Tarif Publik Meroket, Rakyat Sengsara


Oleh: Aisy Mujahidah Ummu Azzam
(Pegiat Revowriter dan MemberWritingClassWithHas)

Semakin hari derita rakyat semakin kompleks. Kebijakan-kebijakan publik yang diterapkan pemerintah makin menambah penderitaan rakyat.Tarif kebutuhan publik semakin meroket. Seperti dilansir CNBC Indonesia:

"Tahun depan bisa jadi periode yang berat untuk masyarakat Indonesia terutama untuk kalangan menengah ke bawah lantaran harga-harga melambung tinggi. Hati-hati, karena melambungnya harga bisa bikin tulang punggung ekonomi bangsa jadi makin rapuh." (8/11/19, cnbcindonesia.com)

Menurut penelusuran Tim Riset CNBC Indonesia, setidaknya ada enam barang dan jasa yang mengalami kenaikan harga serta tarif pada 2020. Berikut ini rangkuman harga dan tarif yang naik pada 2020:

1. Tarif Jalan Tol
PT Jasa Marga Tbk (JSMR) menyebut akan terjadi penyesuaian tarif tol di tahun 2020 mengingat dalam dua tahun terakhir belum ada kenaikan. Pihak Jasa Marga memperkirakan akan ada penyesuaian sebesar 6-7%. Saat ini Jasa Marga sudah mengambil ancang-ancang jadwal kenaikan Tol Jagorawi dan Dalam Kota.

2. BPJS Kesehatan
Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai dari 1 Januari 2020 untuk semua segmen peserta BPJS. Tak kira-kira, iuran BPJS Kesehatan naik hingga 100%.

3. Produk Hasil Tembakau (Rokok)
Melalui PMK 152/2019, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 21,55%. Secara rerata, tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.

4. Plastik
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengusulkan tarif untuk cukai plastik sebesar Rp 30.000 per kilogram. Sedangkan untuk per-lembar tarif cukainya akan dikenakan Rp 200. Usulan tarif ini disampaikan oleh Sri Mulyani untuk pertama kalinya ke Komisi XI DPR RI sejak wacana penerapan tarif cukai rokok 2 tahun lalu.

5. Tarif Ojek Online
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan tarif baru ojol di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif ojol ini mulai berlaku tanggal 2 September 2019. Berikut tarif langsung ojek online yang ditetapkan Kemenhub:

• Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
• Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
• Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000

6. Tarif Listrik
Pemerintah memutuskan akan menghapus subsidi untuk pelanggan listrik rumah tangga mampu 900 VA mulai tahun depan. Imbasnya, pelanggan tersebut akan kena penyesuaian tarif mulai 2020.

Keenam tarif yang mengalami kenaikan tersebut ditetapkan pada barang dan jasa yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Belum lagi masalah kesejahteraan guru. Yang mestinya menjadi perhatian pemerintah. Terutama dalam masalah gaji yang jauh dari kata cukup.

Dalam hal ini ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Syaiful Huda meminta menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makariem untuk segera membenahi para gaji guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Guru-guru yang mengajar di tempat-tempat tertinggal atau apapun itu kalau bisa malah gajinya dilebihin dibandingkan dengan yang lain yang akses perekonomiannya lebih bagus," kata Syaiful kepada Tribunnews.com, Sabtu (9/11/2019). (Tribunnews.com)

/Mengapa Bisa Terjadi?/

Kalau kita melihat dengan seksama permasalahan publik yang kompleks yang dialami negeri ini disebab oleh beberapa hal:

Pertama, karena negara ini menganut sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga ketika membuat aturan dan kebijakan standarnya adalah manfaat bukan kemaslahat masyarakat.
Kedua, sistem ekonomi yang dipakai di negeri ini adalah sistem ekonomi kapitalisme. Yang mengendalikan adalah para pemilik modal.

Maka pahitnya harus dirasakan oleh seluruh masyarakat. Pemimpin yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung berubah fungsi menjadi pelaksana sistem kehidupan sekuler. Membiarkan rakyatnya terus tercekik atas setiap kebijakan yang ia lakukan.

/Bagaimana Islam Memandang?/

Dalam Islam tugas utama pemimpin adalah sebagai pelaksana hukum syariah. Sehingga karakter sebagai pengayom dan pelindung begitu menonjol. Visi yang orisinil terlihat dari kesungguhan dalam penyelanggaraan pemenuhan berbagai hajat hidup publik.
Sehingga negara bertanggungjawab sepenuhnya dalam hal pengurusan hajat hidup publik. Tidak dibenarkan negara hanya sebagai regulator apapun alasannya.
Sebagaimana yang ditegaskan Rasulullah Saw, yang artinya:

“..Imam (Khalifah) raa’in (pengurus rakyat) dan dia bertanggungjawab terhadap rakyatnya” (HR Ahmad, Bukhari)
Seperti dalam hal pendidikan, Rasulullah Saw, menetapkan tebusan orang-orang kafir yang menjadi tawanan perang Badar dengan mengajari sepuluh orang anak-anak kaum muslim (membaca dan menulis). Hal itu menggantikan harta tebusan yang termasuk ghanimah dan menjadi milik kaum muslim. Dengan itu, jaminan pendidikan merupakan salah satu kemaslahatan kaum muslim.

Dalam masalah pengobatan pun, pernah dihadiahkan kepada Rasulullah Saw, seorang dokter. Lalu beliau menetapkan sebagai dokter bagi kaum muslim. Kenyataannya bahwa hadiah datang kepada Rasulullah Saw, namun beliau tidak mengambil dan memanfaatkan untuk dirinya sendiri tetapi dijadikan sebagai milik kaum muslim. Hal tersebut merupakan dalil bahwa pengobatan (kesehatan) juga merupakan salah satu kemaslahatan kaum muslim.

Itulah sebagian contoh Rasulullah Saw, telah mengatur berbagai kemaslahatan kaum muslim. Beliau juga telah mengatasi berbagai persoalan administratif mereka dengan penuh kemudahan dan kesederhanaan (tidak rumit). Bukan seperti kondisi saat ini yang semua hal dipersulit.
Begitupun dalam hal kesejahteraan guru dalam Islam. Sejarah telah mencatat bahwa guru dalam naungan sistem Islam mendapatkan penghargaan yang tinggi dari negara. Di riwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqoh ad-Dimasyqi, dar al- Wadl-iah bin Atha, bahwasanya ada tiga orang guru di Madinah yang mengajar anak-anak dan Khalifah Umar bin Khattab memberi gaji lima belas dinar (1 dinar = 4,25 gram emas; 15 dinar = 63,75 gram emas; bila saat ini 1 gram emas Rp. 500 ribu, berarti gaji guru pada saat itu setiap bulannya sebesar 31.875.000).

Sungguh luar biasa, para guru terjamin kesejahteraannya. Tidak hanya itu, negara juga menyediakan semua sarana dan prasarana secara cuma-cuma dalam menunjang profesionalitas guru menjalankan tugas mulianya. Maka hanya sistem Islamlah yang mampu mewujud kesejahteraan bagi rakyatnya. Sebab, sistem yang ada saat ini tidak memenuhi tuntutan kewajaran dalam mengelola negera. Merujuk sistem pemerintahan menurut Imam Al Mawardi dalam Al Ahkam As Sulthaniyyah memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pengawal agama (hiraasah ad diin) dan pemelihara urusan umat (siyasah ad dunya). Maka sudah saatnya kita kembali kepada sistem Islam kaffah.
Wallah a’lam bi ash-hawab. []

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama