Oleh Binti Masruroh
Muslimagvoice.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membantu membuatkan KTP elektronik (e-KTP/KTP-el) untuk transgender. Transgender akan mendapatkan KTP Elektronik (KTP-el), akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Hal ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Namun Zudan juga mengatakan “Di dalam KTP-Elektronik tidak akan ada kolom jenis kelamin "Transgender" di KTP-Elektronik hanya ada dua pilihan jenis kelamin yaitu laki-laki atau perempuan.”kompas com (25/04/21).
Lebih lanjut, Zudan mengatakan, pihaknya pro aktif membantu pembuatan e-KTP untuk kelompok transgender dengan mengacu pada UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik. kompas com (25/04/21).
Alasan Rencana Pembuatan KTP Elektronik bagi Transgender sebagaimana dikemukakan oleh Haryono Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita karena Banyak Trangender yang tidak memiliki kartu Identitas. Trangender juga kerap menemui hambatan ketika mengurus layanan publik, terutama terkait administrasi kependudukan. Mungkin karena miskin dan minder, malu, atau hambatan lainnya,"
"Akibatnya, mereka kesulitan mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS-Kes, atau sulit mendapat akses bansos. Padahal banyak di antaranya yang hidup miskin sebagai pengamen dan profesi lainnya," ucap Hartoyo. Pikiran Rakyat.com ( 27/04/21)
Alasan kemudahan akses bantuan- hak sebagai warga negara utk transgender adalah alasan menyesatkan. Harusnya negara wajib menghentikan gelombang kerusakan oleh kaum LGBT, dengan mengedukasi mendorong taubat atau mengasingkan mereka dari mempengaruhi masyarakat, bukan memfasilitasi dengan berbagai kemudahan yg menghalangi mereka bertaubat menyadari kesalahan perilakunya.
LGBT bukanlah kodrat manusia. LGBT juga bukan fitroh manusia. LGBT merupakan perilaku menyimpang. Yang dilaknat oleh Allah SWT sejak masa Nabi Lut AS. Pengadaan KTP bagi Trangender hanya akan melestarikan perilaku menyimpang yang mereka lakukan dan merusak masa depan generasi.
Pengadaan E-KTP bagi Trangender merupakan dukungan terhadap perilaku LGBT. Ini merupakan buah dari penerapan sistem Kapitalis Liberal Sekuler. Dalam sistem sekuler agama dijauhkan dari kehidupan , sehingga aturan buatan manusialah yang digunakan untuk mengatur kehidupan. Paham liberalisme menjamin kebebasan berperilaku atau berekspresi kepada setiap manusia. Sehingga perilaku rusak dan menyimpang seperti LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Trangender) dianggap bagian dari hak Asasi Manusia. Kebebasan individu dibatasi ketika kebebasan itu mengganggu orang lain, dan orang itu melaporkan. Ketika oarang yang dirugikan itu tidak melaporkan maka bukan dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum.
Berbeda dengan sistem Islam. Islam memberikan perhatian yang sangat besar agar perilaku penyimpang ini tidak terjadi.
Sistem pendidikan Islam mewujudkan generasi yang memiliki kepribadian Islam. Masyarakat juga memiliki sistem kontrol yang kuat melalui kegiatan amar ma’ruf nahi mungkar yang sangat anjurkan dalam kehidupan bersama masyarakat. Sementara dalam kehidupan sosial negara akan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh.
Islam melarang propaganda atau ajakan yang mengarah pada perilaku menyimpang apapun. Islam melaknat perempuan yang menyerupai laki-laki dan sebaliknya.
Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para lelaki yang menyerupai perempuan.”
Dalam hadis lain disebutkan, “Allah melaknat perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki dan laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ
“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Dan janganlah seorang laki-laki memakai satu selimut dengan laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita memakai satu selimut dengan wanita lain”
Perilaku LGBT adalah dosa besar. Islam melaknat dan memberi sangsi yang sangat tegas. Ada perbedaan pendapat tentang sangsi pelaku LGBT dikalangan ulama, mulai hukuman cambuk , rajam, diasingkan, bahkan sampai dibunuh.
Dari ‘Amr ibnu Abi ‘Amr,dari Ikrimah, dari Ibu Abbas, Nabi Muhammad SAW bersabda:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa yang kalian mendapati melakukan perbuatan kaum Luth (liwath), maka bunuhlah fa’il (pelaku) dan maf’ul bih (partner)nya.
Menurut Imam Syafi’i hukuman LGBT sama dengan hukuman zina. Kalau muhsahan (belum menikah) akan dijilid, kalau ghoiru muhshon (sudah menikah) akan di rajam.
Menurut Abu Hanifah sangsi bagi Pelaku LGBT adalah ta’zir sesuai kebijakan Khalifah. Yang pasti negara Islam akan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku LGBT.
Dalam Islam, sangsi yang tegas bagi pelaku kemaksiatan termasuk pelaku LGBT, berfungsi sebagai jawazir (pencegah), dan sebagai jawabir (penebus). Sebagai pencegah maksudnya sangsi itu akan menjadi pencegah perbuatan serupa baik pelaku sendiri maupun oleh masyarakat yang lain. Sebagai penebus maksudnya jika sanksi telah diterapkan di dunia maka pelaku tidak akan mendapat sanksi lagi di akhirat.
Demikianlah dengan penerapan sistem Islam akan terwujud masyarakat yang mulia, terjaga nasab dan kehormatannya. Sementara berkah akan diturunkan oleh Allah dari langit dan bumi. Allah SWT berfirman dalam surat Al A’raf 96 :
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.( QS. Al A’rof : 96). Wallahu A’lam bis showab.[]