Khilafah Kembali Viral



Oleh : Fauziyah Ali

Khilafah kembali dibicarakan. Ramai sekali. Misal nih, kalau seorang saya 'ngomong' khilafah. Apalah...apalah...??? Masalahnya yang bicara itu sekelas menteri. Bahkan menteri agama. Lha dalah...ada apa to? Koq segitunya? Oh, sungguh kamu TERLALU!

Coba saya list  faktanya:
1. Pelarangan menyampaikan dakwah khilafah oleh eks HTI by menkopolhukam
2. Pengajian yang berisi dakwah khilafah tidak usah dibubarkan tapi divideo saja by generasi NU
3. Kriminalisasi terhadap siswa yang mengibarkan bendera tauhid by menag
4. Larangan bahasan khilafah di sekolah by menag
Dan lain-lain.

Lalu karena kekurangan ide, selalu saja soal pelarangan dakwah dan khilafah ini dikaitkan dengan ormas yang dicabut bhpnya. Katanya sih, ajaran terlarang. Eh...ngarang mah gampang. Tinggal ngarang aja. Tapi hati-hati terhadap apa yang kita sampaikan pasti akan dimintai pertanggungjawaban.

Begini para netizen, itu dasar yang menyatakan dakwah khilafah terlarang darimana? Padahal tidak ada satu pun surat keputusan tata usaha negara, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, atau produk hukum lainnya yang menyatakan bahwa dakwah khilafah adalah terlarang. Malah ajaran komunisme, lenisme itu ada bunyinya terlarang melalui TAP MPRS No: XXV/1966.

Khilafah itu ajaran Islam. Islam sebagai agama yang besar dijamin eksistensinya oleh konstitusi tepatnya dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat 1. Sejak Indonesia berdiri tidak pernah ada kriminalisasi terhadap ide khilafah. Jika hari ini tuduhan seramai ini perlu dicurigai. Mengapa mereka menghalangi penyebaran ide khilafah? Mengapa mereka begitu tidak mau daulah khilafah tegak? Yang kemudian senantiasa menyebarkan fitnah-fitnah keji itu?

Khilafah adalah ajaran Islam yang pernah diterapkan selama 13 abad dan menghasilkan peradaban yang agung di muka bumi. Pada hari ini pun walaupun telah dihancurkan oleh musuh-musuh Islam, peradaban ini masih menyisakan bukti-bukti bahwa sistem khilafah pernah diterapkan. Menentang khilafah berarti menentang ajaran Islam.

Kalau ada jawaban yang tidak mau menerima kalau khilafah itu ajaran Islam? Koq kayak gak pernah dengar? Jangan-jangan pejuang khilafah, ngaku-ngaku aja ada ide khilafah? Begini saudara, bukan pejuang khilafah yang pengen begini dan begitu menentukan hukum soal khilafah tapi menurut kesepakatan para ulama, keberadaan khilafah itu wajib. Karena ada banyak hukum yang hanya bisa diterapkan jika ada khilafah. Lha, yang bilang khilafah itu tidak perlu, NKRI wae misalnya, coba dasar hukumnya? Jangan-jangan alasan penolakan hanya karena belum tahu soal khilafah.

Pada faktanya hari ini yang memperjuangkan khilafah bukan hizbut tahrir saja. Banyak kaum muslimin yang lain yang juga memperjuangkan tegaknya Islam melalui bingkai daulah Khilafah. Jadi jangan berpikiran sempit. Khilafah adalah milik kaum muslimin.

So, sebenarnya narasi penolakan khilafah tidak berdasar pada hukum tapi lebih pada kepentingan politik kapitalis yang akan terganggu jika ada khilafah. Ya iyalah, mana bisa jual aset negara, korupsi, menarik pajak rakyat, berhutang segunung yang 'ngeriba banget' jika tegak khilafah.

Demikian...
Wallahu 'alam bisshowab.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم