Sate Sianida Viral, Harga Nyawa Makin Murah Saja!

 



Endah Sulistiowati 

Dir. Muslimah Voice 


Muslimahvoice.com - Terungkap NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5). Tentu saja pengiriman sate yang akhirnya menewaskan korban salah sasaran ini menjadi viral di jagad sosmed Indonesia.


Berita-berita atau kasus-kasus pembunuhan dengan perkara yang awalnya sepele sering kali menghiasi portal-portal berita online, karena utang, diputus pacar, perselingkuhan. Hal ini begitu membuat kita miris. Bahkan kasus-kasus ini jangkauannya semakin meluas hingga ke pelosok Indonesia.


Jika kita telisik kenapa kasus-kasus seperti ini terus berulang, setidaknya penulis menyimpulkan beberapa poin, yaitu: 


1) Pengaruh kapitalisme sekuler yang telah mendarah daging dalam jiwa sebagian masyarakat, yang memandang segala masalah dari sudut materi, untung dan rugi. Perkara dosa/pahala sudah tidak menjadi pertimbangan lagi. 


2) Adanya kesempatan yang luas untuk melakukan kejahatan. Jadi peluang-peluang menjadi jahat itu ada, melalui tontonan, pergaulan, lingkungan, semua bisa memberikan pengaruh. 


3) Hukum yang minimalis dan tidak memberikan efek jera. Kenapa penulis menyebut minimalis, karena ringannya hukuman sehingga para pelaku tidak jera melakukan kejahatan, dalam benak mereka akan berpikir "Alah paling dihukum penjara sekian tahun, hitung-hitung makan-tidur gratis". Nah lho! Dalam kasus sate sianida ini misalnya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.


Hukum Pembunuhan dalam Islam


Hukuman duniawi terhadap seorang pembunuh dalam Islam sangatlah berat yaitu dibunuh balik sebagai hukuman qishash ke atasnya. 


“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS. al-Baqarah: 178).


Sementara hukuman ukhrawi-nya adalah dilemparkan dalam neraka oleh Allah SWT suatu masa nanti, sesuai dengan firman-Nya: “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. an-Nisa’: 93).


Dan jika pembunuhnya ini dimaafkan maka Rasulullah bersabda : 


Dari Abu Bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazm dari bapaknya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw telah menulis sebuah surat kepada penduduk Yaman: "Barang siapa terbukti membunuh jiwa seorang mukmin maka ia wajib dikenai qishash (ganti dibunuh), kecuali jika wali-wali pihak terbunuh memaafkannya maka diyat untuk jiwa adalah 100 ekor unta."


Adapun jika pembunuhan dilakukan tidak disengaja, seperti disengaja maka Rasulullah bersabda dari Abdullah bin Amru bahwa Rasulullah saw. bersabda: 


"Perhatikan, bahwa orang yang terbunuh karena mirip dengan disengaja, baik terbunuh dengan cambuk, atau tongkat, diyatnya 100 ekor unta, 40 ekor diantaranya sedang bunting."


Bagaimana jika pembunuhan terjadi karena keliru, Allah berfirman: 


"Siapa saja yang membunuh seorang mukmin karena keliru, hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya. (QS. An Nisa ayat 92).


Jadi di dalam Islam nyawa itu sangat berharga, karena nyawa harus dibayar dengan nyawa, darah dibayar dengan darah, atau kalau dimaafkan harus membayar diyat/denda. Dalam buku Sistem Sanksi dalam Islam karya Abdurrahman Al-Maliki (terjemah) yang diterbitkan Pustaka Thariqul Izzah tahun 2002 pada Bab Diyat, diyat 100 ekor unta ini jika maka jika diukur dengan emas sebanyak 1000 dinar. Adapun 1 dinar = 4,25 gram emas. Silakan dihitung dalam rupiah berapa denda yang harus dibayar.


Apalagi sanksi dalam Islam tidak hanya untuk memberi efek jera namun sekaligus sebagai penebus dosa. Sehingga nanti di yaumul hisab pelaku pembunuhan tidak lagi dimintai pertanggungjawaban. Sehingga dalam sistem pemerintahan Islam kejahatan pembunuhan ini bisa ditekan hingga 0% per tahun. Karena pelaku akan berpikir 1000 kali jika akan melakukan kejahatan. Wallahu'alam. []

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama