IBU, PULANGLAH KE RUMAH, PELUKLAH ANAK-ANAKMU



Oleh : Ahmad Sastra*

Hasil penelurusan oleh Kemenkominfo melalui tim AIS sungguh mengejutkan, ditemukan konten negatif berbau pornografi sebanyak 898.109 konten per Juli 2019.   Kondisi ini sangat miris dan berbahaya bagi masa depan bangsa ini. Tidak salah jika bangsa ini telah memasuki darurat pornografi. Ini baru yang konten asusila berbasis digital, tentu belum yang di dunia nyata, semacam pentas musik yang sering menampilkan biduan seronok dan ditonton anak dibawah umur.

Sementara hasil survey kementerian PPPA lebih mengejutkan, sebagaimana diungkapkan oleh Asisten Deputi Perlindungan Anak yakni sebesar 97% anak terpapar pornografi, baik langsung maupun tidak langsung. Survey ini dilakukan kepada 1600 anak kelas 3-6 SD pada tahun 2017.

Anak-anak kebanyakan terpapar pornografi dari internet dan gawai. Data dari katapedia menyebutkan, sebanyak 63.066 paparan pornografi berasal dari mesin pencari media sosial dan situs-situs daring lainnya. Survey lain dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan ada 65,34 % anak usia 9-19 tahun yang menggunakan gawai. 

Pola pengasuhan dan pembinaan serta pengawasan anak di keluarga sangat penting dan mendesak. Sebab jika melihat perkembangan data yang ada, maka bisa dikatakan bahwa bangsa ini dalam kondisi darurat pornografi. Akibatny adalah kondisi sosial yang sangat mengerikan, yakni hilangnya moralitas. Terjadinya seks bebas, pemerkosaan, pelacuran, LGBT dan  perselingkuhan adalah bagian kecil dari akibat pornografi.

Penerapan sistem sekuler oleh negara adalah faktor utama yang menyebabkan rusaknya moral dan akhlak bangsa ini. Sebab sekulerisme adalah upaya untuk menjauhkan rakyat dari agamanya di berbagai bidang kehidupan. Salah satunya adalah sekulerisasi seksual dimana kebebasan berekspresi sebagai bagian dari HAM, meskipun melanggara nilai agama.

Sekulerisme yang tercantum dalam fatwa MUI Nomor : 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 adalah paham yang memisahkan urusan dunia dari agama. Fungsi agama hanya ditaruh dalam ranah private hubungan manusia dengan tuhannya. Sementara urusan hubungan sesama manusia diatur dengan bersadarkan kesepakatan sosial.

Karena itu fatwa MUI 2005 dalam ketentuan hukum mengambil keputusan : 1). Pluralisme, sekulerisme, dan liberalisme agama adalah bertentangan dengan ajaran Islam. 2) Umat Islam haram mengikuti paham Sepilis agama. 3). Dalam masalah aqidah dan ibadah haram hukumnya mencampuradukkan dengan ajaran agama lain dan umat harus bersikap eksklusif. 4). Dalam pergaulan masyarakat (sosiologis), umat Islam harus bersikap inklusif dalam arti bergaul secara sosial asal tidak saling merugikan. 

Pada hakekatnya tugas dan fungsi pendidikan Islam di keluarga adalah berkesinambungan, tanpa memiliki batas waktu. Hal ini karena hakekat pendidikan Islam adalah merupakan proses tanpa akhir sejalan dengan konsensus universal  yang ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasulnya. Demikian juga tugas pendidikan Islam untuk memahami dan memenuhi kebutuhan anak juga tak memiliki batas waktu, berjalan secara dinamis dan berkesinambungan.

Akibat keterbatasan ekonomi, seringkali seorang ibu yang seharusnya full di rumah mendidik anak-anak harus keluar pagi dan pulang malam. Begitupun seorang ayah yang siang malam banting tulang menafkahi keluarga. Jika kedua orang tuanya sibuk mencari uang dan menyerahkan anak-anaknya kepada para pembantunya, maka hal ini bisa berdampak tidak baik bagi kebutuhan batin anak-anak.

Peran seorang ibu tidak mungkin bisa tergantikan oleh siapapun. Sebuah rumah juga akan terasa hampa jika tidak ditata dan dijaga oleh seorang istri maupun ibu. Kedudukan wanita yang telah berumah tangga dalam Islam adalah sebagai ibu dan manajer rumah tangga. Bekerja bagi wanita hukumnya mubah, tidak wajib. Sementara mendidik anak-anak di rumah adalah kewajiban bagi kedua orang tuanya.

Tinggal di rumah mendidik anak dan menjaga rumah adalah letak kemuliaan seorang ibu atau istri. Bahkan dalam Islam, seorang ibu berhak untuk diperlakukan dengan baik disebabkan kemuliaannya. Meski bekerja itu mubah, namun mendidik anak dan menjaga harta suami adalah wajib. Maka mengutamakan kewajiban dari yang mudah adalah bagian dari ajaran Islam.

Dari Mu’awiyah bin Haidan Al Qusyairi, beliau bertanya kepada Rasulullah, “ Wahai Rasulullah, siapa yang paling berhak aku perlakukan dengan baik ?. Nabi menjawab : Ibumu. Lalu siapa lagi, Nabi menjawab : ibumu. Lalu siapa lagi ?. Nabi menjawab : ibumu. Lalu siapa lagi ?. Nabi menjawab : ayahmu, lalu yang lebih dekat setelahnya dan setelahnya (HR. Al Bukhari dalam Adabul Mufrad, sanadnya hasan).

Pendidikan menurut Naquib Al Attas disebut sebagai ta’dib. Tarbiyah menurutnya memiliki makna yang terlalu luas sedangkan ta’lim memiliki makna yang terlalu sempit. Pendidikan (ta’dib) menurutnya lebih mewakili kata pendidikan karena dari segi kata menunjukkan tujuan yang hendak dicapai oleh proses pendidikan itu sendiri yakni melahirkan manusia yang beradab.

Adab lebih didahulukan dari pada ilmu, begitulah seharusnya pendidikan dilakukan. Meskipun adab juga berakar dari sebuah ilmu tentang berbagai perbuatan, lantas berkomitmen melaksanakan. Namun pendidikan adab bisa dilakukan dengan keteladanan kedua orang tua di rumah. Adab juga bisa dilakukan oleh seorang anak yang belum banyak punya ilmu.

Kedua orang tua di rumah adalah guru pertama bagi anak-anaknya dalam institusi keluarga. Orang tua pulalah yang mesti bertanggungjawab kepada Allah. Orang tua harus memahami tujuan pendidikan Islam dalam lingkup keluarga dan berkomitmen melaksanakannya.

Ali Ashraf merumuskan tujuan khusus pendidikan Islam menjadi tujuh tujuan, sebagai berikut : (1) Mengembangkan wawasan spiritual yang semakin mendalam, serta mengembangkan pemahaman rasional mengenai Islam dalam dalam konteks kehidupan modern. (2) Membekali anak muda dengan berbagai pengetahuan dan kebijakan, baik pengetahuan praktis, kekuasaan, kesejahteraan, lingkungan sosial dan pembangunan nasional.

(3) Mengembangkan kemampuan pada diri anak didik untuk menghargai dan membenarkan superioritas komperatif kebudayaan dan peradaban Islami diatas semua kebudayaan lain. (4) Memperbaiki dorongan emosi melalui dorongan imajinatif, sehingga kemampuan kreatif dapat berkembang dan berfungsi mengetahui norma-norma Islam yang benar dan yang salah. (5) Membantu anak yang sedang tumbuh untuk belajar berfikir secara logis dan membimbing proses pemikirannya dengan berpijak pada hipotesis dan konsep-konsep tentang pengetahuan yang dituntut.

(6) Mengembangkan kemampuan relasional dan lingkungan sebagaimana yang dicita-citakan dalam Islam, dengan melatih kebiasaan yang baik.  Dan (7) Mengembangkan, menghaluskan, dan memperdalam kemampuan berkomunikasi dalam bahasa tulis dan bahasa lisan.

Dengan bahasa yang sederhana, tujuan pendidikan anak di keluarga adalah membentuk anak yang berkepribadian islami, yakni anak yang memiliki pola fikir dan pola sikap islami. Pola fikir dibentuk melalui penguasaan tsaqafah dan keilmuwan Islam. Pola sikap dilakukan dengan penanaman adab dan perilaku mulia sesuai dengan ajaran Islam. Karena itu penting keteladanan, pembiasaan, nasehat, perhatian, pemberian hadiah dan pemberian hukuman sebagai bagian dari metode pendidikan anak di keluarga. 

Tujuan-tujuan pendidikan ini tidaklah mungkin bisa dicapai di keluarga jika kedua orang tuanya tidak pernah melaksanakan fungsinya sebagai guru dan pendidikan bagi anak-anaknya. Oleh sebab itu, melalui tulisan ini, penulis menghimbau, kepada para ibu, pulanglah ke rumah, peluklah anak-anak kalian, tinggalkan pekerjaan, dan cukuplah suami yang bekerja. Jangan sampai ada seorang anak yang tidak kenal ibunya, namun lebih mengenal pembantunya.

Sistem sekulerisme dan liberalisme yang kini dikembangkan oleh negara ini sangat berbahaya bagi perkembangan anak. Mereka bisa terjerumus kepada kubangan jebakan kehidupan yang amoral. Peredaran narkoba dan pornografi adalah dua virus mematikan bagi generasi bangsa ini. Maka adalah penting dan mendesak penguatan pendidikan keluarga  yang islami, demi masa depan Islam yang lebih gemilang.

*[AhmadSastra,KotaHujan,19/08/19 : 14.15 WIB]*

http://t.me/ahmadsastraofficial

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama