Kuota Penerima Beasiswa KIP Makin Terbatas, Bukti Negara Gagal Urus Rakyat

 


Oleh: Ayu Fitria Hasanah S.Pd

(Pengamat Pendidikan dan Generasi)


Pendidikan terus bermasalah di negeri ini, baik dari tenaga pengajarnya karena rendahnya gaji, dari peserta didik karena outputnya yang kurang berkualitas, kurikulum pendidikan yang berganti-ganti, dan tak kalah penting yaitu masalah biaya pendidikan yang semakin mahal dan semakin dibebankan pada indivdu-individu. Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak siswa SMA (sekolah menengah atas) terkendala untuk melanjutkan pendidikan tinggi di kampus karena beban biaya kuliah yang mahal, sehingga harapan satu-satunya bagi mereka adalah mendapat beasiswa seperti beasiswa KIP agar bisa mengenyam pendidikan di Perguruan Tinggi.


 Mirisnya, makin kesini syarat dan kuota penerima beasiswa KIP makin terbatas, seperti dilansir dari (Kompas.com, 10/01/2025) hanya tujuh calon mahasiswa yang bisa daftar KIP Kuliah 2025, diantaranya 1) mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah. 2) Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 3) Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH). 4) Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 5) Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 6) Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan. 7) Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin.


Bahkan Universitas Siliwangi (Unsil) mengumumkan bahwa kuota Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) untuk tahun 2025 hanya mencukupi bagi mahasiswa dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Gingging Nugraha, S.T., selaku Ketua Tim Kemahasiswaan menyebutkan bahwa dari total 677 pendaftar KIP-K Unsil, 345 mahasiswa yang dinyatakan eligible atau memenuhi syarat berdasarkan data Program Indonesia Pintar (PIP). Menurut Gingging, terdapat perubahan yang berdampak signifikan terhadap proses seleksi dan kualitas mahasiswa yang diterima dan menjadikan kuota semakin kecil, sehingga makin sulit untuk menarik mahasiswa kurang mampu secara ekonomi yang sebenarnya layak secara akademik, (gemercikmedia.com, 18/04/2025). Sungguh ketidakadilan yang nyata terjadi, padahal pendidikan adalah hak setiap rakyat dan merupakan bagian kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh negara, terlebih negara jelas memiliki sumber daya alam (SDA) yang melimpah untuk menjadi modal yang cukup dalam membiayai kebutuhan pendidikan yang ada. Belum lagi jika melihat akumulasi dari uang hasil korupsi, maka pasti mampu membiayai kebutuhan pendidikan, sungguh tampak jelas bagaimana ketidakseriusan negara dalam mengurusi urusan rakyat.


Lebih jelas lagi, hal ini terjadi karena negara saat ini menerapkan sistem ekonomi kapitalisme, sistem yang melegalkan kebebasan kepemilikan SDA bagi para pemiliki modal, walhasil kekayaan dari sumber pengelolaan SDA yang melimpah ruah ini terakumulasi pada segelintir individu atau kelompok pemilik modal saja, tidak menjadi sumber pemasukan negara dan tidak disalurkan untuk kebutuhan rakyat, melainkan dinikmati oleh para pemilik modal saja. Solusi yang tepat untuk persoalan ini yaitu 1) pemimpin negara harus memiliki visi untuk mengurus rakyat sesuai dengan perintah Sang Pencipta yaitu Allah SWT, Abu maryam al’ azdy r.a berkata kepada muawiyah: saya telah mendengar rasulullah saw bersabda: siapa yang diserahi oleh Allah mengatur kepentingan kaum muslimin, yang kemudian ia sembunyi dari hajat kepentingan mereka, maka Allah akan menolak hajat kepentingan dan kebutuhannya pada hari kiamat. Maka kemudian muawiyah mengangkat seorang untuk melayani segala hajat kebutuhan orang-orang (rakyat). (abu dawud, attirmidzy). 2) mengatur berbagai urusan negara dengan sistem/hukum yang dibuat pencipta dan dicontohkan Rasulullah Muhammad Saw, maka dalam hal ini hendaknya negara meninggalkan atau menghapus penerapan sistem ekonomi kapitalis dan mengganti dengan sistem ekonomi Islam. 


Islam mengatur soal kepemilikan SDA, sebab ini menyangkut kepentingan seluruh manusia, dalam Buku Sistem Ekonomi Islam yang ditulis oleh Taqiyuddin An-Nabhani, disampaikan bahwa Islam mengatur salah satunya soal kepemilikan umum berikut dengan tanggung jawab pengelolaannya serta pemanfaatannya. Salah satu benda yang terkategori sebagai kepemilikan umum adalah barang tambang yang tidak terbatas, artinya benda ini harus diperuntukkan manfaatnya untuk kepentingan seluruh rakyat, tidak boleh diprivatisasi atau diserahkan kepada individu, komunitas, lembaga atau perusahaan tertentu. Maka yang bertanggung jawab mengelola adalah negara, dan hasil keuntungannya menjadi sumber pemasukan negara yang kemudian dipakai untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan rakyat, seperti kebutuhan dana Pendidikan, sehingga individu-individu dalam Sistem Islam tidak dibebani masalah biaya pendidikan, dan semua dapat menikmati pendidikan dengan gratis dan berkualtas. Negara bertugas mengoptimalkan pengelolaan SDA sehingga anggaran pemasukan negara menjadi besar bahkan surplus, bahkan tidak perlu memberlakukan pajak atau iuran pendidikan seperti UKT dan sebagainya. Para intelektual dan mahasiswa harus segera menyuarakan solusi pengaturan sistem Islam dalam menyelasaikan masalah pendidikan dan ekonomi, tidak cukup sekedar mengkritik buruknya ekonomi kapitalisme hari ini, atau sekedar menuntut penguasa untuk buka mata pada kedzaliman, tetapi juga harus menyuarakan dengan lantang solusi nyata untuk menyelasaikan masalah ini, yakni dengan solusi sistem Islam.

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama