Ganja Dihalalkan Sebagai Komoditi?




Oleh : Tyas Ummu Amira


Peryataan mengejutkan datang dari Kementan menyoal dilegalkanya tanaman ganja sebagai komoditi binaan pertanian. Padahal sejatinya kita tau sendiri bahwa tanaman tersebut jelas - jelas diharamkan dalam agama serta dalam norma hukum, lantaran memberikan kemudharatan bagi umat manusia , akan tetapi kenapa justru dijadikan komoditas?


Dilansir dari Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 104/2020. Ada kontroversi dalam beleid tersebut yaitu masuknya ganja (Cannabis sativa) sebagai salah satu komoditas binaan pertanian.


Sebenarnya ini bukan hal yang baru, karena ganja sudah ada dalam daftar binaan seperti tertuang dalam Kepmentan No 51/2006. Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh Undang-undang (UU) Narkotika.


"Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan. Pada prinsipnya kementerian memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020. Namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan," sebut Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha Kementan, seperti dikutip dari keterangan tertulis.(30/8/2020)


Jika kita telisik fakta diatas sudah ketahui bersama, bahwa tanaman ganja dikutip dari hellosehat.com adalah ganja atau mariyuana berasal dari tanaman bernama Cannabis sativa. Tanaman satu ini memiliki 100 bahan kimia berbeda yang disebut dengan cannabinoid. Masing-masing bahannya memiliki efek berbeda pada tubuh.


Delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidol (CBD) merupakan bahan kimia utama yang kerap digunakan dalam pengobatan. Perlu diketahui, THC merupakan senyawa yang membuat Anda merasa mabuk atau high.

Senyawa cannabinoid sebenarnya diproduksi juga oleh tubuh secara alami untuk membantu mengatur konsentrasi, gerak tubuh, nafsu makan, rasa sakit, hingga sensasi pada indra. Namun pada ganja, sebagian senyawa ini sangatlah kuat dan bisa menyebabkan berbagai efek kesehatan serius jika disalahgunakan.


Dengan mengindera tanaman tersebut jelas banyak mudharat serta efek samping yang ditimbulkan. Juga dijelaskan bahwa dalam agama mengaharamkanya  dengan mengutip sebuah hadis dari Rasulullah SAW yang berbunyi, "Kullu muskirin khamrun: setiap yang memabukkan, apapun namanya yang memabukkan maka dia khamr."


"Wa kullu muskirin haram: maka setiap yang memabukkan itu hukumnya haram," Ustadz kemudian mencontohkan beberapa zat yang haram seperti, "Ganja, sabu-sabu, putau, rohypnol, kecubung".


Nah, dijadikan sebagai sayur lalapan untuk dikonsumsikan saja sudah jelas diharamkan apalagi di perjualbelikan di khalayak umum hingga ekpor. Sungguh tindakan ini secara kasat mata menyalahi norma agama dan norma hukum, sebab disana sudah diatur masalah demikian. sebagaimana disebutkan dalam Daftar Narkotika Golongan I angka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (“Permenkes 50/2018”):

Tanaman ganja, semua tanaman genus-genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.


Atas perbuatan memiliki ganja, orang tersebut dapat dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 112 UU Narkotika, yang berbunyi:


 Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).


Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).


Dengan begitu seharusnya kementan sadar bahwa tindakan atau kebijakan yang di legalkan itu membuat kontroversi ditengah masyarakat luas khususnya umat Islam. Seakan bagi orang yang awam ilmu agama sangat rawan untuk di ikuti serta di salahgunakan. Di waktu yang bersamaan geliat para pengedar ganja pun tak mau ketinggalan untuk melancarakan aksinya dalam transaksi barang haram tersebut.


Di satu sisi mengapa kementan bisa berfikir sampai ke arah menjadikan ganja sebagai komoditi ?. Ya, Jelas tidak jauh - jauh dari profit yang mengiurkan, seperti dilansir dari Merdeka.com - Ganja kembali menjadi perbincangan setelah anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, Rafli, mengusulkannya dijadikan komoditas ekspor Indonesia. Menurutnya, stigma ganja berbahaya hanyalah konspirasi global.


Dia mengatakan ganja dapat memenuhi kebutuhan farmasi. Apalagi ganja tumbuhan yang mudah ditanam dan tumbuh di Aceh.

"Jadi pak ganja ini bagaimana kita jadikan komoditas yang ekspor yang bagus. Jadi kita buat lokasinya. Saya bisa kasih nanti daerahnya di mana," kata Rafli. (2/2/2020).


Ini adalah peryataan yang nyeleneh bukan, akan tetapi tidak perlu heran memang negara yang mengemban ideologi kapitalis maka orentasinya tidak jauh dari masalah duit. Melansir Forbes, Sabtu (1/2/2020), pelegalan ganja sebagai komoditas untuk obat-obatan sebenarnya sudah dilakukan beberapa negara


Penjualan ganja dari tahun ke tahun bahkan terus meningkat. Bahkan kenaikan permintaan ganja dari pasar global, membuat persaingannya semakin tak sehat lantaran banyak pemain yang terjun di bisnis ini setelah ganja dilegalkan.


Kyle Detwiler, Chief Executive Clever Leaves, mengatakan negara-negara seperti Portugal dan Kolombia jadi deretan negara pertama yang melegalkan ganja dan saling bersaing berupaya mendominasi pasar ganja di dunia dalam waktu singkat.

Clever Leaves sendiri merupakan sebuah badan yang mengelola dan memiliki fasilitas budidaya dan ekstraksi ganja di enam negara.


Nampak jelas bukan wajah asli para punggawa negeri yang mengidap penyakit sekular kapitalis, gejalanya semakin membabi buta tak pandang halal haram. Sebab standart kebahagianya adalah terpuaskanya hawa nafsu serta terpenuhuinya semua dengan materi. Sebab tujuan hidupnya hanya sekedar urusan perut semata, tanpa memandang mudharat atau mashlahat. Jadi semakin ruyam kehidupan ini jika terus - terusan dipimpin oleh negara yang loyalitas menganut paham sekular kapitalis ini. Karena jika demikian berlanjut hancurlah generasi masa depan, tersebab dirusak oleh kebijakan yang menjauhkan dari norma - norma agama.


Bagaimana Islam Memandang Ganja sebagai komoditas ?


Dalam Islam jelas sudah diterangkan dalam hadist diatas bahwa semua jenis yang mengantarkan seseorang mabuk adalah haram. Mislanya bentuk tanaman, biji -  bijian dan dzat semisalnya, sebab semua sudah di atur dalam Al Quran dan As Sunnah. Bersumber dari tafaquh.net Adapun menurut tafsir al-Lubāb disebutkan,


وفي تسميتها “خَمْراً” أربعة أقوال: أشهرها: أنَّها سمِّيت بذلك؛ لأنها تخمر العقل, أي: تستره, ومنه: خمار المرأة لستره وجهها, والخمر: ما واراك من شجر, وغيره من وهدةٍ, وأكمة, والخامر هو الذي يكتم شهادته؛ [و: خَامِري حضَاجِرُ, أتاك ما تُحَاذِرُ ” يُضْرَبُ للأحمق, وحَضَاجِرُ: علمٌ للضبع, أي: استتر عن النَّاس, ودخل في خمار النَّاس, وغمارهم.


Terdapat empat sebab mengapa disebut khamr. Pertama, karena menutupi akal, kedua, dari kata “khimār” yang bermakna menutupi wanita, ketiga dari “al-khamaru” yang berarti sesuatu yang bisa dipakai bersembunyi dari pohon dan tumbuhan atau dengan kata lain semak-semak, dan yang keempat dari “Khāmir” yang bermakna orang yang menyembunyikan janjinya. (Tafsir al-Lubāb Ibn ‘Aadil, Dar al-Kutb-Bairut TT. juz 1 hal. 699)


Adapun secara terminologi terdapat berbagai qaul ulama mengenai pengertian khamr. Di dalam tafsir al-Alūsī, disebutkan bahwa makna khamr ialah zat yang memabukkan dan terbuat dari sari anggur atau semua zat (minuman) yang dapat menutupi dan menghilangkan akal. Dengan demikian, seluruh benda yang dimakan, diminum, dihisap, disuntikan dan sebagainya yang memiliki unsur zat yang dapat memabukkan dan menghilangkan akal, maka hukumnya sama saja, yaitu haram. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasalam ketika ditanya Aisyah tentang hal tersebut:


حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْبِتْعِ وَهُوَ نَبِيذُ الْعَسَلِ وَكَانَ أَهْلُ الْيَمَنِ يَشْرَبُونَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ


Diriwayatkan dari Aisyah r.a, ia berkata, pernah ditanyakan kepada Rasulullah saw. tentang bit’u (minuman keras yang terbuat dari madu dan biasa dikonsumsi penduduk Yaman).” Lantas Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasalam. bersabda, “Semua minuman yang memabukkan hukumnya haram.


Solusi Konkrit Hanya Dengan Islam


Sejatinya tatanan negara Islam semua regulasi bertumpu pada negara, kebijakan yang dikeluarkan harus bersumber pada hukum syara'. Tolak ukur berdasarkan halal haram, bukan untung rugi. Sebagaimana dalam daulah khilafah menerapkan seluruh aturan Islam secara Kaffah bukan setengah - setengah. Sehingga jika semua dijalankan sesuai dengan standart perintah dan larang dari sang Pencipta Sebagaimana tercantum dalam firman Allah SWT dalam Al Quran surat An-nisa ayat 59 dan surah Al-maidah ayat 49.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا


Terjemah :       hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasulnya  dan ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan rasulnya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih baik akibatnya.


 


وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ


Terjemah : Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa  yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling dari hokum yang telah diturunkan Allah, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musbah kepada mereka disebabkan  sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.


Waallahu a'lambisowab.[]

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama