Maraknya Perjudian Online Yang Semakin Meresahkan

 



Oleh: Ummu Neilza (Aktivis Dakwah )


Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online di website dan platform media sosial. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan pemutusan itu merupakan langkah tegas dalam menangani persebaran konten dengan muatan perjudian.


"Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, berarti kemarin, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 846.047 konten perjudian online," tandasnya dalam Konferensi Pers Pernyataan Menkominfo tentang Pemberantasan Judi Online di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/07/2023).


Menteri Budi Arie Setiadi menyatakan Kementerian Kominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas untuk konten judi online, baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online.


"Bahkan dalam seminggu terakhir, sejak 13 sampai 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," ungkapnya.


Menkominfo menjelaskan pelaksanaan pemutusan akses dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo. Selain itu juga, berdasarkan aduan konten yang berasal dari masyarakat umum dan kementerian dan lembaga. 


"Penemuan tersebut dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan suatu konten betul mengandung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan," jelasnya. 


Menteri Budi Arie Setiadi menyatakan Kementerian Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung untuk konten perjudian.


"Jika konten ada dalam suatu situs, Kominfo akan melakukan pemutusan akses langsung. Untuk konten pada platform media sosial, Kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian. Jika platform menolak melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya. 


Terbukti bahwa sistem kapitalisme sekuler telah gagal dalam membina dan mendidik masyarakat agar menjauhi aktivitas yang menjadi larangan dalam agama termasuk judi online. Dalam kasus judi online mengakibatkan kecanduan gangguan kesehatan mental penurunan taraf ekonomi hingga peningkatan kriminalitas hingga pencurian data . Negara memandang kasus semacam ini adalah hal yang sangat sepele , padahal kasus judi online haruslah diberantas  karena ini melanggar hukum agama. Negara terbukti aba dalam menangani kerusakan-kerusakan yang ada, selama kasus tersebut tidak membahayakan kekuasaan penguasa. Dari kasus judi online ini tidak akan bisa diberantas hanya dengan bermodalkan pemblokiran saja. 

  

Dalam sistem sekuler kapitalis ini telah membuat banyak masyarakat tidak mengenal aturan Allah standar halal haram tidak mereka hiraukan yang mereka tahu bagaimana pundi-pundi rupiah atau cara mendapatkan rupiah tanpa harus bersusah payah dalam mendapatkannya waktu yang singkat didukung dengan pola hidup yang hedonis dari berbagai kalangan berakibat cueknya terhadap lingkungan dan sesama sehingga dapat memicu  perkelahian, pembunuhan, pemerkosaan, pencurian.  Juga menimbulkan keretakan dalam rumah tangga dan mau tidak mau mereka terjerat hutang ribawi sehingga dapat memicu pada kasus perceraian.


Inilah akibat menelan pil pahit dari diterapkannya sistem kapitalis sekuler di mana agama memisahkan kita dari aturan kehidupan. Setiap individu muslim tidak mampu menyelesaikan problematika yang ada selama aturan yang diterapkan adalah aturan buatan manusia itu sendiri, melainkan harus diterapkannya syariat Allah dengan mengubah sistem kapitalisme menjadi sistem Islam dan hanya kepada Allah satu-satunya sebagai pijakan, serta Alquran dan as-sunnah lah sebagai sumber rujukan dari rentetan problematika umat. Hal ini bisa dapat terwujud dikala ada naungan daulah khilafah yang mampu menerapkan syariat Allah. Yang mana daulah akan melakukan edukasi yang benar yang sesuai dengan syariat. 

 

Negara berperan penting dalam urusan umat dan negara juga akan memfasilitasi sarana dan prasarana baik dari segi ekonomi hukum pendidikan lapangan pekerjaan tanpa terkecuali karena di dalam konsep Islam harta yang menjadi milik umum akan dikelola oleh negara untuk kemaslahatan umat. Negara juga berperan penting dalam segi pendidikan yang secara gratis dan berkualitas, negara juga akan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku sehingga dengan penerapan Islam ini semua akan terealisasikan dengan benar dan tidak ada lagi problematika di tengah umat, termasuk judi dan kejahatan-kejahatan yang lainnya. 


 "Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya (meminum khamar, berjudi,(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syetan,  maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar mendapatkan keberuntungan." (TQS. Al Maidah 90)


Hukuman bagi penjudi adalah sanksi ta'zir sebab judi adalah perbuatan maksiat yang tidak memiliki sanksi hati dan tidak ada kewajiban membayar kafarat.


Dari sini dapat kita simpulkan bahwasannya semua problematika umat ini terjadi karena dicampakkannya sistem Islam di tengah-tengah masyarakat, marilah kita saling bersatu padu dan menolak secara lantang sistem kapitalis sekuler dengan sistem Islam kaffah.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم