Undang-Undang “Cilaka” Buat Semesta Sengsara




Nurilam Binti Abubakar

Pegiat Literasi Aceh


muslimah-voice.com - RUU Cilaka. Pasal kontroversial bermunculan, terutama soal ketenagakerjaan. Namun isu lingkungan hidup dalam aturan sapu jagat itu pun tak kalah pelik. Alih-alih menjamin kelestarian alam, beberapa pasal justru bertolak belakang dengan hal tersebut, dengan dalih menggenjot investasi (Katadata.co.id, 19/9/2020).

Secara garis besar, Undang-Undang cipta kerja menghapus, mengubah dan menetapkan aturan baru terkait perizinan berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Katadata.co.id, 19/9/2020).

Bahaya Undang-Undang Cilaka Bagi Semesta

Ada beberapa pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja dapat berpotensi merusak iklim dan lingkungan hidup Indonesia. Berkaitan dengan analisis dampak lingkungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja sungguh tidak lagi menjadi prioritas utama. Hanya bagi proyek yang beresiko tinggi, namun sayangnya yang menjadi standar dasar proyek beresiko tinggi juga belum jelas hingga saat ini. 

Ditambah lagi untuk masalah perizinan pendirian suatu industri atau perusahaan yang tidak lagi melibatkan partisipasi masyarakat. Dilain sisi kasus persengketaan tanah juga belum diselesaikan dengan baik oleh pemerintah. Seakan keberpihakan pemerintah hanya kepada investor belaka, tanpa mempedulikan hak-hak rakyat. Disini rakyat mau tidak mau, harus berjuang sendiri menyelesaikan berbagai macam persoalan yang berkaitan dengan konflik agraria dan perebutan tanah antara masyarakat dengan investor. 

Kewenangan korporasi hari ini semakin terlihat jelas. Dari data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) terdapat 695 konflik agraria yang terjadi pada tahun 2017. Angka ini merupakan angka tertinggi selama lima tahun terakhir. Sementara laju perkembangan kasus ini semakin melonjak naik sebesar 78,67% dari 2015 ke 2016 (Katadata.co.id, 19/9/2020).

Permasalahan tersebut justru terjadi ditengah-tengah keadaan rakyat sangat terhimpit. Dimana hari ini rakyat Indonesia sedang melawan wabah global yaitu Covid-19. Ibarat ayam kehilangan induknya, begitulah gambaran rakyat Indonesia hari ini. Setiap permasalahan yang dihadapi, harus diselesaikan sendiri tanpa bisa berharap lebih kepada pemerintah. Padahal sejatinya, pemerintah adalah pihak yang menjadi penanggung jawab utama untuk menyelesaikan berbagai persoalan rakyatnya. 

Tidak dipungkiri, dengan sistem kapitalis yang berjalan dinegeri ini slogan “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” hanya pemanis semata. Kenyataannya yang dicintai oleh pemerintah adalah para investor, mereka yang berpengaruh dalam menginvestasikan anggarannya. Pemerintah sebagai pihak yang menfasilitasi untuk mengeksploitasi sumber daya alam akan melakukan berbagai langkah untuk memuluskan inginnya investor. Sekalipun rakyat menjadi korbannya. Maka sebagai umat Islam tentu kita ingin mengetahui bagaimana penyelesaian permasalahan tersebut dalam pandangan Islam. 

Islam Punya Solusi

Keserakahan manusia dalam mengusai alam semesta termasuk lingkungan sudah tak diragukan lagi. Sehingga begitu banyak masalah yang disebabkan oleh keegoisan manusia. Bahkan manusia sendiri menciptakan berbagai macam aturan dalam kehidupan, tanpa disadari justru aturan tersebut dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sendiri. 

Oleh karena itu Islam memberikan solusi atas permasalahan tersebut,  hingga antara manusia dan lingkungan dapat hidup berdampingan sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. Sebagai khalifah di muka bumi, manusia diperintahkan beribadah kepadaNya dan diperintahkan untuk berbuat kebajikan dan dilarang berbuat kerusakan,  “Dan janganlah kamu berbuat di muka bumi.  Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan (QS.28:77). 

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia,  Allah menghendaki agar mereka merasakan sebahagian. Dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar (QS.30:41). 

Berdasarkan ayat-ayat Al Qur’an diatas, maka dalam interaksi dan mengelola lingkungan Islam punya aturan yang jelas. Dimana mewajibkan untuk menjaga dan melindungi serta memelihara kelestarian lingkungan. Bukan hanya mengambil manfaat nya saja, namun mengabaikan menjaga dan melindungi nya. 


Wallahu A’lam Bishawab.


#RUUOmnibuslaw #RUUCilaka

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم