Manten Anyar Viral



Oleh : Bunda Hawari
(Divisi Parenting dan Generasi, LENTERA)

Manten anyar viral, itu siy sudah biasa. Apalagi kalau pernikahannya surprise, sehingga terkesan mendadak. Wah, pasti jadi berkesan banget. Berkesan untuk kedua mempelai beserta seluruh undangan, tentu saja. Karena semua orang menantikan momen indah tersebut.

Saya pribadi ketika menikah, pada H-8 teman-teman baru mengetahuinya. Jadilah heboh teman-teman seisi rumah kos. Really surprise.

Nah, tahu dong kalau beberapa hari ini lagi viral banget berita pernikahan aktris cantik Dinda Hauw, Jumat 10 Juli 2020 pagi. Dinda menerima pinangan Rey Mbayang, seorang penyanyi tampan berdarah Manado. Dinda dan Rey ternyata menjalani proses ta’aruf. Hal ini yang kemudian membuat hubungan keduanya tidak terendus media. Melangsungkan lamaran pada Kamis 9 Juli 2020, Dinda dan Rey mantap menggelar pernikahan sehari setelahnya.

Tapi niy ya mom, apa siy sebenarnya ta’aruf itu? Benarkah jika sudah memasuki masa ta’aruf itu jadi boleh pergi berdua meski tanpa bersentuhan? Apakah juga boleh berfoto berdua? Nah, sebagai orang tua yang meski seperti saya yang juga masih seorang mamah muda, ternyata pengetahuan seperti ini harus dipersiapkan sejak dini niy mom. Karena bagaimana pun, kita tidak bisa menebak kapan anak kita menikah. Jadi, bekalnya memang harus dipersiapkan seawal mungkin.

Jadi mom, berikut ini sedikit ulasan saya tentang ta’aruf berdasarkan pengalaman pribadi dan in syaa Allah ada kutipan beberapa dalil sebagai penguat argumentasi.

Ta’aruf memang jamak diketahui sebagai proses perkenalan dua orang insan laki-laki dan perempuan yang memiliki niat bersama menuju pernikahan. Proses ta’aruf ini tidak memiliki batasan waktu tertentu, namun sangat dianjurkan agar dipercepat sehingga pernikahan dapat segera dilaksanakan. Ta’aruf boleh dilakukan langsung dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan. Meski pada umumnya, proses ta’aruf biasanya melibatkan mediator alias mak comblang (sering disingkat jadi MC).

Peran MC ini menjaga kedua belah pihak yang berta’aruf agar tidak teralihkan fokusnya. Yang tadinya dijiwai niat ikhlas lillaah, eh bisa mendadak full baper. Namanya juga sama lawan jenis. Kecenderungan perasaan sangat mungkin untuk muncul. Bunga-bunga asmara, begitu kira-kira. Kecenderungan antara satu sama lain itulah yang harus diminimalisasi, karena statusnya masih belum menikah. Jadi jangan kebablasan, harus tahan diri. Tetap wajib menundukkan pandangan agar tidak memicu bangkitnya naluri cinta yang liar tak terkendali.

Hal ini sebagaimana Allah SWT berfirman : “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya.” (TQS An-Nuur [24]: 30). Dan dari Ali ibn Abi Thalib ra, ia berkata : Rasulullah saw pernah bersabda kepadaku : “Janganlah engkau ikuti pandangan pertama dengan pandangam berikutnya. Karena pandangan pertama adalah untukmu, sedangkan pandangan berikutnya bukanlah untukmu.” (HR Ahmad, dari jalur Buraidah).

Meski sebenarnya, keberadaan MC tidaklah mutlak harus ada. MC hanyalah pihak yang memudahkan urusan dan menjaga pandangan kedua belah pihak yang sedang berta’aruf ini. Tapi, keberadaan MC akan membuat interaksi menjadi lebih save. Di samping itu, MC juga bisa menjadi pihak mediator ketika ada komunikasi yang macet di antara kedua calon mempelai.

Nah, yang juga harus dicatat, yang berperan sebagai MC ini sebaiknya berstatus dalam dua kondisi. Pertama, MC-nya adalah sepasang suami-istri. Atau yang kedua, MC-nya adalah mahram (kakak laki-laki, adik laki-laki, paman) dari calon mempelai perempuan. Jadi, MC juga bukan sembarang orang.

Selanjutnya, terkait dengan apakah jika sudah memasuki masa ta’aruf itu jadi boleh pergi berdua meski tanpa bersentuhan? Tentu saja tidak boleh. Karena masih belum halal. Masa ta’aruf memang masa saling mengenal lebih dekat, boleh sampai level informasi yang paling tersembunyi (rahasia). Tapi bukan terus menjadi pembenaran untuk bolehnya berdua-duaan. Karena tetap saja nanti yang menjadi pihak ketiga adalah syaithon. Ini sebagaimana sabda Rasulullah saw : “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dia (wanita itu) disertai mahramnya, karena yang ketiga di antara keduanya adalah syaithon.” (HR Muslim, dari jalur Ibnu ‘Abbas ra).

Berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas ra di atas, maka termasuk aktivitas berfoto berdua sebelum adanya hubungan pernikahan bagi seorang laki-laki dan perempuan, tentunya juga tidak diperbolehkan.

Demikianlah, dari ulasan singkat ini. In syaa Allah jadi mafhum kan ya, bahwa betapa sangat penting menjaga rahasia rencana pernikahan kecuali kepada pihak-pihak yang berkepentingan saja. Maksudnya, jangan diumbar bablas, begitu. Termasuk jadi mafhum juga ya tentang batasan-batasan interaksi kedua calon mempelai, yang meski akan segera resmi menikah tapi tetap saja statusnya belum menjadi suami-istri. Jadi interaksi dengan calon suami tetaplah interaksi dengan orang asing. []

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama