Oleh : Widya Fauzi
Hormat (takzim), memuliakan (ikram) hingga melayani keperluannya (khidmah) ialah akhlak yang harus ditampilkan seorang muslim terhadap para ahli ilmu (guru). Memuliakan guru atau orang yang telah mendidik kita, mengagungkannya, bahkan melayaninya merupakan sikap para salaf juga.
Mereka melakukan hal itu karena mengharap keberkahan ilmu sang ulama turut pula mengalir kepadanya. Seorang ulama pernah berkata, “Jika engkau menjumpai seorang murid sangat antusias memuliakan gurunya dan menghormatinya secara zahir dan batin disertai keyakinan pada sang guru, mengamalkan ajarannya dan bersikap dengan perilakunya, maka pasti dia akan mewarisi barakah ilmu sang guru.”
Pada masa lampau, mereka yang memuliakan guru atau ulama bukan saja para pelajar. Namun, para pemuka bahkan khalifah dan raja-raja melakukan hal yang serupa. Para guru mendapatkan gaji dan kesejahteraan yang layak. Nurman Kholis, peneliti Pulitbang Lektur Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, menyatakan salah satu langkah yang diambil Khalifah Umar ialah menetapkan gaji bagi setiap pengajar sebanyak 15 dinar ( 1 dinar – 4,25 gram emas) setiap bulan. Pernyataan itu disampaikan Kholis di laman Wakala Induk Nusantara.
Jika dikalkulasikan dengan kurs rupiah itu artinya gaji guru di masa tersebut sekitar Rp.30.000.000. Tentunya ini tanpa memandang status guru PNS atau honorer, bersertifikasi atau pun tidak. Tidak heran di masa khilafah dijumpai banyak generasi cerdas dan shaleh. Selain itu, berbagai fasilitas pendukung pendidikan dapat dinikmati tanpa beban biaya yang besar.
Potret kesejahteraan pada masa lalu memang terlalu indah untuk dikenang. Berbeda dengan pahitnya potret kesejahteraan yang dialami oleh para guru saat ini. Dilansir dari laman mediaindonesia.com, dimana tunjangan guru dihentikan untuk penangan covid. Dalam lampiran Perpres 54/2020, tunjangan guru dipotong setidaknya pada tiga komponen. Yakni tunjangan profesi guru PNS daerah, tambahan penghasilan guru PNS daerah dann tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus. Total pengurangan tunjangan guru tersebut kurang lebih berada di angka Rp. 3,3 T.
Fakta lainnya diungkap seorang guru honorer melalui twitter dengan akun @MamduhJamaludin. Guru honorer tersebut mengaku hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 100 ribu per bulan. Dan tentu saja banyak kisah-kisah yang tak kalah menyedihkan dari para guru honorer di negeri ini.
Memang, dalam pemahaman pragmatis, setiap yang bermutu pasti mahal. Tapi jika kita mau belajar dari sejarah tentu nasib pendidikan kita tidaklah demikian. Selama 13 abad sistem Khilafah yang menerapkan syariat islam secara kaffah (total) mampu menjamin kesejahteraan guru dan murid. Inilah Islam, ketika diterapkan secara kaffah maka rahmatnya akan dirasakan oleh seluruh makhluk.
Namun akan terasa sangat berbeda bila sistem kapitalisme masih diterapkan di bumi ini, maka kita tidak akan pernah merasakan pendidikan yang bermutu dan murah. Apalagi ingin mencapai kesejahteraan para ahli ilmu dan penuntut ilmu. Wallahu'alam bish-shawab.[]