BPJS Tambah Bikin Sakit


Oleh : Binti Adib

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan peraturan presiden (pepres) sebagai dasar hukum kenaikan tarif iuran program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan. Rencananya, perpres akan diterbitkan pada tahun ini supaya penyesuaian tarif bisa berlaku pada 2020 nanti.(CNNINDONESIA.COM)

Banyak masyarakat yang protes terkait rencamna kenaikan iuran  BPJS. Di beberapa kota di Indonesia dan juga Jawa Timur, seperti Sampang, Sidoarjo, Gresik, digelar unjuk rasa agar pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS. Ada juga yang melakukan protes melalui media sosial.
BPJS  Kesehatan merupakan fasilitas penjamin kesehatan ‘andalan’ warga Indonesia. Semangat yang dilahirkan, katanya  adalah kegotongroyongan, yang artinya masing-masing peserta saling membantu untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat lainnya lewat bentuk iuran wajib.

BPJS Kesehatan resmi dioperasikan di Indonesia sejak 1 Januari 2014. Hingga September 2017, peserta BPJS Kesehatan mencapai 181 juta orang. BPJS mengakui, dari angka itu, 10 juta peserta yang mayoritas masuk kategori mandiri kerap menunggak pembayaran iuran.

Selama tiga tahun terakhir keuangan BPJS selalu negatif. Pada tahun 2014 defisit anggaran perusahaan publik itu mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan Rp9,7 triliun pada 2016.(BBC.COM)

Adapun, hingga semester pertama 2017, defisit BPJS Kesehatan telah mencapai Rp5,8 triliun dan diperkirakan akan bertambah menjadi sekitar Rp9 triliun di akhir tahun.

/Mengapa keuangan BPJS defisit? /


Dalam rapat di DPR, Selasa 18 September 2019, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut besaran klaim yang dibayarkan perusahaan selalu lebih besar ketimbang iuran yang diterima dari pesertanya. Sederhananya, besar pasak dari tiang.

Harap maklum, pesertanya bejibun. Data resmi melansir jumlah peserta BPJS Kesehatan tembus 204,4 juta jiwa hingga pertengahan September ini. Nah, separuh dari jumlah itu atau sekitar 118 juta merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau masyarakat miskin.

Sudah barang pasti, iuran yang dibayarkan pun relatif murah meriah. Cuma Rp25.500 per bulan. Itu pun, bukan masyarakat miskin yang harus merogoh kocek mereka sendiri, melainkan pemerintah melalui APBN atau APBD..(CNNINDONESIA.COM)

Mencermati alasan mengapa BPJS defisit,bisa ditebak solusinya adalah menaikkan iuran, atau mengurangi layanan. Ini memang masuk akal. Benarkah harus demikian ?

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun sudah memberi lampu hijau terkait rencana kenaikan tarif iuran tersebut. BPJS Kesehatan berharap aturan tersebut segera diterapkan.

Selama ini, tarif iuran tidak besar, sehingga membuat defisit yang terjadi di BPJS Kesehatan semakin membesar. Tahun ini, BPJS Kesehatan ternyata mengalami defisit sekira Rp28 triliun.

Memperhatiakan kebijakan demi kebijakan terkait layanan kesehatan seperti ini ,makin nyata jika penguasa membiarkan rakyatnya mendanai sendiri biaya  kesehatannya. Tidak  lagi  memposisikan sebagia pelayan bagi urusan rakyat.

Bidang kesehatan adalah salah satu kebutuhan masyarakat. Jika pemenuhannya tidak lagi ditangani pemerintah,membiarkan rakyat sendiri memenuhinya, menunjukkan pemerintah meminimkan campur tangan pemenuhan kebutuhan rakyat. Hal ini sallah satu ciri ekonomi liberal.

Konsep kepemilikan dalam  sistem ekonomi liberal, individu boleh menguasai apa saja,termasuk barang modal yang dapat memenuhi hajat  hidup orang banyak. Jika seseorang kalah dalam persaingan mendapatkan barang yang dibutuhkan , itu salah dia sendiri lemah dalam persaingan. Dari cara berpikir semacam inilah memunculkan kebijakan pengurangan subsisdi bidang kesehatan oleh pemerintah. Melahirkan pejabat yang tega mengeluarkan keputusan yang menyakitkan ,menaikkan iuran BPJS di tengah himpitan ekonomi rakyat.

Konsep kepemilikan dalam Islam cukup jelas. Ada tiga macam kepemilikan. Yaitu kepemilkan umum,kepemilikan negara, dan kepemilikan indidvidu. Benda yang termasuk kepemilkan umum tidak boleh dimiliki individu dan sebaliknya. Barang tambang yang besar, dengan deposit yang besar tidak boleh dikuasai individu karena merupakan milik umum. Barang kepemilikan umum harus dinikmati oleh semua rakyat, negara hanya mengelola. Hasil tambang bisa langsung dinikmati rakyat, atau hasilnya dapat kembali kepada rakyat misalnya untuk mendanai bidang kesehatan dan lainnya.

Kekayaan alam yang besar jika dikelola dengan baik akan dapat dipakai membiayai pemenuhan kebutuhan rakyat termasuk kesehatan.  Pengeloalaan kekayaan alam seharusnya tidak diserahkan pada swasta, apalagi asing. Apabila kekayaan alam dikelola negara dengan baik, maka menutup anggaran kesehatan tidak harus dengan memaksa rakyat untuk memcari dana sendiri untuk membiayai pelayanan kesehatan di saat mereka juga harus pontang -panting memenuhi kebutuhan yang lain. Saatnya pemenuhan kebutuhan rakyat didasarkan petunjuk Ilahy. Saatnya sistem ekonomi tidak lagi liberal. Sistem ekonomi mencontoh bagaimana Rasulullah mengaturnya.

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama