Oleh : Septa Yunis
(Analis Muslimah Voice)
Presiden terpilih Joko Widodo dalam pidato kebangsaannya yang bertajuk Visi Indonesia, di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat Ahad malam ini, 14 Juli 2019. Joko Widodo menyampaikan, salah satu perhatiannya akan membuka investasi asing seluas-luasnya. Menurutnya hal ini akan berpengaruh terhadap lapangan pekerjaan.
Seperti pernyataannya yang dilansir dari Tempo.com (14/06/2019), bahwa dirinya meminta agar semua pihak tidak alergi oleh investasi asing. "Kita harus mengundang invetasi yang seluas-luasnya. Dalam rangka apa? Dalam rangka untuk membuka lapangan pekerjaa seluas-luasnya, karena itu jangan alergi terhadap investasi asing," kata Jokowi dalam pidato yang disampaikannya di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Ahad 14 Juli 2019.
Berdasarkan data yang dirilis Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi Triwulan I 2019 total mencapai Rp 195,1 triliun. Nilai ini naik 5,3 persen dibanding periode yang sama tahun 2018 , yaitu sebesar Rp 185,3 triliun. Adapun perinciannya, nilai investasi dalam negeri sebesar Rp 87,2 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 107,9 triliun.
Pemerintahan Jokowi berusaha mendorong laju investasi asing di Indonesia. karena hal ini dianggap sebagai obat mujarab untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan mengentaskan kemiskinan. Namun faktanya hal ini akan sangat merugikan Indonesia. Kita ambil contoh investasi Cina di Indonesia. Pinjaman (investasi asing) yang diberikan Cina, diikat dengan berbagai syarat seperti adanya jaminan dalam bentuk aset, adanya imbal hasil seperti ekspor komoditas tertentu ke Cina hingga kewajiban negara pengutang agar pengadaan peralatan dan jasa teknis harus diimpor dari Cina. Mengutip riset yang diterbitkan oleh Rand Corporation, China’s Foreign Aid and Government Sponsored Investment Activities, disebutkan bahwa utang yang diberikan oleh Cina mensyaratkan minimal 50 persen dari pinjaman tersebut terkait dengan pembelian barang dari Cina.
Selain harus membayar bunga yang relatif tinggi, juga disyaratkan agar BUMN Indonesia yang menggarap proyek-proyek tersebut yang dibiayai oleh utang dari Cina harus bekerjasama dengan BUMN negara itu. Oleh karenanya, tidak mengherankan jika dalam berbagai proyek pengembangan infrastruktur di negara ini, kehadiran dan peran perusahaan-perusahaan Cina menjadi sangat dominan mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa hingga konstruksi (Engineering, Procurement, Construction [EPC]).
Selain itu, dampak merugikan lainnya adalah eksploitasi sumber daya alam di Indonesia oleh asing kian merugikan, belum lagi negara asing yag melakukan investasi di Indonesia berusaha menguasai pasar dan menekan biaya produksi di Indonesia.
Membuka pintu selebar-lebarnya kepada para investor asing untuk menggerakkan roda perekonomian negara ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak mempunyai alternative sumber pembiayaan di luar APBN. Padahal negara kita dikarunia kekayaan alam yang luar biasa. Tetapi sayangnya rakyat tidak ikut menikmatinya. Ini menunjukkan Indonesia masih bergantung kepada negara pemodal, dan telah gagal menjadi negara berdaulat. Inilah akibat penerapan kapitalisme yang masih bercokol di Indonesia. padahal Islam memandang Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bagian tak terpisahkan dari konspirasi untuk menguras kekayaan kaum muslimin, dan ini termasuk cara keji untuk merampas kekayaan kaum muslimin.
Islam adalah agama yang sempurna, mengatur seluruh kehidupan manusia, tak terkecuali terkait investasi asing. Beberapa aturan terkait tentang investasi asing di dalam negara Islam adalah sebagai berikut (Taqiyuddin An Nabhani - Nizhamul Iqtishadi fil Islam) :
1. Investor asing tidak diperbolehkan melakukan investasi dalam bidang yang strategis atau sangat vital; Investasi asing tidak boleh dalam bidang yang membahayakan
2. Investor hanya diperbolehkan dalam bidang yang halal
3. Investasi asing tidak diperbolehkan pada kepemilikan umum (harta rakyat)
4. Investasi asing tidak boleh dalam hal yang membahayakan akhlak orang Islam
5. Investor tidak diperbolehkan bergerak di sektor nonriil
6. Investor yang akan berinvestasi, bukanlah investor yang terkategori muharriban fi’lan (negara yang secara nyata memerangi Islam dan kaum muslimin)
Selain itu, islam juga sudah menawarkan solusi agar negara tidak bergantung kepada investor asing, yaitu dengan memanfaatkan sumber daya alam yang sangat melimpah untuk dijadikan sumber pendapatan, dan mensejahterakan ekonomi negara. Karena sejatinya sumber daya alam termasuk kepemilikan umum yang negara wajib mengelolanya. Sehingga investasi asing tidak dapat masuk untuk menguasai kekayaan alam tersebut. Dan terwujudlah kesejahteraan dan kemakmuran negara dalam berbagai bidang. Dengan prioritas dan mekanisme alokasi anggaran dan belanja sistem Islam menghindari investasi asing demi kesejahteraan ummat. []