Oleh: Dewi Putri, S.Pd
(Aktivis Dakwah Muslimah)
Dilansir dari cnbcindonesia.com, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menegaskan aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (Ormas) sudah menjadi sorotan Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi Pak Presiden, pemerintah, betul-betul resah," kata Prasetyo, ketika ditanya terkait Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakat (Ormas) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (9/5/2025).
Fenomena premanisme bukan hanya mencoreng nama baik ormas yang bekerja untuk masyarakat. Tetapi juga meresahkan masyarakat. Masyarakat kecil, pelaku usaha hingga aparatur di lapangan menjadi ragu, apakah mereka berhadapan dengan organisasi yang sah atau sekedar topeng premanisme yang berkekuatan massa. Ketika hukum tampak ragu untuk bertindak tegas, rasa aman bagi publik pun tergerus sedikit demi sedikit.
Premanisme bukan hal baru, yang beda hanyalah bentuk wajahnya. Dulu premanisme bersifat individual dan tersembunyi. Kini tampil terorganisir bahkan dibungkus dalam bentuk organisasi kemasyarakatan. Dengan melakukan pemaksaan, intimidasi, pungutan liar, bukan rasa aman yang lahir tetapi ketakutan yang makin meluas. Tak hanya meresahkan, fenomena ini juga menghambat pertumbuhan ekonomi. Dunia usaha sektor kecil dan menengah terganggu oleh tekanan yang tak berdasar hukum. Akibatnya iklim bisnis menjadi tidak sehat dan jauh dari kepastian hukum.
Negara seharusnya hadir dalam menindak tindakan kriminal terorganisir ini. Namun nyatanya hanya bernarasi hukum. Hal ini nampak dari tujuan pemberantasan premanisme adalah untuk kepentingan keamanan investasi semata.
Fenomena premanisme tidak muncul dalam ruang hampa, tetapi tumbuh subur dalam cara pandang masyarakat yang terpengaruh sekularisme dan kapitalisme. Dimana keberhasilan hidup diukur dari pencapaian materi tanpa mempertimbangkan halal-haram serta dampaknya terhadap orang lain.
Kekuasaan dan kekuatan menjadi akad sah untuk meraih keuntungan pribadi dan kelompok. Tindakan intimidatif, pemalakan hingga kekerasan fisik pun dianggap wajar, selama menghasilkan materi atau memperluas pengaruh. Maka tak heran, kadang premanisme dimanfaatkan oleh perusahaan ketika ingin menguasai lahan sementara rakyat tidak mau melepaskan haknya.
Premanisme menemukan ruangnya dalam sistem demokrasi sekuler kapitalisme. Hukum tidak menjadi pelindung bagi rakyat, akan tetapi menjadi alat transaksi kekuasaan. Sistem sanksi yang tebang pilih menciptakan ketimpangan penegakan hukum, yang kuat bisa membeli keadilan sementara rakyat kecil dibiarkan tanpa perlindungan. Inilah yang melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan menciptakan rasa tidak aman di tengah masyarakat. Untuk memberantas premanisme secara tuntas, tidak cukup hanya operasi penerbitan tetapi harus ada evaluasi terhadap sistem yang diterapkan. Nyatanya sistem kapitalisme menjadi biang aksi premanisme sehingga sistem ini tidak layak dipertahankan.
Berbeda dengan sistem kapitalisme sekuler yang lemah dalam menegakan keadilan. Islam memiliki pendekatan yang tegas dan adil terhadap segala bentuk kejahatan termasuk premanisme. Dalam pandangan Islam, setiap tindakan yang menggangu keamanan dan mendzalimi orang lain, memaksakan kehendak dengan kekerasan atau merampas hak milik orang lain secara paksa tergolong sebagai pelanggaran hukum syara'.
Premanisme bukan sekedar pelanggaran sosial, tapi merupakan bentuk pemberontakan terhadap otoritas sah atau termasuk tindakan perampokan. Itu semua termasuk tindak kedzaliman tergantung pada bentuk dan intensitasnya.
Islam memerintahkan penegakan hukum yang tegas dan menjerakan, tidak pandang bulu serta dilakukan oleh negara yang menerapkan syariat secara kaffah yakni khilafah Islamiyyah. Tindak kriminal yang menciptakan kerusakan, teror dan ketakutan di masyarakat dapat dikatakan sebagai aksi premanisme. Pelakunya harus dikenai hukuman yang tegas sesuai syariat Islam. Negara tidak akan membiarkan pelanggaran hukum tanpa sanksi. Tidak ada ruang bagi sanksi tebang pilih atau pengabaian terhadap tindak kejahatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok tertentu.
Demikian juga negara memberikan jaminan keamanan untuk seluruh masyarakat, bukan semata untuk kepentingan kelompok tertentu atau investasi. Oleh karena itu solusi atas premanisme bukan terletak pada tambal sulam hukum, tapi pada perubahan sistemik. Itu semua harus dengan merubah sistemnya yakni dengan penerapan sistem Islam yang akan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, di bawah naungan kepemimpinan yang bertaqwa, dengan keadilan yang ditegakkan, masyarakat dilindungi dan para pelaku kejahatan dihukum tanpa kompromi. Dalam Islam setiap pelanggaran terhadap hukum syara' memiliki sanksi yang jelas dan tegas. Jenis sanksi disesuaikan pelanggaran yang dilakukan, baik itu termasuk hudud, jinayah, ta'zir atau mukhalafat.
Kini umat Islam wajib menegakan hukum Allah sebagai solusi atas segala persoalan dalam kehidupan termasuk tindakan premanisme. Dengan penerapan syariat Islam, masyarakat akan benar-benar terlindungi dan kehidupan yang penuh berkah bisa terwujud. Wallahu'alam.[]