Oleh: Tri Setiawati, S.Si
Seorang siswi kelas 10 di SMAN 1 Banguntapan mengaku dipaksa berhijab oleh guru BK di sekolah tersebut. Akibat pemaksaan itu, siswi tersebut depresi dan sampai saat ini mengurung diri. Kemudian melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia(ORI) perwakilan DIY jateng (Detik.com, 29 Juli 2022).
Kepala ORI DIY Budhi Masturi akan menelusuri dugaan perundungan dalam peristiwa tersebut. Dia menilai pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah negeri yang bukan berbasis agama bisa masuk kategori perundungan. "Saya kira ini bentuk perundungan" Kata Budhi Masturi lewat sambungan telepon (Kumparannews.com, 30/7/2022).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata perundungan adalah proses, cara, perbuatan merundung yang dapat diartikan sebagai seseorang yang menggunakan kekuatan untuk menyakiti atau mengintimidasi orang-orang yang lebih lemah darinya. Biasanya dengan memaksanya untuk melakukan apa yang diinginkan oleh pelaku. Arti lainnya dari perundungan adalah arti dari kata dalam bahasa inggris yaitu bully.
Dalam kasus ini tidaklah tepat dikatakan perundungan karena guru tersebut sedang membantu seorang muslimah untuk melaksanakan aturan agamanya. Tujuan mulia ini tentu seharusnya diiringi dengan membangun kesadaran pada siswi muslimah tersebut agar menggunakan jilbab dorongannya karena iman untuk melaksanakan perintah Allah bukan semata-mata melaksanakan aturan sekolah, sehingga tidak merasa terpaksa apalagi tertekan.
Dalam sistem kapitalis yang mengagungkan kebebasan seperti sekarang ini, banyak para muslimah yang tidak paham dengan agamanya, termasuk memahami kewajiban untuk mengenakan jilbab agar aurat tertutup secara sempurna. Mereka menganut gaya hidup bebas, premisif serba boleh dan semau sendiri dengan anggapan semua itu merupakan hak azasi manusia. Mau berbuat apapun boleh saja asal jangan merugikan orang lain.
Inilah dampak dari sistem kapitalis sekular yang diterapkan di negeri ini. Maka tidak heran jika para remaja muslimah merasa terpaksa dan tertekan jika disuruh untuk menutup aurat dengan jilbab. Selanjutnya fakta ini digoreng sedemikian rupa oleh para penyeru islamophobia untuk menjatuhkan dan menyerang syariat Islam.
Maka langkah awal yang harus disampaikan kepada para remaja muslimah agar mereka mau tunduk pada aturan Allah termasuk melaksanakan kewajiban berjilbab adalah menguatkan akidah dan keimanan, kemudian tentang hukum syara. Hal ini merupakan PR besar semua pihak, baik orang tua, guru, masyarakat dan negara agar setiap muslim memahami agamanya dan melaksanakan aturannya dengan landasan iman.
Akidah Islam menjelaskan tentang pemikiran yang mendasar dan menyeluruh tentang alam semesta, manusia dan kehidupan serta ada hubungan antara kehidupan sebelum dunia, pada saat di dunia dan setelah dunia. Sebelum kehidupan dunia ada Allah yang menciptakan, pada saat di dunia manusia diperintahkan untuk beribadah kepada Allah dan setelah kehidupan dunia manusia akan kembali kepada Allah untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatan yang dilakukan selama di dunia. Maka selama menjalani kehidupan ini harus taat pada aturan Allah.
Islam merupakan agama yang sempurna telah mengatur semua aspek kehidupan. Islam mengatur hubungan manusia dengan Sang Pencipta, dirinya dan dengan sesama. Aturan hubungan manusia dengan dirinya tercakup akhlak, makanan, minuman dan pakaian. Maka dalam hal berpakaian sudah diatur dalam Islam. Pakaian yang digunakan harus menutup aurat, dan aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Pakaian penutup aurat dalam Islam disebut Jilbab dan kerudung.
Jilbab adalah busana muslim terusan panjang menutupi seluruh badan kecuali tangan, kaki, dan wajah yang biasa dikenakan oleh para wanita muslim. Penggunaan jenis pakaian ini terkait dengan tuntunan syariat Islam untuk menggunakan pakaian yang menutup aurat atau dikenal dengan istilah hijab. Sementara kerudung sendiri di dalam Al-Qur'an disebut dengan istilah khumur, sebagaimana terdapat pada surat An Nuur ayat 31: “Hendaklah mereka menutupkan khumur (kerudung-nya) ke dadanya".(An Nuur :31) (Sumber Wikipedia).
Kewajiban untuk mengenakan Jilbab ada di QS Al Ahzab ayat 56 yang artinya "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Mengenai kewajiban jilbab para ulama sepakat berdasarkan dalil-dali qath’iy di dalam al-Qur’an maupun hadits. Menutup aurat secara sempurna merupakan kewajiban bagi setiap muslimah. Jilbab adalah pakaian muslimah saat berada diruang umum (publik) yang disyariatkan dalam agama Islam. Di Indonesia istilah jilbab dan kerudung dimaknai sama. Namun, pada hakikatnya jilbab dan kerudung adalah dua hal yang berbeda. Jilbab adalah gamis (pakaian tanpa potongan) sedangkan kerudung adalah Khimar. Dalam Tafsir al-Qurthubi disebutkan bahwa “jilbab adalah pakaian yang lebih besar dari khimar (kerudung)”. Ibn Abbas dan Ibn Mas’ud meriwayatkan bahwa jilbab adalah “ar-rada’u yaitu terowongan (pakaian yang lurus tanpa potongan yang menutupi seluruh badan)”.
Sesungguhnya praktik yang pantas dijadikan sebagai rujukan bagi kaum muslimin adalah orang yang paling mulia dan digelari uswatun hasanaholeh Allah yakni Baginda Rasulullah saw. Tatkala Rasulullah memimpin di Kota Madinah al-Munawwaroh, Rasulullah mewajibkan bagi setiap muslimah yang keluar rumah dengan memakai jilbab. Bahkan apabila seorang muslimah tidak memilikinya maka muslimah yang lain harus meminjamkan untuk saudarinya.
Diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyyah yang berkata: pada dua hari raya kami dieprintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum Muslim dan doa mereka. Seorang wanita bertanya, “ Wahai Rasulullah wanita diantara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar?)” Lalu Rasulullah bersabda: “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.” (HR.al-Bukhari dan Muslim).
Hal ini tentu beralasan mengapa Rasulullah bersikap demikian. Peristiwa tersebut telah memberikan pedoman kepada kita bahwa ketika Rasulullah sebagai kepala Negara, Rasul sangat memperhatikan aturan pakaian muslimah untuk menjalankan kewajibannya mengenakan jilbab dan menjadikan muslimah yang taat akan syariat.
Begitulah sepatutnya yang harus dilakukan oleh para pemimpin saat ini. Menjadikan negara sebagai praktik praktis penerapan syariat Islam kaffah. Demi menjadikan negaranya sebagai negeri yang diberkahi dan “Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghaffur” karena keimanan dan ketaqwaan penduduknya kepada syariat Allah. Negara wajib memperhatikan dan meriayah (mengurus) rakyatnya dengan baik, termasuk dalam hal urusan menutup aurat. Mewajibkan setiap muslimah menggunakan pakaian yang telah Allah tetapkan. Dengan demikian kehormatan dan iffah wanita serta keturunan dapat terjaga. Belajar daripada sejarah kegemilangan Khilafah Islamiyyah, selama 13 Abad lamanya. Islam telah menjadi garda terdepan peradaban di dunia. Pada saat itu hanya ditemukan sekitar 200 kasus sebagai hasil penerapan syariat secara kaffah.
Berbeda dengan negara yang menganut paham sekuler. Membebaskan wanita mengenakan apa yang disukainya termasuk pakaian yang membuka aurat sehingga mendatangkan syahwat bagi laki-laki. Maka tak heran ketika perzinaan dan kasus LGBT semakin marak karena gaya hidup liberalisme telah mendominasi diri seseorang. Selama masih dalam kendali ideologi Kapitalis-Sekuler, penentangan terhadap syariat kerap kali terjadi. Persoalan semakin klimaks tatkala kaum muslimin tak mampu lagi memahami syariat. termasuk persoalan mengenai jilbab bagi muslimah. Jilbab akan selalu mendapatkan penentangan dari segelintir orang atau kelompok yang memiliki kepentingan tertentu. Disebabkan ide-ide sekulerisme telah ampuh meracuni pemikiran kaum muslimin hingga membuat mereka semakin jauh dari agamanya.
Maka dari itu, wajib bagi kita untuk senantiasa menjaga dan menutup aurat dengan memakai pakaian sebagaimana yang Allah perintahkan untuk menjaga kehormatan dan iffah kaum muslimah. Serta turut memperjuangkan penegakan hukum syariat agar umat selamat dari perbuatan maksiat yang dapat membawa laknat. Tidak perlu takut, karena disaat ramai kaum muslimah yang taat menutup aurat maka semakin takut dan kebingungan para komplotan sekulerisme melihat kebangkitan umat muslim yang akan menyongsong kemenangan Islam.
Inilah ketentuan syariat tentang kewajiban berjilbab. Setiap muslimah wajib untuk melaksanakannya baik suka ataupun tidak suka, jika melanggar maka berdosa. Agar remaja tidak tertekan dan berat menggunakan jilbab langkah selanjutnya yaitu membiasakan mengenakan jilbab ini sejak usia dini. Jika sudah dibiasakan maka apabila sudah balig mudah untuk melaksanakannya. Diharuskan oleh pihak sekolah maupun tidak, tetap berjilbab sebagai bukti ketaatan kepada Allah dengan dorongan iman kepada-Nya. Dalam sistem Islam negara berperan sebagai pelaksana hukum syariat. Maka negara akan menetapkan aturan wajibnya berjilbab bagi setiap muslimah yang telah balig, jika melanggar maka ada sanksinya. Kewajiban ini bukan hanya di sekolah tetapi di tempat tempat umum wajib untuk berjilbab. Hal ini tentu berbeda dengan sistem kapitalis seperti sekarang ini syariat Islam yang mulia, salah satunya kewajiban berjilbab dianggap perundungan. Padahal jika syariat ini diterapkan maka wanita muslimah niscaya akan lebih terlindungi dan terjaga.[]