadilan

Dalam Islam, privasi dan hak individu dijaga dengan sangat ketat. Begitu pula mekanisme pengawasan negara terhadap urusan finansial tak sewenang-wenang:


Prinsip Kehati-hatian (Husn adh-Dhan)

Negara tak boleh melancarkan tindakan seperti pemblokiran tanpa bukti jelas. Islam mengajarkan agar setiap tindakan mendalam dibarengi dengan niat baik dan bukti kuat, bukan asumsi.


Transparansi dan Perlindungan Hak

Jika suatu rekening dianggap mencurigakan, negara wajib menyampaikan alasan yang jelas dan membuka kesempatan bagi nasabah membela diri—dengan prosedur adil dan tidak merugikan.


Larangan Pelanggaran Hak Individu (Hifzh al-Mal)

Dalam Maqasid al-Shariah, menjaga harta adalah salah satu tujuan utama. Negara tidak boleh mengambil tindakan yang membahayakan hak milik warganya tanpa dasar syariah yang jelas dan prosedur legal.


Pendekatan Berbasis Akhlak dan Pendidikan

Pendidikan finansial berbasis Islam menumbuhkan karakter bertanggung jawab pada setiap individu sehingga masyarakat tidak mudah mencurigai dan menimbulkan kebijakan yang berlebihan.


Sanksi Proporsional dan Adil

Hukum Islam menekankan bahwa setiap hukuman atau pembatasan hak harus proporsional, berdasarkan bukti jelas, dan memberikan kesempatan perbaikan.


Penutup


Pemblokiran rekening dormant oleh PPATK memancing kritik keras karena dianggap melewati batas antara pengamanan finansial dan pelanggaran hak pribadi. Jika tidak diimbangi dengan dasar hukum yang kuat, transparansi, dan mekanisme pemulihan yang ramah nasabah, keamanan bisa berubah menjadi ketakutan publik.


Sistem Islam menawarkan landasan yang jauh lebih aman: dari menjaga privasi warga, menjaga hak milik, hingga menerapkan kontrol yang adil dan proporsional. Hanya dengan pendekatan yang menghormat hak individu dan berlandaskan keadilan, kita bisa memastikan keamanan finansial tanpa mengorbankan kebebasan dan kepercayaan publik.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم