Kapital Disayang, Rakyat Dibuang.


Oleh: Ummu Ahtar
(Komunitas Setajam Pena)

Dilansir oleh m.detik.com (13/05/2020), DPR telah menyetujui peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 (Covid-19) menjadi undang-undang (UU). Keputusan ini diambil mayoritas fraksi di DPR. Dengan keputusan itu, maka DPR menyetujui pemerintah melebarkan defisit APBN 2020 menjadi 5,07% terhadap PDB. Sehingga pmerintah juga harus mencari pembiayaan sekitar Rp 852 triliun untuk menutupi defisit anggaran.

Pandemi covid-19 belum juga usai malah mengalami peningkatan disetiap daerah. Sehingga berimbas terhadap jalannya perekonomian Indonesia. Alih-alih melindungi perekonomian nasional pemerintah melebarkan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2020 ke level 6,27% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Defisit anggaran yang melebar ke 6,27% itu setara Rp 1.028,5 triliun terhadap PDB. Untuk memenuhi itu, pemerintah berencana akan menerbitkan utang baru sekitar Rp 990,1 triliun. Berdasarkan draf kajian Kementerian Keuangan mengenai program pemulihan ekonomi nasional yang diperoleh detikcom, pemerintah hingga saat ini sudah menerbitkan surat utang negara (SUN) senilai Rp 420,8 triliun hingga 20 Mei 2020.Nantinya, total utang senilai Rp 990,1 triliun ini akan dengan penerbitan SUN secara keseluruhan baik melalui lelang, ritel, maupun private placement, dalam dan atau luar negeri.

Sesuai dengan draf tersebut, outlook pembiayaan mencapai Rp 1.633,6 triliun, di mana rinciannya pembiayaan defisit Rp 1.028,5 triliun, pembiayaan investasi dan lain-lain Rp 178,4 triliun, dan utang jatuh tempo senilai Rp 426,6 triliun. Adapun dari total pembiayaan, pemerintah sudah melakukan penarikan pinjaman sekitar Rp 148,0 triliun, sehingga total penerbitan SBN ditambah SPN/S jatuh tempo tahun 2020 sebesar Rp 35,6 triliun menjadi Rp 1.521,1 triliun.

Begitulah solusi dari pemerintah untuk mengatasi pandemi yaitu dengan utang. Lagi-lagi gali lubang tutup lubang, metode yang terus berulang dalam mengatasi segala persoalan. Kebijakan ini banyak menuai kritikan karena metode utang sungguh menampakkan bangsa yang kurang mandiri. Namun sayang sahnya perppu no 1 tahun 2020 menjadikan tameng agar mereka berkehendak sesuka hati memuluskan jalan tipu muslihat. Dengan dalih menyelamatkan pandemi namun sejatinya malah menjadikan negeri ini semakin miskin. Solusi mereka mengatasi utang yaitu dengan pajak. Siapa lagi yang dirugikan? Tentu, rakyat.

Sebagaimana diberitakan m.detik.com (20/05/2020), SuahasiI Nazara wakil Meteri Keuangan mengatakan kenaikan  cukai tembakau karena limpahan dari tahun sebelumnya, penerimaan cukai hasil tembakau hanya naik tipis 1,6%. Hal itu sesuai penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019. Padahal penerimaan cukai hasil tembakau harusnya turun 22% sesuai dengan penurunan produksi per Februari 2020.

Pandemi covid-19 mengakibatkan semua sektor mengalami penurunan produksi. Akibatnya banyak sektor mengalami kerugian atau bahkan bangkrut. Sungguh tak etis bila malah menaikan pajak. Tidak itu saja, kenaikan tagihan listrik yang katanya gratis ternyata masih bersyarat. Bahkan malah ditengah pandemi banyak masyarakat mengeluhkan tagihan listrik naik. Alih-alih gratis ternyata hanya permainan belaka.

Rezim Kapitalisme Demokrasi memang sejak dahulu pandai memainkan trik bagaimana cara mengubah kesempitan menjadi keuntungan. Alih-alih menolong rakyat namun sejatinya menusuk dari belakang. Bagaimana tidak, negeri yang gemah ripah loh jinawi malah banyak tagihan utang. Padahal utang sejatinya bukan penolong. Malah menjadikan jebakan setan yang merusak jati diri bangsa dan menjadikan negeri ini dibawah kendali kaum kapitalis. Apalagi dengan adanya perppu ini semakin leluasa asing menjarah kekayaan alam ini dengan bantuan rezim  boneka. Sungguh ironis rezim hanya muka tembok tak mau disalahkan.

Padahal Allah SWT berfirman dalam surat Al Maidah 49 dan 50 yang artinya,
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”

/Sudah saatnya rakyat membuka diri untuk keluar dari payung Kapitalisme/

Mengembalikan kejayaan Islam yang dulu pernah jaya selama kurang lebih 14 abad lamanya. Menaungi 2/3 dunia dan menjadi panutan seluruh bangsa. Sistem Khilafah Islam yang turun dari Allah SWT. Yang mana setiap kebijakannya dilandaskan pada Al Quran dan As sunnah. Bukan dari kepentingan kelompok semata. Krisis pandemi covid-19 yang belum usai ini  tentu bisa diselesaikan dengan cara Islam.

Islam punya Baitul Mal yaitu kas negara untuk mengatasi segala musibah. Dana baitul mal diperoleh dari tiga sumber. Pertama, pos pendapatan negara berasal dari harta rampasan perang, cukai kharaj, jizyah, usyur, pemilikan negara, harta tidak sah bagi penguasa dan pegawai, harta yang didapat secara tidak sah dan harta denda, barang temuan dan tambang, harta tanpa waris, harta orang murtad, dan pajak. Hal itu digunakan secara khusus untuk kepentingan orang umum. Serta kemaslahatan rakyat sesuai ijtihad khilafah.

Kedua, pos harta kepemilikan umum berasal dari pengelolaan SDA. Yang mana hasilnya dikembalikan secara langsung kepada rakyat seperti layaknya subsidi. Selain itu pengeloaan harta umum digunakan untuk perbaikan infrastruktur dan kebutuhan lainnya. Ketiga, pos zakat dan shodaqoh berasal dari zakat,shadaqah dan wakaf yang diambil dari kaum muslimin. Dialokasikan kepada penerima sesuai hukum syariat.

Untuk menangani wabah, Khalifah menggunakan pendapatan  negara dan kepemilikan umum. Hal ini sangat berbeda dengan kebijakan sistem Kapitalisme. Baitulmal memainkan peranan yang sangat penting dalam memaju dan mengembangkan sistem ekonomi Islam. Hal ini menjadikan salah satu faktor kemajuan negara Islam yang sangat bergantung pada kestabilan ekonomi. Sehingga negara tercipta kemandirian ekonomi yang kuat tanpa bergantung pada bangsa lain.

Sepatutnya negeri ini membutuhkan pemerintahan yang mandiri ,yang adil dan steril dari kerakusan kaum kapitalis. Hanya pemerintahan Khilafah Islam yang bisa mewujudkannya. Sehingga kita perlu melanjutkan kehidupan ini sesuai syariat yang diajarkan Rasulullah SAW  dan perintah Allah SWT. Agar dunia akan menjadi rahmatan lil alamin. Seperti firman Allah dalam surat An Nur ayat 55,
“Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman dan mengerjakan amal saleh, bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi  sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah Dia ridhai (Islam). Dan Dia benar-benar akan mengubah (keadaan) mereka, setelah berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu pun. Tetapi barang siapa (tetap) kafir setelah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” 

Wallahu a'lam bisshawab.[]

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama