GURITA BISNIS KLINIK ABORSI BUKTI BOBROKNYA SISTEM KAPITALISME SEKULER

 



Muslimah-voice.com - Awal bulan Nopember 2020 ini, publik kembali digegerkan oleh berita  terbongkarnya kilinik aborsi di Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten. Setelah sebelumnya yaitu di Bulan Agustus Polisi berhasil menggerebek Klinik Aborsi Sarsanto di Jl. Raden Shaleh, Senen, dan klinik aborsi di Jalan Percetakan Negara III, Senen, Jakarta. Pada ke tiga klinik aborsi tersebut, polisi menangkap para pelaku termasuk pemilik klinik yang merupakan tenaga medis yaitu dokter, bidan juga perawat. Klinik aborsi Sarsanto beroperasi sejak Januari 2019. Menurut catatan polisi, hingga 10 April 2020 klinik tersebut telah menggugurkan 2.638 janin. Lebih mengerikan lagi, Klinik Aborsi yang beralamat di Jl. Percetakan Negara,  telah  beroperasi sejak 2017 dan telah mengaborsi 32 ribu lebih janin. Sedangkan klinik aborsi yang di Pandeglang telah melakukan  praktik aborsi terhadap sekitar 100 janin sejak tahun 2006.


Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bisnis aborsi ilegal saat ini sudah semakin menggurita dan membentuk sindikat. Para pemilik klinik aborsi, mayoritas mendapat pelanggannya dari calo.  Menurut Calvijn, satu orang calo biasanya memiliki koneksi dengan beberapa klinik aborsi. Sehingga, calo menjadi kunci untuk membongkar jaringan klinik aborsi yang lebih besar. Setiap klinik menentukan tarif beragam, tarif aborsi cukup mahal, sekitar Rp. 1,5 - 9 juta. Variasi ini tergantung pada tingkat kesulitan dan usia janin yang hendak digugurkan. Klinik aborsi yang terletak di Jalan Raden Saleh, meraup omzet hingga Rp70 juta perbulan, sedangkan klinik aborsi di Jl. Percetakan Negara III, dalam sehari, dapat  melayani 5-6 pasien. Keuntungan yang diraup klinik aborsi ini setiap hari sekitar Rp 10 juta dan meraup Rp 10 miliar hingga saat ini. Pembagian keuntungan diserahkan kepada jasa tim medis 40%, calo 40%, dan 20% untuk pengelolala. BISNIS ILEGAL yang sangat menggiurkan. 


Secara medis, istilah aborsi memiliki arti menggugurkan kandungan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibunya. Sementara dalam Bahasa Arab, aborsi disebut dengan istilah al-Ijhadh. Kata al-Ijhadh berasal dari kata ajhadha-yajhidhu yang memiliki arti wanita yang melahirkan anaknya secara paksa dalam keadaan belum sempurna penciptaannya. Para ulama diketahui memiliki pendapat berbeda tentang aborsi ini. Mazhab Imam Hanafi menilai aborsi mubah/boleh tanpa sebab/udzur selama belum ada tanda-tanda kehidupan dan usia kandungan belum mencapai usia 120 hari. Jika janin telah berusia 4 bulan, Allah SWT telah meniupkan ruh ke dalam janin tersebut. 


Meski demikian, ada beberapa ulama dari mazhab ini yang menyebut aborsi makruh jika menggugurkan tanpa sebab dan udzur. Sebab-sebab udzur/darurat ini di antaranya; dikhawatirkan mengancam kesehatan ibu sebab penyakit yang ganas, atau dapat menyebabkan janin cacat. Sebagian ulama menyatakan mutlak hukumnya adalah mubah jika menggugurkan kandungan karena udzur. Imam Maliki menilai menggugurkan kandungan adalah haram, meski usia kandungan belum mencapai 40 hari. Mazhab Syafi'i membolehkan menggugurkan janin sebelum berusia 40 hari. Namun terdapat pendapat lain juga yang menyatakan janin memiliki kehormatan sehingga apapun kondisinya tidak boleh dirusak atau digugurkan. 


Fenomena “Bisnis klinik aborsi” ini menunjukan kepada kita, betapa bobroknya sistem kapitalisme sekuler-materialis yang telah terjadi di negeri ini. Bisnis klinik aborsi illegal ini merupakan mata rantai yang tidak terputus dengan bisnis prostitusi dan praktik kebebasan pergaulan yang terjadi di masyarakat. Dengan dalih untuk memenuhi hajat dan kebutuhan hidup, banyak orang yang menenggelamkan dirinya dalam bisnis haram prostitusi, dan semakin marak sekarang dengan sistem prostitusi online. 


Begitu juga dengan pergaulan bebas yang tidak hanya dilakukan oleh anak-anak remaja saja tetapi oleh orang-orang dewasa juga yang telah memperturutkan hawa nafsunya. Efek dari semua ini adalah peningkatan kasus kehamilan di luar nikah dan kehamilan yang tidak dikehendaki yang berujung pada praktik aborsi. Sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi kapitalis, dimana ada permintaan maka disitu ada penawaran (supply and demand) maka bisnis klinik aborsi ini sangat pesat berkembang dan menggurita. 


Begitulah sistem kapitalisme, mengejar keuntungan tanpa memperhatikan halal dan haram. Berbeda dengan sistem Islam yang lahir dari aqidah yang shoheh. Yang menjadikan aspek ruhiyah, kehalalan/keharaman sebagai standar. Dalam penegakan sistem Islam di tengah kehidupan masyarakat terdapat 3 pilar yang sangat penting yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan penegakkan hukum oleh penguasa. Ketiga aspek ini harus bersinergi dan harus dijalankan secara bersamaan. Pekerjaan Rumah yang sangat besar bagi para pengemban dakwah di negeri ini untuk memahamkan hal ini pada masyarakat. Wallahu Alam Bi showab.


Penulis:

Mamay Maslahat, S.Si., M.Si.

Bogor


#Aborsi 


*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم