Sanksi Terhadap Penghina Allah dan Rasul-Nya

 



Oleh: Endang Setyowati (Kontributor Muslimah Voice) 


Muslimahvoice.com Lagi, dan lagi kasus penistaan agama terulang, kali ini Seorang Pengguna YouTube yang bernama Joseph Paul Zhang menistakan agama Islam dengan mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad serta menghina Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang diunggah melalui akun Youtube milik nya.


Tak hanya menistakan agama Islam dengan mengaku sebagai nabi ke-26 diri nya juga menantang untuk melaporkan ke pihak kepolisian sebagai penista agama, “Yang bisa laporin gua kepolisi gua kasih uang lo, yang bisa laporin gua penistaan ​​agama, nih gua nabi ke-26, Zoseph Fauzan Zhang meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabulullah ”, kata nya dalam akun tersebut.(Fokusatu, 18/4/2021). 


Beginilah jika kita berada dalam sistem kapitalis. Kejadian penghinaan terhadap agama Islam, nabi Muhammad saw dan syariat Nya akan terus terjadi. Karena Di dalam sistem kapitalis menjamin empat kebebasan individu, yaitu, kebebasan beragama, kebebasan kepemilikan, kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat.


Jadi jika ingin berpendapat apapun, konon asal tidak merugikan kepentingan para penguasa, maka dianggap tidak melanggar hukum. Yang mana sesungguhnya jika terjadi penistaan terhadap Allah SWT dan  Rasulullah saw seperti yang terjadi kali ini sangat melukai kaum Muslim. 


Dan kepada para penghina tersebut tidak benar-benar dilakukan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Sehingga kejadian yang sama akan terus terjadi. Sangat berbeda jika di dalam sistem Islam, Islam juga memberi kebebasan kepada manusia untuk berpendapat, akan tetapi pendapat manusia tidak boleh menyalahi syariat Islam. Pendapat manusia harus sejalan dengan Syariat Islam. 


Salah satu bentuk penghinaan menurut Syaikh al-Islam, Ibn Taimiyah dalam bukunya, Ash-Sharim al Maslul'ala Syatimi ar Rasul(Pedang yang terhunus untuk penghujat Rasul), telah menjelaskan batasan tindakan orang yang menghujat nabi Muhammad saw, "kata-kata yang bertujuan meremehkan dan merendahkan martabat ya, sebagaimana dipahami kebanyakan orang, terlepas perbedaan akidah mereka, termasuk melaknat dan menjelek-jelekkan." (lihat Ibn Taimiyah, Ash Sharim al-maslul 'ala Syatimi ar-Rasul 1/563). 


Jika berada dalam naungan daulah Islamiyah, yang menerapkan hukum Islam secara kaffah, maka kejadian-kejadian penghinaan terhadap Allah Swt, dan nabi Muhammad tidak akan terjadi. Karena bagi orang Islam menghina Rasulullah jelas haram. 


Pelakunya dinyatakan kafir. Hukumannya adalah hukuman mati. Al-Qadhi 'Iyadh menuturkan, bahwa ini telah menjadi kesepakatan di kalangan ulama dan para imam ahli fatwa, mulai dari generasi sahabat dan seterusnya. 


Ibn Mundzir menyatakan, bahwa mayoritas ahli ilmu sepakat tentang sanksi bagi orang yang menghina Rasulullah saw adalah hukuman mati. Ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam al-Laits, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Ishaq bin Rahawih dan Imam as-Syafii (Al-Qadhi 'Iyadh, Asy-syifa bi Ta' rif Huquq al-Mustafa, hlm. 428).


Namun jika yang melakukan penghinaan tersebut adalah kafir dzimmi, maka perjanjian dengan mereka otomatis batal, pelakunya diberlakukan hukuman mati, kecuali menurut sebagian fuqaha, jika mereka masuk Islam. Keputusan ada di tangan pemimpinya(Khalifah), apakah keislamannya bisa diterima atau tetap di berlakukan hukuman mati sebagai pelajaran bagi orang-orang kafir yang lain. 


Jika pelakunya adalah kafir harbi, maka hukum asal perlakuan terhadap mereka adalah perang. Maka dari itu, siapapun yang melakukan penghinaan terhadap Allah Swt dan Rasulullah saw akan diperangi. Sehingga dengan begitu penghinaan dengan bentuk apapun maka akan bisa dihentikan. 


Begitulah jika kita mau menerapkan sistem Islam secara kaffah, sehingga tidak akan ada yang berani menghina maupun melecehkan Allah SWT, Rasulullah saw maupun syariatNya. Wallahu a' lam.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم