Secangkir Wedang Jahe: Membincang Poligami



Aminudin Syuhadak (Direktur LANSKAP)

Kalangan feminis sering menyuarakan semangat anti poligami. Kaum feminis radikal memandang, bahwa kebolehan poligami merupakan deklarasi penindasan laki-laki atas perempuan yang tiada akhir. Mereka menuduh agama Islam—yang membolehkan poligami—telah bertindak bias jender. Pandangan seperti ini telah merasuki pikiran banyak aktivis perempuan dewasa ini. Bahkan, pandangan seperti ini seakan-akan memperoleh legitimasi dengan adanya praktik-praktik poligami di tengah masyarakat kita yang tidak sesuai dengan tuntunan Islam. Ditambah lagi dengan adanya sosialisasi yang sistematis dan berkesinambungan tentang percitraan negatif ibu tiri/istri muda, baik melalui film maupun cerita-cerita rakyat. Berbeda dengan pendapat di atas, ada pula yang berpendapat bahwa dilarangnya poligami justru menjadi pemicu dan cenderung melegalisasi prostitusi. Kita simak salah satu ungkapannya, "Bayangkan saja, dengan tidak diperbolehkan menikah lagi, banyak pria memiliki wanita simpanan... Padahal, daripada berzina, kan lebih baik dikawin secara resmi."

Islam telah membolehkan kepada seorang lelaki untuk beristri lebih dari satu orang. Hanya saja, Islam membatasi jumlahnya, yakni maksimal empat orang istri, dan mengharamkan lebih dari itu.

Poligami pada dasarnya dihalalkan oleh Allah SWT, berdasarkan:


فنكحؤا ما طا ب لكم من ا النساء متثى و ثلثى و ربع

"Nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang kalian sukai, dua, tiga atau empat.." (QS An-Nisa/4: 3)

Rasulullah SAW pun tidak melarang tindakan poligami para sahabatnya. Bahkan ketika Ghoilan bin Salamah memiliki istri 10, Rasulullah memerintahkannya untuk memilih empat istri dan menceraikan selebihnya. Perintah yang sama juga beliau tujukan kepada Qois bin Tsabit (yang memiliki delapan istri) dan kepada Naufal bin Muawiyyah (yang memiliki lima istri). Rasulullahpun pernah melarang seorang istri untuk meminta suaminya menceraikan madunya (HR Ibnu Hibban dari Abu Hurairah). Hal ini menunjukkan bahwa poligami bukan perkara yang dilarang, selama jumlah istri tidak melebihi empat orang.

Ada yang berdalil bahwa Rasulullah SAW pernah marah besar ketika Fathimah akan dipoligami Ali bin Abi Thalib dengan anak Abu Jahal. Rasulullah bahkan berkata:

"...Apa yang menyakitinya (Fathimah,red.), menyakiti hatiku...". Dalam hal ini tentu harus dipahami mengapa Rasulullah SAW marah besar, apakah karena beliau mengharamkan poligami atau karena hal lain? Mari kita lihat sabda Rasulullah SAW secara jernih terkait poligaminya Ali ra. : "...dan sungguh aku tidak mengharamkan yang halal dan tidak pula menghalalkan yang haram, akan tetapi demi Allah, jangan sekali-kali putri utusan Allah bersatu dengan putrid musuh Allah" (HR. Bukhari)

Dari hadits ini dapat dipahami bahwa Rasulullah marah besar bukan karena beliau mengharamkan poligami, akan tetapi terkait dengan latar belakang calon istri Ali adalah anak musuh Allah, yaitu Abu Jahal.

Jadi, poligami tidak dilarang bahkan tidak akan berdampak buruk pada manusia. Allah SWT telah menjamin bahwa Ia tidak akan berbuat dzalim terhadap manusia. Allahlah yang mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk bagi manusia. Terhadap yang buruk pasti Allah haramkan sementara terhadap yang baik pasti Allah halalkan. Allah SWT berfirman:

فعسى ان تكرهؤا شيءا و هو خير لكم و عسى ان تحبؤا شيءا و هو شر لكم الله يعلم و انتم لا تعلمؤن


"...Maka boleh jadi kalian benci sesuatu padahal ia baik bagi kalian, dan boleh jadi kalian sukai sesuatu padahal buruk bagi kalian. Allah Maha mengetahuti sedang kalian tidak mengetahui". (QS. Al-Baqarah:216)

Adapun anggapan bahwa poligami kerap memunculkan KDRT, maka butuh penelaahan lebih lanjut. Terlebih KDRT kerap juga terjadi pada pasangan yang monogami, lalu ketika dalam pernikahan monogamy terjadi juga KDRT, apakah monogamy pun harus turut dilarang bahkan diharamkan? Dari sini dapat dipahami bahwa ketika terjadi KDRT -baik pada pasangan monogami atau poligami-, maka yang salah bukan monogamy atau poligaminya, tetapi lebih pada praktek keduanya yang tidak sesuai tuntunan Islam.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم