Oleh. Siti Rohmah, S. Ak
(Pemerhati Kebijakan Publik)
Pada acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025 yang diadakan pada, Rabu (13/8/2025). Dimana isi pidatonya yaitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwasanya ketika seseorang membayar pajak sama saja dengan zakat dan wakaf. Karena menurutnya ketiga hal tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk menyalurkan sebagian harta kepada pihak yang membutuhkan.
Sri Mulyani juga mengatakan bahwa kewajiban pajak sama saja dengan pengeluaran zakat dan wakaf. Pernyataan tersebut pastinya memiliki tujuan untuk menggenjot penerimaan pajak yang sedang seret. Pajak masih menjadi tumpuan pemasukan APBN. Pemerintah pun sampai mencari- cari berbagai macam objek pajak baru, seperti pajak warisan, karbon, rumah ketiga, dll. Sedangkan untuk pajak yang sudah ada, tarifnya akan dinaikkan berkali-kali lipat, contohnya pajak PBB. (CNBCIndonesia.com, (14-08-2025)).
Pajak adalah Kezaliman
Pemerintahan yang menerapkan sistem kapitalisme selalu menjadikan pajak sebagai pemasukan utama bagi negara. Namun, pada saat yang sama menyerahkan SDA pada swasta kapitalis. Pajak merupakan suatu kezaliman karena dipungut dari harta rakyat tanpa melihat kaya atau miskin, agama, serta batasan jenis harta, belum lagi ketika sewaktu-waktu bisa dinaikkan menurut kepentingan penguasa. Rakyat semakin dicekik dengan pajak sehingga tidak sedikit masyarakat yang jatuh ke jurang kemiskinan, sedangkan para kapitalis yang menguasai kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) makin kaya raya dan mendominasi ekonomi negara karena mendapatkan fasilitas dari pemerintah.
Bahkan, tidak sedikit UU yang ada dibuat untuk memanjakan para kapitalis. Berbeda dengan rakyat yang makin dipersulit. Pajak dalam sistem kapitalisme merupakan suatu kezaliman karena mengambil harta rakyat miskin. Uang hasil pajak tidak menyejahterakan seluruh rakyat miskin, tetapi digunakan untuk proyek-proyek yang menguntungkan kapitalis. Kebijakan pajak juga seringkali menganakemaskan kapitalis, seperti tax amnesty, dan lain-lain. Sedangkan untuk rakyat miskin dicari-cari dari arah mana lagi yang akan dikenakan pajaknya.
Zakat dalam Islam
Pajak jelas berbeda dengan zakat dan wakaf. Zakat adalah kewajiban atas harta bagi muslim yang kaya dan kekayaannya melebihi nisab serta mencapai haul yang dimana dengan harta tersebut untuk dibagikan kepada kaum fakir miskin. Zakat tidak diambil dari semua rakyat. Wakaf hukumnya sunah, bukan sebuah kewajiban.
Sedangkan pajak dalam Islam hanya dipungut dari lelaki muslim yang kaya, dan itupun untuk keperluan urgen yang sudah ditentukan syariat sebagaimana tercantum dalam kitab Al-Amwal, sifatnya temporer hanya ketika kas negara kosong.
Zakat termasuk salah satu dari sumber pemasukan APBN Khilafah (baitulmal). Dan dalam masalah pengeluaran Zakat (objek penerimanya) sudah ditentukan oleh syariat, yaitu hanya 8 asnaf sebagaimana disebutkan dalam Alquran Surat At-Taubah :60.
Baitul mal dalam daulah tentu memiliki banyak pemasukan, tidak hanya bersandar pada zakat, salah satu pemasukan terbesar yaitu dari pengelolaan SDA milik umum oleh negara yang tidak diserahkan pada swasta. Dengan pengelolaan SDA sesuai syariat maka akan terkelola dengan baik dan benar
Dengan diterapkannya sistem ekonomi Islam kafah dalam sistem Islam akan bisa mewujudkan kesejahteraan pada tiap-tiap rakyat. Maka sungguh keliru pernyataan menteri keuangan karena sama sekali tidak ada kesamaan antara zakat maupun wakaf dengan pajak. Maka hanya dengan menerapkan kembali sistem islam di muka bumi ini, segala masalah akan teratasi. Allahu'alam bisshawab.[]