Raja Ampat Dijual, Imbas Ekonomi Kapitalisme

 


Nurul Fadhilah 


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menghentikan sementara operasional tambang nikel di pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dikelola PT GAG Nikel.


Keputusan tersebut muncul setelah isu penambangan dan hilirisasi Nikel d Raja Ampat Papua menjadi sorotan publik.Terutama setelah sejumlah Aktivis Greenpeace Indonesia melakukan aksi damai dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference dan Expo di hotel Pullman, Jakarta pada selasa, 3 juni 2025.


Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik mengatakan Kawasan Raja Ampat memiliki kekayaan alam sebesar 75% untuk spesies terumbu karang di dunia, 1.400 jenis ikan-ikan karang dan 700 invertebrata jenis moluska. Beberapa jenis ikan yang ada di raja ampat salah satunya adalah pari manta yang dilindungi, khususnya pari manta karang (mobula alfredi) dan pari manta oseanik (mobula birostris) yang terancam punah dengan status "vulnerable" rentan.Selat Dampier, Raja ampat memiliki arus deras yang baik untuk habitat pari manta.Keberadaan tambang nikel ini akan mengganggu kehidupan biota laut ini, juga terumbu karang pum bisa rusak akibat lalu lalangnya kapal tongkang pengangkut nikel yang melintasi wilayah perairan Raja Ampat.


Penambangan nikel ini juga mengancam kehidupan satwa khas papua yang hidup di kawasan tersebut.salah satunya adalah cendrawasih botak (cicinnurus respublica) atau wilson bird-of-paradise, yang merupakan spesies endemik dan hanya ditemukan di wilayah Raja Ampat. Apalagi greenpeace mencatat bahwa lebih dari 500 hektare hutan dan vegezasi alami di pulau Gag, pulau Kawe, dan pulau Manuran telah dibabat untuk aktivitas pertambangan.


Padahal berdasarkan undang undang no 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil, aktivitas pertambangan di pulau pulau kecil tersebut dilarang. Namun semua undang undang itu tidak berarti bagi para kapital, dalam hal ini adalah perusahaan tambang. Sebab undang undang tersebut dibuat oleh negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme.menganut kebebasan kepemilikan sehingga menganut faham siapapun yang memiliki modal  bisa menguasai apa pun sekalipun harus mengorbankan alam. Kelestarian lingkungan hanya menjadi omong kosong jika sebuah negara masih menerapkan sistem ekonomi kapitalisme. Mengenai masalah di raja ampat, syariat islam telah menjelaskan batasan yang jelas agar kekayaan alam beserta biodiversitas di daerah itu tetap terjaga kelestariannya. Upaya pelestarian lingkungan membutuhkan kepemimpinan yang berfungsi sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung). Kepemimpinan yang seperti ini akan menjaga kelestarian seperti yang diperintahkan Allah SWT dalam Q.S al a'raf ayat 56 kepemimpinan raa'in dan junnah hanya akan terwujud di dalam sistem islam yakni Khilafah. Secara alamiah, ekosistem hutan memiliki fungsi hidrologis, produsen oksigen, agregator tanah, dan pencegah erosi. Sementara ekosistem laut secara alamiah memiliki fungsi sebagai habitat bagi jutaan spesies laut, pengatur iklim global, sumber makanan bagi manusia dan berperan bagi siklus hidrologi. Konsep konservasi dalam Islam dikenal sebagai "hima". Praktek hima dilakukan pada harta milik umum yang diproteksi oleh negara. Agar fungsi ekosistem tersebut tidak hilang tentu harus ada mekanisme konversi alam, baik untuk ekosistem hutan atau laut. 


Diriwayatkan dari Ibnu Abbas abbas dari Sha'bi bin Jutsamah berkata : "Tidak ada hima (proteksi) kecuali (hal itu) merupakan hak Allah dan RasulNya" (HR Bukhari).


Makna hadist tersebut adalah tidak ada penguasaan (hima)  kecuali oleh negara Khilafah.Jika ada Khilafah, maka Khilafah akan menjaga kelestarian lingkungan di Raja Ampat bahkan bisa jadi ditetapkan untuk hima demi menjaga keseimbangan ekosistem disana. Khilafah tidak akan membiarkan para kapital mencaplok wilayah tersebut untuk di eksploitasi, sebab sumber daya alam adalah milik umat jadi haram dikuasai oleh perusahaan swasta. Rasulullah SAW bersabda : "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api" (HR.Abu Daud dan Ahmad).


Menjaga kelestarian alam, mengatur wilayah untuk hima, tidak memberi ijin swasta mengelola tambang merupakan syariat Islam yang hanya bisa dilakukan oleh negara. Oleh karena itu sejatinya umat Islam membutuhkan institusi negara Khilafah agar syariat Islam bisa diterapkan secara kaffah.


*Sumber: MMH, 8 juni 2025

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama