Ainun D.N. (Muslimah Care)
Islam menempatkan perempuan pada posisi yang sangat mulia. Peran utamanya adalah sebagai ibu (ummun) dan pengatur rumah tangga (rabbah al-bayt). Selain itu, sebagai bagian dari masyarakat, perempuan Muslimah juga harus berperan aktif dalam dakwah guna menyelesaikan berbagai problem masyarakat. Keduanya harus bisa dilaksanakan seoptimal mungkin, tanpa perlu mengorbankan satu sama lain.
Sebagai ibu, seorang perempuan, setelah menikah dan hamil, harus bisa menjaga diri dan kandungannya dengan sebaik mungkin. Setelah melahirkan, ia harus menyusui, merawat, dan membesarkan anaknya. Di sinilah seorang perempuan memiliki hak radha'ah (penyusuan) dan hak hadhânah (pengasuhan), sekaligus—bersama suaminya—memiliki kewajiban tarbiyah (pendidikan).
Sementara itu, sebagai pengatur rumah tangga, seorang perempuan Muslimah harus bertanggung jawab terhadap segala urusan kerumahtanggaan agar rumahnya itu secara fisik benar-benar menjadi tempat yang sehat, aman, dan nyaman untuk semua penghuninya; dan secara psikologis bisa memberikan rasa tenteram. Dari sana akan tercipta apa yang disebut rumah tangga yang sakinah.
Menjalankan peran sebagai ibu dan pengatur rumah tangga adalah aktivitas yang sangat mulia. Peran itu akan menentukan keberhasilan rumah sebagai institusi umat yang pertama dan utama, yang melahirkan anak yang berkualitas sebagai penerus generasi. Peran ini akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt. Karena itu, peran ini harus dijalankan secara sungguh-sungguh. Karena itu, perlu persiapan matang agar sejak sebelum berkeluarga, seorang perempuan Muslimah tidak terkaget-kaget dan merasa berat dengan beban itu. Pertama, diperlukan persiapan ilmu, yaitu ilmu yang berkaitan dengan bagaimana menjalankan peran sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, juga peran di tengah umat. Kedua, persiapan fisik. Calon ibu harus memiliki fisik yang sehat agar bisa melahirkan dan membesarkan generasi yang juga sehat. Tanpa fisik yang kuat, peran tersebut tidak akan berjalan dengan optimal. Ketiga, persiapan mental. Kehidupan sebelum dan sesudah berkeluarga tentu sangat berbeda. Kalau sebelumnya hidup sendirian, maka setelah berkeluarga, perempuan akan hidup dengan suami, anak-anak, dan barangkali juga keluarga besarnya. Persoalan-persoalan yang akan dihadapi setelah berkeluarga tentu jauh lebih kompleks karena melibatkan banyak orang. Di sini dibutuhkan kematangan dalam berpikir, berbuat, dan menyelesaikan berbagai masalah.
Dakwah merupakan kewajiban setiap Muslim, perempuan maupun laki-laki. Keduanya wajib menyampaikan, menyebarkan, dan memperjuangkan Islam agar semakin banyak orang yang memahami dan mengamalkan Islam. Dalam konteks sosial, dakwah juga harus dijalankan agar kehidupan bermasyarakat dan bernegara senantiasa berada dalam tatanan yang islami. Rasul yang mulia pernah bersabda (yang artinya), "Siapa saja yang bangun pagi-pagi dan tidak memperhatikan urusan kaum Muslim, maka ia tidak termasuk golongan mereka (kaum Muslim)." (HR al-Hakim).
Dakwah yang digerakkan untuk menjawab persoalan masyarakat dan memperjuangkan tegaknya syariat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara disebut juga dakwah politis. Dakwah semacam ini juga harus dilakukan oleh perempuan Muslimah. Misalnya, dengan melakukan pencerdasan kepada sesama kaum perempuan agar mereka sadar dan lebih memahami syariat Islam, khususnya yang berkenaan dengan peran perempuan, melakukan muhâsabah (koreksi) terhadap penguasa agar tetap berjalan di atas rel Islam, serta bersama kaum lelaki berjuang hingga tegaknya kembali syariat Islam.[]