(Oleh Binti Masruroh)
Muslimahvoice.com - Penistaan Agama Islam kembali tejadi. Joseph Paul Zhang mengaku sebagai Nabi ke 26 dan menghina Nabi Muhammad. Aksinya itu viral setelah dia mengunggah videonya melalui akun youtube. Video tersebut dibuat dalam forum diskusi Zoom yang berdurasi 3 jam 2 menit dan diberi Judul Puasa Dalam Islam. (Inews.id, 17 April 2021)
Tak hanya menistakan agama Islam dengan mengaku sebagai nabi ke-26 diri nya juga menantang untuk melaporkan ke pihak kepolisian sebagai penista agama, “Yang bisa laporin gua kepolisi gua kasih uang lo, yang bisa laporin gua penistaan agama, nih gua nabi ke-26, Zoseph Fauzan Zhang meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabulullah ”, kata nya dalam akun tersebut.
Even Josep juga menantang untuk melaporkan ke pihak kepolisian dan melaporkan akan memberi sejumlah uang kepada siapa saja yang bisa melaporkan dirinya ke pihak kepolisian dengan tuduhan penistaan agama, “Kalo Anda bisa melaporkan laporan agama yang dilaporkan satu juta laporan satu juta laporan, laporan juta gua ngibul kan, jadi kan lima juta di wilayah polres berbeda”, kata Joseph dalam video unggahan nya Sabtu online. news(17/04/2021).
Terus berulangnya kasus penistaan agama islam adalah buah penerapan sistem kapitalis Sekuler. Sistem kapitalis menjamin empat kebebasan individu meliputi kebebasan beragama, kebebasan kepemilikan, kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat. Pendapat apa pun, yang tidak merugikan kepentingan mereka dianggap bukan tindakan melanggar hukum. Sehingga menghina Nabi Muhammad,menghina Agama Islam, menghina Alah SWT, menghina Al Qur’an dipandang hak individu untuk mengemukakan pendapat. Tidak ada sangsi yang tegas bagi mereka. Akibatnya penistaan agam khususnya agama Islam terus berulang.
Hal ini berbeda dengan Sistem Islam . Islam juga memberi kebebasan kepada manusia untuk berpendapat, tetapi pendapat manusia tidak boleh menyalahi syariat Islam. Pendapat manusia harus[] sejalan dengan Syariat Islam. Khilafah akan memberikan sanksi yang tegas kepada orang-orang yang berani menista Agama Islam, menghina Allah SWT, menghina Nabi Muhammad maupun menghina Al Quran dengan sangsi yang tegas yakni dibunuh.
Bila pelaku penistaan itu seorang muslim maka perbuatannya itu telah membatalkan keimannanya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa menghina SWT, ayat suci AlQur’an dan Nabi Muhammad adalah perbuatan kekafiran yang membuat pelakunya kafir setelah iman kepadanya diberi hukuman mati, tanpa ada perbedaan pendapat dikalangan ulama.
Apabila seorang kafir harbi menghina agama Islam, menistakan Allâh SWT dan Nabi Muhammad atau menistakan ayat al-Qur`an maka diperangi dan dibunuh kecuali ia masuk Islam dan bertaubat.
Apabila orang kafir (kafir dimmy, kafir mu’ahid, maupun kafir musta’man ) mereka berani menghina agama Islam, menistakan Allah SWT Nabi Muhammad SAW, maka perjanjian yang telah terjadi dengan mereka menjadi batal dan darah dan harta mereka halal bagi pemerintah Islam. Hal ini adalah pendapat mayoritas Ulama kecuali mazhab Hanafiyah.
Apabila penghinaan terhadap Islam, Allâh SWT, Nabi Muhammad SAW, dilakukan oleh orang munafik maka hukumnya dalam syariat Islam adalah dibunuh. Dikutip dari almanhaj.or.id, Imam Mâlik rahimahullah berkata: Siapa dari seorang muslim atau kafir yang mencela Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau selainnya dari pada nabi maka dibunuh.
Demikianlah, hanya dengan penerapan syaariat Islam secara kaffah, agama akan terlindungi dari penistaan. Tidak akan pernah lagi terjadi penistaan terhadap Agama Islam, penghinaan terhadap Allah SWT dan Rosulnya juga penghinaan terhadap ayatayat suci Al Qur’an.
Wallahu A’lam bis Showab.[]