Pancasila dan Permainan Rezim

 



Oleh : Septa Yunis


Muslimahvoice.com - Dunia pendidikan kembali digegerkan dengan peraturan baru yang telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru yang tak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan.


Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang diteken Jokowi pada 30 Maret lalu, seperti dikutip dalam salinan PP tersebut, Jumat (16/4/2021).


“Standar Nasional Pendidikan digunakan pada pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada jalur pendidikan formal, jalur pendidikan nonformal, dan jalur pendidikan informal,” bunyi PP tersebut.


Keputusan tersebut menuai kontroversi. Salah satunya dari Fadli Dzon. Menurut Fadli, hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan mengingatkan kita pada hilangnya frasa “agama” dalam draft “Peta Jalan Pendidikan 2020-2035” yang disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sehingga, tak heran jika ada sejumlah kalangan menilai ini bentuk kesengajaan.


Dia mengatakan, mungkin ada sejumlah ahli di Kemendikbud yang berpandangan bahwa agama, Pancasila, dan Bahasa Indonesia tidaklah penting. Ia juga mengetahui ada pandangan bahwa pelajaran agama, menjadi beban bagi dunia pendidikan.


Keputusan tersebut dinilai pemerintah tidak memperdulikan lagi nilai nilai Pancasila. Yang penting orang harus berpikir dan bertindak kapitalis. Menumpuk keuntungan sebanyak-banyaknya. Karena itu, nilai-nilai Pancasila hanya akan menggannggu gerak maju bisnis.


Nilai-nilai Pancasila mengajarkan orang berbagi, peduli sesama, dan mengingatkan orang tentang kehidupan kekal yang hanya bisa dipahami melalui konsep Ketuhanan Yang Masa Esa. Sila pertama Pancasila ini bertentangan dengan prinsip cari duit sebanyak-banyaknya yang dipraktikkan sistem kapitalis saat ini.


Ini adalah sebuah paradoks, bukannya negeri ini mengklaim bahwa dasar negara ini Pancasila, namun mengapa Pancasila seolah olah tidak penting untuk dipelajari? Hal tersebut adalah bukti, jika Pancasila tidak seutuhnya dipakai untuk dijadikan dasar negara. Pancasila dijadikan tameng untuk menutupi sistem yang sesungguhnya diterapkan di negeri ini, yaitu Kapitalis dan hampir mendekati komunis.


Meskipun keputusan tersebut direvisi karena mendapat reaksi dari berbagai kalangan, namun revisi tersebut tidak bisa menjadi bukti pemerintah jika Pancasila adalah hal penting dalam negeri ini.


Seperti itulah ketika manusia dipercaya membuat dasar negara dan seperangkat aturannya. Sepanjang sejarah peradabannya, manusia selalu mencari dan membuat hukum yang sesuai, namun pada faktanya berujung pada subyektifitas dan kepentingan kelompok tertentu. Ini fakta!


Seperti halnya permasalahan di atas, dasar negara hanya dipakai ketika mereka butuh, setelah itu dianggap tidak penting. Lantas, masihkan kita mempertahankan kondisi yang demikian? Atau berusaha merubah kondisi ini dengan aturan yang datang dari Sang Pencipta, yaitu Allah SWT. Mari berpikir![]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم