Dimasa Pandemi Rakyat Tercekik Karena Kenaikan Listrik



Oleh : Risma Aprilia
(Aktivis Muslimah Majalengka)

Memasuki bulan Juni 2020, masyarakat dikagetkan dengan naiknya tagihan listrik, bahkan hingga empat kali lipat dari tarif bulan-bulan sebelumnya. Keluhan-keluhan masyarakat begitu ramai di media sosial mengungkapkan kekecewaannya, dan memperkirakan ada kenaikan tarif listrik secara diam-diam atau ada subsidi silang.

Mengingat ada pernyataan resmi dari Pemerintah pada awal bulan April lalu, yakni menggratiskan pembayaran listrik untuk pelanggan 450 VA dan diskon 50% bagi pelanggan 900 VA bersubsidi. Tak hanya pelanggan pascabayar, pelanggan prabayar atau token pun bisa mendapatkan pembebasan biaya dan diskon tersebut.

Masyarakat jadi beranggapan bahwa listrik gratis itu tidak benar-benar gratis yakni ada pengaturan subsidi silang di sana, karena melihat pada fakta saat ini, kenaikan yang tidak wajar, bahkan masyarakat mengaku sudah berhemat dalam penggunaan listrik.

Merespons keluhan-keluhan tersebut, PT PLN (Persero) angkat suara. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril memastikan seluruh anggapan itu tidak benar. PLN tidak pernah menaikkan tarif listrik karena bukan kewenangan BUMN.

"Pada intinya bahwa PLN itu tidak melakukan kenaikan tarif karena tarif itu adalah domain pemerintah. Kan sudah ada UU yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Jadi PLN tidak akan berani karena itu melanggar UU dan melanggar peraturan dan bisa dipidana bila menaikkan tarif," ujar Bob dalam konferensi pers bertajuk 'Tagihan Rekening Listrik Pascabayar', Sabtu (6/6/2020). (finance.detik.com, 7/6/2020)

Sangat jelas terlihat adanya sikap tidak peduli dari Pemerintah terhadap nasib rakyat yang kesulitan di tengah pandemi ini, serta sektor  strategis layanan publik tidak menyesuaikan pelayanannya dengan pendekatan meringankan kesulitan yang dihadapi masyarakat.

Sungguh ironi nasib rakyat di bawah kungkungan sistem bobrok Kapitalisme Demokrasi ini, sudah jatuh tertimpa tangga. Kesulitan ekonomi akibat PHK dimana-mana, karena adanya pandemi, otomatis penghasilan setiap keluarga berkurang bahkan ada yang tidak berpenghasilan sama sekali, ditambah lagi dengan kenaikan listrik yang fantastis.

Masyarakat bingung harus mengadu kepada siapa, disaat banyak kesulitan-kesulitan yang dihadapi tapi tak pernah ditemukan solusinya, bak anak ayam kehilangan induknya. Saatnya masyarakat untuk berfikir cerdas, bahwa dalam sistem Kapitalisme Demokrasi tidak akan pernah ditemukan solusi yang sungguh-sungguh memberi maslahat untuk rakyat yang ada hanya memperhitungkan untung rugi semata.

Sayangnya, banyak kaum Muslimin yang tidak tahu bahwa Islam bukan hanya sekedar agama dengan praktek ibadah ritual semata, namun sebuah sistem pengaturan kehidupan yang sempurna. Termasuk dalam masalah kelistrikan.

Dalam Islam listrik termasuk dalam salah satu bahan bakar yang tergolong kategori 'api' atau 'energi', sebagaimana dalam sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassalam, "Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, padang rumput, air dan api (energi)." (HR. Ahmad)

Itu artinya listrik merupakan kepemilikan umum, dimana dalam hal pengelolaannya ditangani langsung oleh Negara bukan swasta, serta hasilnya pun di pergunakan untuk kemaslahatan rakyat secara gratis, baik untuk rakyat miskin atau kaya. Bukan untuk dijadikan lahan bisnis.

Karena fungsi sebuah Negara di dalam Islam sebagai pemimpin yang bertanggung jawab mengurusi semua kebutuhan dan kepentingan rakyatnya. Karena setiap kepemimpinan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Maka hanya Islam sebuah aturan hidup yang sungguh-sungguh dalam memberi kemaslahatan pada rakyat. Wallahu'alam bishawab.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم