Rapid Antigen Bekas, Modal Irit Untung Berlipat

 


Oleh: Rina Fauziah 

(Pegiat Literasi Komunitas Pena Langit)


Muslimahvoice.com - Miris niat hati memastikan diri untuk tidak terkena covid 19, 9 ribu orang malah menjadi korban rapid test bekas di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara. Seperti dikutip detik.com, polisi telah menetapkan lima orang tersangka alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Para pelaku mengaku mendaur ulang alat tes antigen dengan membersihkan alat menggunakan alkohol. 


Polisi menyatakan praktik daur ulang ini telah dilakukan sejak bulan Desember 2020. Alat  bekas tersebut dalam sehari digunakan untuk 100-200 orang yang hendak melakukan perjalanan udara melalui Bandara Kualanamu (kompas.com). 


Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan penggunaan alat bekas dalam pelayanan rapid tes antigen sangat berbahaya karena dapat menularkan virus. Selain itu stik swab antigen bekas pakai dianggap telah menjadi limbah B3 yang berbahaya bagi kesehatan dan tidak seharusnya digunakan kembali. 


Ditengah ketidakpastian akibat efek covid 19 disegala sektor, masih saja ada oknum yang memanfaatkan kesempitan untuk mencari keuntungan. Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mengungkapkan keuntungan dari praktik rapid tes antigen bekas mencapai Rp 30 juta per hari (inews.id). 


Jelas saja kasus ini merupakan kejahatan kriminal karna menguntungkan pelaku dengan membahayakan nyawa publik. Kasus ini sebetulnya wajar saja terjadi pada karakteristik masyarakat kapitalisme. Kapitalisme telah mengubah paham manusia untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya bahkan dengan modal yang sangat minim. Kondisi inilah yang sekali lagi menunjukkan kebobrokan aturan kapitalisme. 


Dalam kasus seperti ini tentu para tersangka harus dihukum sesuai dengan kesalahan mereka. Namun pada faktanya hukum yang kini diterapkan tidak memberi efek jera bahkan cenderung dapat dibeli. Hukum yang berstandar kepentingan tertentu bersumber dari akal pikiran yang lemah. Sedangkan aturan agama hanya digunakan dalam ranah ibadah secara pribadi. Alhasil hukum yang diterapkan tidak memberi efek jera dan sering berubah-ubah. 


Berbeda dengan hukum Islam yang akan memberikan efek zawajir (pencegahan) dan jawabir (penebus dosa) ketika ditegakkan. Hukum Islam bersifat zawajir ini ialah hukum yang akan memberikan pencegahan karna ditegakkannya hukum Islam dan jawabir menebus dosa yang tidak akan dipertanggung jawabkan lagi di akhirat kelak. Dalam kasus tersebut, Islam memandang bahwa pelaku diberi hukuman ta’zir yakni hukuman yang akan ditentukan oleh khalifah sesuai kadar perbuatan. Ta’zir dapat berupa hukuman mati, cambuk yang tidak boleh lebih 10x, penjara, pengasingan, pemboikotan, disalib, membayar ganti rugi, penyitaan harta, mengubah bentuk barang, ancaman yang nyata, nasehat dan peringatan, pencabutan sebagian hak kekayaan, pencelaan, dan pewartaan. 


Inilah upaya penjagaan Islam dalam mewujdukan keamanan dan keselamatan masyarakat. Lebih dari itu sejatinya diperlukan perubahan cara pandangan kapitalisme yang jelas rusak dan batil dengan cara pandang alternatif yang sesuai dengan fitrah penciptaan manusia tak lain dan tak bukan adalah Islam. Waallahu’alam. []

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم