Grasi Untuk Pedofili : Bukti Rezim Tak Serius Selamatkan Generasi?



Oleh: Amma Faiq

Jakarta, 21 Juni 2019. Terpidana kasus pelecehan seksual yang juga mantan guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman telah bebas. Neil ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang (kompas.com/12/07/2019). Kebebasan Neil disinyalir merupakan buah hasil dari grasi yang diberikan oleh Presiden Jokowi. Apa yang didapat oleh Neil, tak sepenuhnya mendapatkan dukungan. Justru banyak yang mempertanyakan pemberian grasi tersebut. Theresia, ibunda siswa JIS berinisial MA yang diduga menjadi korban Neil mengatakan, sebagai pihak pelapor dia tidak pernah dikirimi surat oleh pengadilan tentang grasi itu. Pihaknya juga akan mengadukan kepada pengadilan (cnnindonesia.com/12/07/2019).

Hal senada juga dirasakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia. KPAI menyayangkan grasi yang diberikan oleh Presiden Jokowi kepada warga Kanada tersebut (cnnindonesia.com/13/07/2019). Sebab, pedofil merupakan perbuatan keji yang dapat merusak moral dan kualitas generasi. Selain itu kasus pedofil di Indonesia juga tergolong tinggi dilihat dari banyaknya korban dan kasus yang terjadi. Sehingga pemberian grasi kepada pedofili khususnya yang merupakan warga negara asing dianggap sebagai bukti atas ketidak seriusan pemerintah untuk menyelamatkan generasi.

Memang tak dapat dipungkiri bahwa Indonesia merupakan salah satu negara sekuler yang tak menjadikan agama sebagai sumber hukumnya. Namun tak berarti bahwa Indonesia bisa membiarkan hukum begitu lunak hingga mudah untuk dilobi. Bagaimanapun juga menyelamatkan generasi khususnya dari predator anak merupakan hal yang harus diperhatikan. Kasus pedofilia marak juga lantaran hukum yang tidak tegas yang diterapkan negara. Terlebih lagi, pedofilia merupakan penyakit menular yang harus segera diputus jalur dan langkahnya. Tak sedikit dari para korban yang akhirnya menjadi pedofili ketika dia telah dewasa. Bahkan fakta kasus pedofilia bagaiman fenomena gunung es yang jumlahnya jauh lebih banyak dikalangan masyarakat daripada yang terekspos publik.

Sudah saatnya negara dan masyarakat menyelamatkan generasi dari segala perbuatan menyimpang yang mengancam dan merusak. Penyelamatan ini sudah ada di dalam agama Islam. Islam dengan seperangkat peraturan hidup merupakan sebuah kemuliaan yang berasal dari Allah swt Sang Ilahi Robbi. Penyelamatan dapat dimulai dari dalam keluarga. Keluarga harus memiliki peran utama dan pertama dalam memberikan dan menanamkan ajaran agama khususnya aqidah Islam dan segala syariatNya. Masyarakat juga harus mendapatkan edukasi dan pembinaan terhadap tsaqafah (pemikiran) Islam. Sehingga mereka tahu mana yang diperbolehkan untuk dilakukan dan mana yang tidak. Masyarakat juga harus saling mengingatkan dan mengontrol tingkah laku individu ditengah-tengah mereka. Negara juga harus menegakkan hukum yang tegas kepada para pelanggar syariat Allah swt. Hukuman bagi kaum pedofili dalam Islam adalah hukuman mati. Sehingga bibit-bibit kerusakanpun dapat diminimalisir bahkan dihilangkan.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم