Omnibus law, Investor Untung Rakyat Buntung



Oleh : Verdina Parasmita


Kata omnibus law beberapa pekan terakhir ini menjadi buah bibir masyarakat baik di dunia nyata dan dunia maya. Apa itu omnibus law sangat asing di telinga masyarakat dan cukup sulit di mengerti. Namun, jangan disepelekan jika omnibus law ini mulai diterapkan maka akan bertambah lagi kesusahan yang dirasakan oleh masyarakat.


Omnibus law secara sederhana dapat diartikan sebagai perubahan ataupun pencabutan undang-undang dalam jumlah yang banyak dalam satu waktu. Pemerintah Indonesia akan melakukan perampingan birokrasi dengan menghapus ataupun merubah beberapa undang-undang yang dirasa dapat menghambat masuknya investasi ke Indonesia.


Tiga undang-undang yang akan disederhanakan ialah UU perpajakan, cipta lapangan kerja dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
akhir-akhir ini banyak orang yang melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law dikarenakan UU ini akan berimbas pada lebih dari 74 UU sehingga banyak aturan yang semula sudah bagus bagi para pekerja dan masyarakat, justru diubah agar lebih menguntungkan para pemodal. Contohnya ialah penghapusan sertifikasi halal, penghapusan cuti hamil/melahirkan/haid, penghapusan ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).


UU omnibus law lebih banyak menguntungkan para investor dan banyak merugikan para buruh dan masyarakat. Hanya karena ingin memperoleh banyak investasi yang masuk ke Indonesia pemerintah rela mengorbankan rakyatnya. Hal tersebut semakin memperjelas bahwa Indonesia masih terjajah oleh neoimperalis liberalisme. Hal tersebut merupakan penjajahan gaya baru tanpa menggunakan kekerasan maupun senjata, namun menggunakan cara halus yaitu dengan menguasai perekonomian dengan memainkan perundang-undangan. Kini, sangat terlihat jelas perselingkuhan antara pemerintah dan para pengusaha demi keuntungan segelintir orang.


Sistem kapitalis liberalis nampak jelas diterapkan di Indonesia saat ini. Kondisi ini terlihat ketika sistem ini hanya mementingkan para capital atau pemilik modal, sedangkan kepentingan rakyat dikesampingkan. Hal tersebut berbeda jauh dengan sistem Islam dimana sistem ini terbukti keberhasilannya dalam memimpin 2/3 dunia sejak jaman Rasulullah SAW hingga ke khilafahan terakhir turki utsmani di tahun 1924 M.


Di dalam sistem islam semua kekayaan alam dikelola oleh negara dan dipergunakan untuk kemaslahatan umat, sehingga tidak ada investor asing atau pihak asing yang ikut campur dalam pengelolaan semua sumber daya alam. Hal tersebut sesuai dengan hadist nabi
« اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ»
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air dan api.“
(HR. Abu Dawud dan Ahmad).


Di dalam islam, seluruh kekayaan alam akan dikelola Negara tanpa campur tangan pihak asing. Kemudian hasil dari pengelolaan SDA tersebut akan digunakan untuk kemaslahatan rakyat. Islam memiliki aturan yang lengkap dan menyeluruh di setiap sisi kehidupan manusia. Apabila semua aturan islam diterapkan secara sempurna, maka akan membawa keberkahan ataupun kemakmuran yang luar biasa. Wallahu alam bishawab.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم