PP Tapera, Menambah Daftar Panjang Beban Rakyat



Oleh : Ummu Amira Aulia

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Dengan adanya PP Tapera, maka perusahaan atau pekerja akan dipungut iuran baru. Gaji para pekerja siap-siap akan dipotong 2,5 persen untuk iuran Tapera tersebut.

Pasal 15 dalam PP tersebut tertulis: "Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri".

Kemudian, dari angka 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yang diambil dari gaji pegawai.

Peserta dana Tapera di PP itu disebut terdiri dari pekerja dan juga pekerja mandiri. Golongan pekerja yang dimaksud meliputi calon PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN, pekerja BUMD dan pekerja dari perusahaan swasta.

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun. Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.

Lagi lagi rakyat dikorbankan. PP Tapera  adalah bentuk ketidakmampuan pemerintah untuk menjalankan perekonomian, diwujudkan dengan menarik anggaran dari rakyatnya.

Penarikan iuran Tapera yang berlangsung jangka panjang akan berpeluang  diselewengkan untuk kepentingan lain, seperti dana haji, misalnya. Hal ini akan membuat masyarakat menjadi jengah terhadap pemerintah.

Gaji yang terpotong sebanyak 2,5%, merupakan nominal yang tidak sedikit. Dalam masa pandemi seperti ini, kesulitan ekonomi yang menghimpit,  lebih baik untuk kebutuhan pokok.

Seharusnya pemerintah semakin sadar, rakyat sudah sangat dibebani. Mulai dari tarif listrik naik, iuran BPJS naik, sekarang ditambah iuran Tapera.

Sampai kapan rakyat dibebani berbagai iuran tak jelas seperti ini? Jawabannya adalah, selama pemerintah masih menganut aturan sekuler.

Seluruh kebijakan akan berpusat pada kepentingan materi. Rakyat tetap menjadi pihak yang dikorbankan.

Akan terjadi suatu masa, dimana rakyat  menyadari sepenuhnya, bahwa mereka sedang dizolimi. Kesadaran rakyat ini, akan menjadi positif, apabila berkonsepkan syariat Islam.

Syariat Islam sudah terbukti, berupa sistem yang menjamin perekonomian mensejahterakan. Mulai dari hulu sampai hilir. Mulai dari pengelolaan sumber daya alam, sampai pendistribusiannya. Tidak ada penjualan aset negara apapun bentuknya, kepada asing. Semua kepemilikan negara, adalah hak negara untuk mengelola nya.

Begitu pula kepemilikan masyarakat, dikelola negara untuk kepentingan rakyatnya. Perampasan hak rakyat adalah kedzoliman.

PP Tapera hanya akan menambah daftar beban masyarakat. Sudah saatnya berlepas diri dari sistem demokrasi. Bergegas menuju syariat Islam yang sempurna. Wallahu a'lam bisshowab.[]

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama