Dunia Digital, Lahan Subur PSK?


Asri Yusmeinari Herlina

Penutupan beberapa tempat prostitusi yang marak di berbagai daerah, nyatanya tidak membuat para pekerja seks komersial (PSK) berhenti dari aktivitasnya. Banyak dari mereka malah beralih pada transaksi digital lewat beberapa media sosial. Mulai dari facebook, instagram sampai pada website khusus menjadi lahan iklan gratis jualan mereka. Kemudahan akses internet dan perkembangan media sosial yang begitu pesat memudahkan terjadinya transaksi terlarang ini.

Kesulitan ekonomi menjadi alasan utama bagi sebagian PSK. Seakan menjadi jalan pintas termudah untuk mendapatkan banyak materi. Menjual harga diri bukan masalah lagi. Lebih miris, ketika suami yang harusnya melindungi malah mengizinkan dan menemani PSK online ini ketika menemui pelanggan. Seperti kasus meninggalnya seorang PSK beberapa waktu lalu yang ternyata rekannya ditemani suaminya saat menerima pelanggan. (https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/regional/read/2020/03/06/18280041/sebelum-tewas-di-hotel-psk-online-check-in-dengan-2-rekannya-yang-diantar)

Seorang suami yang harusnya melindungi keluarga dari panas api neraka justru memberikan jalan demi sepeser rupiah. Padahal dalam Islam laki-laki yang kehilangan rasa cemburu (ad-dayyus) dilaknat Alloh swt dengan haramnya ia masuk surga. Diriwayatkan dalam hadist, "ada tiga orang yang diharamkan masuk surga yaitu pecandu khamar, orang yang durhaka pada orang tua dan seorang laki-laki yang tidak memiliki sifat cemburu yang menyetujui perkara keji pada keluarganya (ad-dayyus)"(HR Ahmad). Ini menjadi bukti lain dari lemahnya ketahanan keluarga muslim saat ini.

Islam menjaga ketahanan keluarga dengan menjadikan suami (laki-laki) sebagai pelindung bagi perempuan. Seperti yang dijelaskan dalam QS. An-Nisa' ayat 34. Selain itu Islam juga menjaga agar perbuatan zina tidak terjadi lagi dengan cara memberlakukan hukum tegas yakni razam dan tajir bagi pelaku zina. Islam menutup pintu-pintu zina dengan perintah menundukkan pandangan
(QS. An-Nur : 30),
mengatur adab komunikasi antara laki-laki dan perempuan (QS. Al-Ahzab : 32), melarang ikhtilat (percampuran antara laki-laki dan peremuan di suatu tempat dalam waktu yang lama), dan melarang khalwat seperti yang dijelaskan dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya” . Islam begitu menjaga agar setiap Ummat manusia selalu taat pada perintah Alloh swt. Sebab perbuatan dosa menjadi jalan bagi becana datang menerpa.

“Wahai sekalian kaum Muhajirin, ada lima hal yang jika kalian terjatuh ke dalamnya –dan aku berlindung kepada Allah supaya kalian tidak menjumpainya- (niscaya akan turun kepada kalian bencana): (1)Tidaklah nampak zina di suatu kaum, sehingga dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya,” (HR. Ibnu Majah).

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم