Mewujudkan Khilafah, Mewujudkan Ketaatan Kaum Muslim

 


Oleh Rahma Aliifah


“Khilafah” istilah yang kembali menggema. Dulu tak dikenal, kini begitu melekat. Namun, tak dimungkiri masih saja ada sebagian masyarakat yang begitu antipati dengan kata Khilafah. Menurut mereka Khilafah jadi ancaman yang akan mengubah negeri ini. Bahkan, ada yang mengatakan Khilafah akan menghapus Pancasila. Lantas mana yang benar? Untuk menjawab prasangka yang ada, sudah selayaknya kita kaji lebih dalam soal Khilafah. 


/Mengenal Khilafah Lebih Dekat/


Khilafah adalah sebuah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia. Sebagai sebuah institusi, Khilafah yang kemudian akan menerapkan seluruh syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke berbagai penjuru dunia. Sehingga Islam sebagai rahmatan lil’alamiin akan dirasakan sepenuhnya.


Menegakkan Khilafah, sesungguhnya wajib hukumnya. Tak ada perbedaan pendapat di antara Imam empat mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali). Wajibnya penegakan Khilafah, sama seperti wajibnya menunaikan berbagai kewajiban lain yang telah Allah Swt. tetapkan. Tidak ada pilihan lain dalam melaksanakannya. Sikap lalai terhadap pelaksanaan kewajiban ini sama halnya melalaikan aturan Allah yang lain. Berimplikasi dosa ketika mengabaikannya dan mendatangkan pahala ketika berupaya mewujudkan penegakannya. 


Rasulullah saw., bersabda: “Barang siapa yang melepaskan tangannya dari ketaatan pada pemimpin, maka ia pasti bertemu Allah pada hari kiamat dengan tanpa argumen yang membelanya. Barang siapa yang mati dalam keadaan tidak ada baiat di lehernya, maka ia mati dengan cara mati jahiliah.” (HR. Muslim)


/Kekuasaan Berada di Tangan Kaum Muslim/


Allah Swt., berfirman yang artinya: “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang salih bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa…” (TQS. An-Nuur: 55)


Dalam tafsir Al-Mukhtashar, tafsir dari ayat tersebut yakni Allah telah menjanjikan kemenangan bagi orang-orang yang beriman dari kalian dan mengerjakan amal-amal salih, dengan mewariskan kepada mereka tanah kekuasaan kaum musyrikin dan menjadikan mereka penguasa padanya. Sebagaimana Allah memperlakukan para pendahulu mereka dari kalangan kaum mukminin yang beriman kepada Allah dan rasul-rasul-Nya.


Berdasarkan tafsir tersebut, sudah jelas bahwasanya kaum muslim akan kembali berkuasa di muka bumi ini. Tentu hal ini berimplikasi pada penerapan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Menjadikan kedaulatan berada di tangan Allah Swt. Adapun kekuasaan berada di tangan pemimpin kaum muslim yang menjalankan aturan Allah Swt., secara paripurna.


Khilafah sebagai sebuah institusi yang akan menjalankan syariat Islam, tentu akan menjalankan fungsi dasarnya sesuai petunjuk Maqashid Syari’ah. Yakni (1) Hifdzun ad-diin (Menjaga Agama); (2) Hifdzun an-nafs (Menjaga Jiwa); (3) Hifdzun Aql (Menjaga Akal); Hifdzun Nasl (Menjaga Keturunan) dan (5) Hifdzun Maal (Menjaga Harta). Dengan demikian, kita sudah seharusnya mewujudkan negara yang akan menjalankan fungsi dasarnya sesuai dengan petunjuk Allah Swt. Wallahu a’lam bi ash-shawab []

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama