Waspada Moderasi Agama di Balik Wacana Do'a Bersama

 


Oleh : Maya A / Gresik


Muslimahvoice.com - Do'a bersama lintas agama kembali digaungkan. Kali ini datang dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoukas yang meminta setiap acara yang berlangsung di Kementerian Agama turut memberikan kesempatan kepada agama lain dalam mengisi doa dan tidak hanya doa untuk agama Islam saja.


Pernyataan itu disampaikan oleh Yaqut saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama secara daring dan luring yang berlangsung mulai Senin hari ini hingga Rabu. Menurut Yaqut, pernyataan itu sebagai otokritik terhadap lembaga yang dipimpinnya. Sebab dalam setiap kesempatan acara di Kemenag hanya menyertakan doa untuk agama Islam saja.


Ia ingin agar Kemenag menjadi rumah bagi seluruh agama yang ada di Indonesia, melayani dan memberikan kesempatan yang sama. Bahkan ia menyebut pembacaan doa untuk agama tertentu saja, tak ubahnya seperti acara organisasi kemasyarakatan.


Yaqut menegaskan bahwa Kemenag harus menjadi contoh dalam menjunjung tinggi moderasi agama. Ia tidak ingin Kemenag yang menggembar-gemborkan moderasi beragama, namun pada praktiknya berseberangan. (Antara news 5/4).


Apa yang terjadi di lingkungan kementerian agama, dengan permintaan doa dari semua agama yang disampaikan oleh salah seorang tokoh muslim sungguh sangat disayangkan. Bagaimana tidak? Di tengah krisis pemahaman umat terhadap Islam, umat justru dipertontonkan dengan upaya terselubung  yang berpotensi membahayakan akidah seorang muslim, menyesatkan dan mendangkalkan pengetahuan umat tentang Islam yang hak.


Disinilah umat harus waspada dan menyadari betul bahwa sistem sekuler - sistem yang memisahkan peran agama dalam berkehidupan - sangat rentan sekali dengan frasa bebas yang kebablasan. Dari sistem ini pula, lahir doktrin pluralisme yang menyamaratakan agama, bahwa Islam tidak lebih tinggi dari agama agama lain. Bahkan secara terang terangan mengajak publik untuk mempraktikkan sinkretisme agama (mencampuradukkan semua agama) yang sejatinya telah dilarang oleh Islam.


Dalam surat Al Baqarah ayat 42, Allah telah berfirman yang artinya, "Dan janganlah kamu campur adukkan kebenaran dengan kebatilan, dan janganlah kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya". Maksud dari ayat ini, dalam tafsir Ibnu Katsir, Imam Qatadah rahimahullah berkata, “Janganlah kalian campur adukkan agama Yahudi dan Nasrani dengan agama Islam, karena sesungguhnya agama yang diridai di sisi Allah Swt. hanyalah Islam.”


Makin jelaslah bahwa sistem sekuler yang diadopsi saat ini tidak akan sejalan dengan tujuan pemberlakuan syariat. Padahal di sisi lain, konsekuensi daripada keimanan bagi seorang muslim adalah keterikatannya dengan hukum syara.


Upaya liberalisasi semacam ini tidak sekalipun dipandang sebagai masalah sepele dalam Islam yang selesai hanya dengan kata bagian dari toleransi. Lebih dari itu, aqidah adalah perkara yang paling asasi dalam diri seorang muslim yang menjadi pijakan dasar manusia dalam melakukan suatu perbuatan. Oleh karenanya, kejernihan aqidah haruslah dipelihara. Hanya saja, mengharap sistem sekuler sebagai penanggung jawab atas pemeliharaan tersebut adalah kesalahan fatal yang ironisnya tidak disadari oleh umat.


Dalam Islam, urusan penjagaan aqidah tidak hanya menjadi urusan individu, melainkan juga menjadi tanggung jawab negara mengingat peranannya sebagai "junnah" atau perisai. Diantara langkah langkah yang dilakukan oleh negara khilafah dalam upayanya menjaga akidah umat dimulai dengan menjadikan Islam sebagai  asas utama dalam menetapkan kurikulum pendidikan. Disinilah generasi akan digempur dengan penanaman aqidah hingga akhirnya, output yang dihasilkan tidak sekedar cakap dalam IPTEK tapi juga kokoh dalam IMTAQ.


Dalam berkehidupan sosial, negara memang menjamin hak daripada rakyat non muslim untuk menjalankan aktivitas agamanya. Namun negara juga mengatur dan membatasi aktivitas tersebut hanya boleh dijalankan di lingkungan dan komunitas mereka sendiri. Bukan di hadapan umum kaum muslimin dan bukan untuk disebarluaskan melalui media.


Langkah lain yang tak kalah penting adalah menutup seluruh celah masuknya ide pluralisme yang lahir dari sekulerisme liberal. Karena dari sanalah sumber rusaknya sendi sendi kehidupan. Manusia perlahan menjadi sembrono dan berani menghalalkan apa apa yang telah diharamkan oleh Islam.


Terakhir, negara juga akan memberikan sanksi tegas bagi pihak manapun yang mencoba menyeru pada penyimpangan. Termasuk juga sanksi bunuh terhadap pelaku kemurtadan yang tetap kekeh pada pilihannya sekalipun telah diberi arahan dan edukasi. Ketegasan ini diharapkan mampu mencegah orang lain dari melakukan hal serupa.Inilah urgensi kebutuhan umat akan hadirnya perisai yang hakiki, yakni khilafah sebagai penjaga perkara paling krusial umat dalam berIslam.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم