Rekam Jejak Calon Pemimpin KPK, Untuk Apa?



Oleh : Retno Kurniawati
(Analis Muslimah Voice)

Hiruk pikuk pemilihan calon pimpinan komisi pemberatasan korupsi ( KPK) memang menjadi berita utama dalam minggu terakhir di berbagai media. Dalam proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong tuntas di masa DPR periode 2014-2019, menyusul pengumuman tahap seleksi administrasif yang menjaring 192 nama dari 376 pendaftar. Dari peserta yang dinyatakan lolos administrasi tersebut akan mengikuti tahapan uji kompetensi dan penulisan makalah pada 18 Juli 2019.

Berbagai kriteria yang diajukan untuk menjadi bakal calon kandidat, calon pimpinan KPK. Ada yang mendaftar seorang calon tapi dia pernah mengintimidasi penyidik KPK, ada yang terindikasi pernah ikut pertemuan kepala daerah yang sedang diperiksa KPK, ada yang dari penegak hukum yang tidak pernah mengisi laporan hartanya LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ), ada yang dari unsur Advokat dan hakim yang tidak berfihak pada pemberantasan korupsi. (jawapos 29juli2019).

Dan hasil akhir proses seleksi ditargetkan rampung pada September untuk kemudian dipilih lima calon pimpinan. Sementara masa akhir anggota DPR saat ini akan berakhir pada Oktober. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa informasi yang didapat, seluruh rangkaian proses seleksi akan tuntas di masa DPR saat ini. "Menurut informasi, [DPR] yang masih sekarang," kata Basaria yang lolos dalam seleksi administrasi, Kamis (11/7/2019).

Itulah gambaran seleksi dan rekam jejak calon pimpinan KPK yang sedang berjalan saat ini. Sudah bisa dibayangkan betapa ruwetnya permasalahan hukum dinegeri ini. Di negara hukum namun jika di cermati tidak pernah satupun permaslahan hukum yang selesai dengan hasil tuntas  atau mumtaz jiddan. Semua masalah hukum menggantung tidak ada ujung dan pangkal nya. Semua selesai dengan kompromi.  Dari kasus bernilai triliun sampi kasus maling kayu bakar yang tak ada nilainya. Kasuh sudah bisa dibaca hasilnya sebelum sidang, itu sudah bukan barang rahasia lagi.

Ujung-ujungnya yang dipilih adalah mereka yang pandangan dan kebijakannya sesai dengan program yang berjalan saat ini, yang sejalan dengan kehendak yang berkuasa, meskipun jalan yang ditempuh itu tidak benar. Yang penting bisa diatur oleh penguasa. Lalu, buat apa di adakan seleksi calon pimpinan KPK? Jika ujung-ujungnya sesuai selera belaka?

Dengan kriteria yang tidak mengarah kepada penegakan hukum secara benar dan menyelamatkan, mengayomi negara dan masyarakat. Karena hukum yang mereka gunakan atau acuhan yang mereka gunakan adalah buatan manusia yang sama-sama punya nafsu ingin berkuasa dan ingin menguasai. Sehingga apapun hukum atau aturan yang mereka pakai pasti akan bisa dibikin rekayasa untuk meloloskan kandidat mereka. Semua persyaratan tidak ada yang mengarah pada penyelamat akidah.

Sebaik apapun kandidat yang mereka pilih bila acuhan hukum dan Undang-aundang tidak merujuk pada hukum dan aturan yang berasal dari yang mengatur kehidupan akan sama saja, politik "nguyahi segoro" atau melakukan hal yang sia-sia. Itulah hasil dari demokrasi.

Padahal dalam islam, islam adalah bukan sekedar agama, Islam adalah aturan hidup manusia yang bersumber pada aturan dan hukum sang Pencipta. Yang tidak boleh dilanggar satu kalimat ataupun kata.
Karena hukum dan aturan Islam bermakna dalam setiap ayat dan penjelasannya. Barang siapa yang melanggar hukumannya adalah dosa, dosa adalah pangkat seorang manusia yang akan memperberat kondisi kehidupan abadi yang akan datang.
Sehingga para pengemban amanah dakwah dalam Islam tidak akan berani melanggarnya. Sanksi diberikan agar yang melakukan bertaubat tidak mengulangi lagi perbuatan keji yang ia lakukan. Karena tahu balasan orang-orang yang berbuat kezaliman.

Dalam menetapkan kriteria seorang pemimpinpun dalam Islam tidak seperti sistem demokrasi, kelihatan sulit, mahal dalam persyaratan sehingga kelihatan orang-orang yang pandai yang terpilih, namun hasil yang di dapat bukan seorang pemimpin yang di harapkan ummat.

Islam sangat mudah dalam memilih pemimpin : Seorang pemimpin atau khalifah mewakili umat dalam kekuasaan dan pelaksanaan hukum syara’. Khalifah adalah aqad atas dasar sukarela dan pilihan, tidak ada paksaan bagi seseorang untuk menerima jabatan pemimpin atau khalifah, dan tidak ada paksaan bagi seseorang untuk memilih khalifah. (Peraturan hidup dalam Islam, Taqiyudin an-Nabhani).[]

                           

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم