Oleh: Sumaiyah, S.E
(Aktivis Muslimah)
Muslimahvoice.com - Praktik korupsi merupakan suatu tindakan yang harus dihindari semua lapisan masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu, berbagai upaya digulirkan untuk mencegah praktik korupsi di tubuh birokrasi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai leading sector dalam penyusunan kebijakan bagi ASN, juga mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menghindari praktik korupsi.
“Berbagai kebijakan telah dikeluarkan, yang wajib diikuti oleh individu ASN maupun instansi pemerintah agar terhindar dari lingkaran korupsi,” jelas Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta, Okezone.com,Senin (19/4/2021).
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan yang dilaporkan setiap tahunnya. Laporan yang wajib diisi oleh ASN (LHKASN) dan penyelenggara negara (LHKPN).
“Ini merupakan upaya pencegahan dan pengawasan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh ASN,” ungkapnya.
Upaya lainnya adalah kebijakan yang mengatur mengenai penguatan sistem integritas internal instansi pemerintah. Kebijakan tersebut meliputi pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, dan penguatan sistem whistle blowing.
“Serta pengelolaan pengaduan masyarakat melalui kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Rakyat (SP4N-LAPOR!) yang telah terintegrasi dengan instansi pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.
Berbagai upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan, mamun hasilnya tindak korupsi tidak berhenti bahkan semakin merajalela. Karena semua upaya yang telah dilakukan hanyalah bersifat parsial. Dalam sistem sekuler, korupsi adalah problem sistemik. Sehingga dalam menyelesaikannya dibutuhkan solusi yang bersifat sistemik bukan parsial.
Sebenarnya faktor utama penyebab korupsi adalah faktor ideologi. Dimana dengan diterapkannya sistem demokrasi-kapitalis, masyarakat sangat menjunjung tinggi nilai kebebasan dan hedonisme, sehingga korupsi semakin tumbuh subur didalamnya.
Disamping faktor ideologi ada juga faktor lain yang menjadi penyebab tumbuh suburnya korupsi yaitu faktor lemahnya karakter individu, faktor lingkungan/masyarakat, seperti budaya suap, serta faktor penegakan hukum yang lemah.
Sehingga dalam pandangan Islam untuk menyelesaikan masalah korupsi hingga keakarnya, pertama kali yang harus dilakukan adalah menghapuskan pemberlakuan ideologi demokrasi-kapitalis,sebagai faktor utama penyebab korupsi.
Selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama, dalam melakukan rekrutmen SDM aparat negara harus berlandaskan pada profesionalitas dan integritas.
Kedua, negara harus melakukan pembinaan terhadap seluruh aparatur dan pegawai negara.
Ketiga, negara harus memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparatur negara.
Keempat, Islam mengharamkan para aparat negara menerima suap dan hadiah.
Kelima, dilakukan perhitungan terhadap kekayaan aparat negara.
Keenam, harus ada kontrol dan pegawasan dari negara dan masyarakat.
Ketujuh, ketika terjadi korupsi, maka Islam akan memberikan hukuman yang tegas dan setimpal serta menjerahkan. Dengan cara inilah korupsi akan bisa diberantas hingga ke akar-akarnya.
Wallahu a'lam bishowab. []