Polemik Cadar dan Fitnah Syahwat Perempuan


Oleh: Tawati
(Aktivis Muslimah Majalengka)

Pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi terkait niatnya mengkaji penggunaan niqab atau cadar bagi wanita yang berada di lingkungan instansi pemerintah, masih menuai polemik. Banyak yang mengkritik Fachrul, termasuk dai kondang Ustaz Abdul Somad atau biasa disapa UAS.

Menurut UAS, ada dua ulama besar yang berbeda pendapat mengenai wanita memakai cadar. Pertama, Syeikh Ibnu Utsaimin mengatakan perempuan wajib memakai cadar. Tapi, Syeikh Al-Bani mengatakan perempuan tak wajib pakai cadar karena wajah bukan aurat.

“Tengok, Syeikh Al-Bani mengatakan tak wajib pakai cadar. Syeikh Utsaimin wajib pakai cadar,” kata UAS yang dikutip Viva.co.id pada Minggu, 3 November 2019. Di antara dua pendapat ulama itu, Ustaz Abdul Somad mengambil jalan tengah, yakni tidak melarang tapi juga tak mewajibkan wanita memakai cadar.

Ustaz Abdul Somad kemudian mempertanyakan kenapa ada yang melarang wanita menutup auratnya dengan memakai cadar. Tapi anehnya membiarkan kaum hawa yang cuma memakai rok mini atau celana sempit.

Terkait dengan adanya wacana aturan Menteri Agama RI yang melarang bagi PNS menggunakan cadar dan celana cingkrang langsung disikapi juga oleh bupati Cirebon Drs H Imron Mag. Imron menilai cadar dan celana cingkrang merupakan urusan pribadi yang mengikuti mazhab masing-masing, namun untuk PNS, Imron menyerahkan kepada pemerintah pusat.

Kepada Radar Cirebon Imron menjelaskan, celana cingkrang dan cadar merupakan ajaran sebuah mazhab dalam agama Islam. “Celana cingkrang itukan sebuah ajaran dari sebuah mazhab, sedangkan cadar ada sebagian mazhab juga,”ujarnya.

/Perintah Menutup Aurat/

Fitnah syahwat yang paling berat di alam ini adalah fitnah wanita, karena itu fitnah ini disebutkan pertama kali mengawali fitnah-fitnah syahwat lainnya sebagaimana firman Allah swt dalam surat Ali-Imran: 14: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).”

Untuk itu Allah swt memerintahkan para wanita menutupi seluruh tubuhnya yang merupakan perhiasannya kecuali yang biasa ditampakkan dengan mengenakan jilbab dan kerudung hingga ke dada, sebagaimana firman-Nya : “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya."  (TQS. An Nuur : 31)

Dengan ditutupinya seluruh perhiasan seorang wanita maka akan mempersempit ruang bagi lawan jenisnya untuk mengarahkan pandangannya kepada perhiasannya atau bahkan menikmatinya dengan pandangan yang tidak wajar dan pandangan seperti ini adalah jalan menuju perzinahan bahkan ia sendiri sudah disebut dengan zina mata, sebagaimana hadits dari Abu Hurairoh ra dari Nabi saw bersabda, ”Telah dituliskan terhadap anak Adam bagiannya dari zina dan bukan mustahil ia akan tertimpa olehnya. Zina mata adalah pandangan, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah berbicara, zina tangan adalah memegang, zina kaki adalah melangkah dan hati memiliki kecenderungan serta harapan yang kemudian dituruti atau diingkari oleh kemaluan.” (HR. Muslim)

Hikmah lain dari perintah menutup aurat ini adalah sebagai ciri khas dan identitas seorang wanita muslimah dibandingkan dengan wanita-wanita non muslim, sebagaimana firman-Nya : “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (TQS. Al Ahzab : 59)

Tentang batasan aurat bagi seorang wanita ini, Sayyid Sabiq mengatakan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat yang wajib ditutup kecuali muka dan kedua telapak tangan, sebagaimana firman Allah swt : “Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (TQS. An Nuur : 31)

/Hukum Cadar (Niqab)/

Al Qurthubi dalam menafsirkan ayat diatas mengatakan bahwa “yang biasa nampak dari padanya” adalah wajah dan kedua telapak tangan sebagaimana didalam kebiasaan maupun ibadah seperti shalat dan haji. Hadits yang diriwayatkan dari Aisyah bahwasanya Asma binti Abu bakar menemui Rasulullah saw dengan mengenakan pakaian yang tipis, kemudian Rasulullah saw berpaling darinya dan mengatakan kepadanya, ”Wahai Asma sesungguhnya apabila seorang wanita telah mendapatkan haidh maka tidak sepantasnya ia memperlihatkannya kecuali ini.” beliau mengisyaratkan kepada wajah dan kedua telapak tangan. (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz XII hal 519)

Seorang wanita muslimah diharuskan menggunakan pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya serta mengenakan kerudung yang menutupi kepala, leher dan dadanya kecuali wajah dan telapak tangannya. Yang dimaksud dengan wajah adalah mulai dari ujung tempat tumbuhnya rambut sampai ke bagian bawah dari dagu dan selebar antara dua daun telinga, sebagaimana dalil-dalil berikut:

Firman Allah swt : “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (TQS. Al Ahzab : 59)

"Dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.” (TQS. An Nuur : 31)

Jadi mengenakan cadar (niqab) bukanlah merupakan suatu kewajiban dan tidak dilarang, akan tetapi terhadap seorang wanita yang berwajah cantik dan dikhawatirkan dapat mengundang fitnah orang yang melihatnya maka hendaklah dia mengenakan cadar (niqab). Seharusnya yang dilarang itu bukan yang bercadar tapi Muslimah yang jelas-jelas wajib menutup aurat terus masih anteng dan bangga dengan keterbukaannya.
Wallahua'lam bishawab.[]

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama