Musim Penghujan Tiba, Bencana Banjir Melanda Negeri. Bagaimana Solusinya Dalam Islam?

 


Oleh : Widya

muslimah-voice.com - November Rain. Berbagai kawasan di Jawa Barat khususnya di Bandung mulai memasuki musim penghujan. Sungguh bahagia mendapati kembali air hujan yang penuh keberkahan. Namun, banyak hal yang disayangkan. Di tengah keberkahan air yang diturunkan Allah dari langit, terdapat duka bagi mereka yang terkena imbas banjir. 


Salah siapakah ini?


Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut, intensitas bencana alam di Jabar cukup tinggi. Jika dirata-rata, setiap hari 3 bencana alam terjadi di Jabar. Berdasarkan data kebencanaan, setiap tahunnya, terjadi 1.500 hingga 2.000 peristiwa bencana. Jika dibagi 365 hari, maka setiap harinya terjadi 3 peristiwa bencana alam yang mayoritas diakibatkan oleh air.


“Kayak makan obat. Sehari tiga kali dan mayoritas kebencanaan di Jawa Barat berkaitan dengan hidrologis, urusan air. Daerah tengah ke utara yang datar banjir, daerah tengah ke selatan longsor, tapi semuanya sumbernya air,” ujar Gubernur (Sindonews, 14/10/2020).


Persoalan banjir dan tanah longsor yang melanda negeri ini sudah begitu serius dan sistemis, yang membutuhkan solusi segera dan tuntas. Karenanya penting merumuskan secara benar apa yang menjadi biang keladi dan akar persoalan.


Tidak kurang penelitian dan diskusi ilmiah tentang aspek hidrologi, kehutanan, dan pentingnya konservasi dan tata ruang wilayah. Yang secara jelas menunjukkan bahwa pembangunan mutlak harus memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian hutan, dan lahan serta keseimbangan alam dan lingkungan. Jika tidak, meniscayakan terjadinya bahaya banjir dan tanah longsor mematikan.


Namun apa yang kita saksikan hari ini, pembangunan kapitalistik yang berlandaskan paradigma batil sekularisme liberalisme justru menegasikan itu semua. Sebagai konsekuensi logis ketika dunia berada di bawah peradaban sekuler yang dibangun di atas ideologi sekularisme. Sementara ideologi sekularisme sendiri dilandaskan pada asas kompromi bukan kebenaran.


Bahkan cukup mudah diindra sistem politik demokrasi dan sistem ekonomi kapitalisme yang lahir dari rahim sistem kehidupan sekularisme tidak memberikan ruang sama sekali bagi kebenaran ilmu pengetahuan, apalagi wahyu.


Kecuali, jika mendukung capaian agenda hegemoni negara kafir penjajah, menguntungkan para korporasi, serta rezim berkuasa yang juga pengusaha. Sementara izin lingkungan, dan Analisis Dampak Lingkungan yang dipandang sebagai pengendali, terbukti begitu mudah dimanipulasi dan diperjualbelikan.


Karena ilmu dan kebenaran dalam pandangan Barat sekuler tidak lebih sebagai pendongkrak pertumbuhan ekonomi dan energi penggerak industrialisasi. Ini di satu sisi, di sisi lain hutan dan lahan hanyalah dilihat sebagai komoditas, yang bebas dimiliki dan dimanfaatkan oleh siapa saja bagi kepentingan apa saja, kendati berakibat buruk pada jutaan orang. Akibatnya, berujung krisis lingkungan yang serius. Tampak dari laju deforestasi (alih fungsi hutan pada selain hutan) yang begitu cepat.


Inilah buah pahit sistem kehidupan sekularisme, dengan sistem politik demokrasi dan sistem ekonomi kapitalismenya. Ia biang masalah dan akar persoalan banjir dan tanah longsor sistemik di negeri ini. Karenanya, meninggalkan sistem kehidupan sekuler dan kembali pada sistem kehidupan Islam adalah satu-satunya solusi.


Dalam pandangan Islam, air, hutan, dan lahan adalah ciptaan Allah subhanahu wa ta’ala, diciptakan-Nya untuk kesejahteraan manusia, bukan komoditas. “Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang di bumi untuk mu…” (TQS Al Baqarah [2]: 29).


Diciptakan dengan ukurannya: “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran” (TQS Al Qamar: 49). Sehingga, berada dalam keseimbangan dan keserasian satu sama lain, “…Dan Dia menciptakan keseimbangan.” (TQS Ar Rahman: 7). Diperintahkan memelihara keseimbangan itu, “Agar kamu jangan merusak keseimbangan itu.” (TQS Ar Rahman: 8).


Dalam Islam, penataan ruang termasuk persoalan kemaslahatan umum. Maka, wewenang pengaturannya ada pada negara. Wewenang ini tidak dapat diserahterimakan kepada pihak lain atau swasta. Dalam pelaksanaannya, negara dapat mengangkat direktur profesional yang khusus menangani hal tersebut.


Jika suatu masalah menuntut keputusan berdasarkan keahlian serta penelitian mendalam, maka para ahlilah yang akan diambil pendapatnya, bukan pendapat suara mayoritas. Keputusan juga tidak diserahkan kepada mekanisme pasar. Rasulullah SAW pernah mengatur tentang lebarnya jalan umum. Imam Bukhari telah meriwayatkan dari Abu Hurairah, “Rasulullah SAW telah memutuskan bahwa jika mereka berselisih mengenai jalan, maka lebarnya tujuh hasta”.


Di dalam pengaturan ruang dan lahan, Islam mengkategorikannya sebagai berikut:


1. Ruang atau Lahan Milik Negara


Yaitu pemanfaatan ruang atau lahan milik negara yang ditentukan oleh negara. Konversi kepemilikan maupun pemanfaatan lahan diserahkan kepada kebijakan negara, baik untuk kepentingan umum maupun diserahkan kepada pihak tertentu untuk dimanfaatkan atau dimiliki secara pribadi.


Yahya bin Adam menuturkan riwayat melalui jalan Amr bin Syuaib radhiyallahu anhu yang mengatakan, “Rasululllah SAW pernah memberikan sebidang tanah kepada beberapa orang dari Muzainah atau Juhainah, tetapi kemudian mereka menelantarkannya. Lalu datang suatu kaum yang menghidupkannya. Umar berkata, ʼSeandainya tanah tersebut pemberian dariku, atau dari Abu Bakar, tentu aku akan menariknya. Akan tetapi, tanah tersebut pemberian dari Rasulullah SAW, ‘Umar lalu berkata, ʼSiapa saja yang menelantarkan tanah selama tiga tahun dan tidak mengelolanya, lalu datang orang lain mengelolanya, maka tanah tersebut menjadi miliknya.ʼ”


2. Ruang atau Lahan Milik Pribadi


Adalah ruang atau lahan dimana didapatkan melalui pembukaan lahan-lahan baru yang sebelumnya merupakan wilayah atau lahan tak bertuan oleh individu. Imam Bukhari menuturkan hadis dari Umar radhiyallahu anhu dari Rasulullah SAW yang bersabda, “Siapa saja yang telah menghidupkan tanah mati, maka tanah itu miliknya.” (HR. Bukhari)


Konversi kepemilikan lahan tersebut maupun pemanfaatannya harus sesuai izin pemilik lahan. Izin yang diberikan terhadap konversi kepemilikan lahan pribadi dapat diminta dengan memberikan kompensasi ataupun tidak, dengan syarat harus dengan kerelaan pemiliknya.


3. Ruang atau Lahan Milik Umum


Yaitu pemanfaatan lahan yang digunakan untuk kepentingan umum dan diatur oleh negara. Negara tidak akan membiarkan pemanfaatan lahan untuk kepentingan umum diserahkan dan dikelola untuk kepentingan kelompok tertentu seperti swasta dan asing.


Konversi pemanfaatan lahan umum ke pemanfaatan umum lainnya, maka keputusannya diserahkan kepada kebijakan negara. Namun jika dikonversi menjadi milik pribadi maka harus dilihat dulu faktanya. Jika lahan umum adalah lahan yang dihidupkan oleh rakyat agar produktif, maka hal itu dibolehkan. Namun jika konversi lahan umum tersebut menjadi lahan pribadi yang bisa merugikan atau mengganggu kepentingan umum, maka hal itu tidak diperbolehkan.


Islam melarang konversi pemanfaatan lahan jika bertentangan dengan prinsip-prinsip tiga jenis kepemilikan tersebut. Seperti larangan pengambilalihan paksa milik pribadi untuk dijadikan sarana umum meski untuk masjid sekalipun, sebagaimana yang terjadi pada masa Khalifah Umar Bin Khaththab.


Begitu pula dengan larangan pemberian milik umum kepada individu sebagaimana Rasulullah SAW pernah menarik kembali tambang garam yang sebelumnya diberikan kepada Abyad bin Hamal, karena belakangan diketahui bahwa tambang garam tersebut seperti air yang mengalir yang merupakan milik umum (lihat HR. Abu Dawud, at-Turmudzi, an-Nasa’i, Ibnu Hibban, al-Baihaqi, dan ath-Thabarani).


Alhasil, dari semua uraian di atas kita bisa melihat bahwa sistem Islam di dalam masalah kebijakan penataan tata ruang publik betul-betul diambil berdasarkan hasil penelaahan dan plan mapping para ahli. Dan ini tentu saja didukung oleh mekanisme penataan ruang sesuai dengan ketentuan syariah yang lebih mengedepankan kemashlahatan umum ketimbang memenuhi kepentingan sekelompok orang atau swasta dalam mencapai kepuasan materialistik dengan mengesampingkan akibat buruk maupun bencana yang akan menimpa umat.


Wallahu’alam bishshawwab.[]

#Banjir

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم