BPJS, FIX NAIK MENCEKIK



Ika Mawarningtyas
Analis Muslimah Voice

BPJS Kesehatan terus mengalami defisit anggaran. Di tahun ini bahkan defisitnya bisa mencapai Rp 32 triliun. Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan masalah defisit tersebut.

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengatakan kenaikan iuran adalah jalan terakhir. Saat ini pemerintah bersama DPR tengah melakukan kajian kembali dari hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait BPJS Kesehatan. (7/10/2019 cnbcindonesia.com)

Hal yang senada juga disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, jika iuran tidak naik maka BPJS Kesehatan bisa colaps. Hal ini lantaran defisit BPJS Kesehatan terus membengkak setiap tahunnya.

"Bisa colaps? Iya," ujarnya tegas di Forum Merdeka Barat, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Walhasil, Presiden Joko Widodo resmi mengerek iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang. Kenaikan iuran bagi peserta mandiri itu berlaku awal 2020 mendatang.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," kata Jokowi dalam pertimbangan Perpres 75/2019, dikutip Selasa (29/10/2019 cnnindonesia.com)

Pemerintah mengharapkan agar rakyat mau mengerti alasan BPJS harus dinaikkan iurannya. Tapi, apakah pemerintah memahami dan mengerti kondisi rakayat jika BPJS tetap dinaikkan? Ini bukan masalah kenaikan biasa. Karena, kenaikan satu tarif akan dikenakan per orang. Andai saja perkeluarga ada 5 atau lebih anggota keluarga, berapa jumlah beban rakyat yang akan ditanggung untuk mecukupi tagihan BPJS jika ada tingkat faskes 1/2/3?

Inilah beban baru yang akan diderita oleh rakyat ke depannya. Sakit ataupun tidak, wajib bayar iuran. Anehnya, BPJS tetap mengalami defisit anggaran. Kesehatan yang seharusnya bisa dinikmati oleh semua, menjadi barang yang mewah yang dinikmati berdasarkan tarif iuran yang dibayarkan. Jika sakit yang diderita melebihi fasilitas kesehatan yang diberikan, pelanggan BPJS harus siap merogoh kocek lagi.

Sebaiknya, pemerintah mengkaji ulang terkait pelayanan kesehatan menggunakan model BPJS. Jangan sampai kebijakan yang dilahirkan malah memberatkan dan menzalimi rakyat. Karena semua perbuatan seorang manusia akan dipertanggungjawabkan di akhirat.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم